Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto arahan menyampaikan setiap instansi pemerintah mengelola informasi publik, Selasa (31/01/2023).
Serang , IDN Hari Ini – Personel Bidhumas Polda Banten dan PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi Dokumentasi) satker jajaran mendapatkan arahan tentang Manajemen Media yang dilaksanakan di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa (31/01) sekitar 10.30 Wib.
Arahan manajemen media dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wakil Direktur Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto memberikan pelatihan tentang manajemen media.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam arahannya menyampaikan setiap instansi pemerintah mengelola informasi publik, termasuk kepolisian, tugas humas kepolisian adalah menyampaikan informasi publik kepada masyarakat baik melalui media massa maupun media sosial.
“Sebagai pengelola informasi publik, Humas kepolisan dan PPID Satuan Kerja wajib memahami bagaimana manajemen media serta wajib memahami bagaimana manajemen media diimplementasikan,” ujar Didik.
Didik menambahkan bahwa Humas kepolisian dan PPID Satker harus dapat menyortir informasi publik mana yang dapat disampaikan dan informasi publik mana yang dikecualikan, prioritas kepada informasi yang menarik untuk publik.
Dalam pelatihan ini juga diajarkan terkait manajemen media massa dengan cara mengenal tugas pokok dan fungsi Humas Polri, mengeksplorasi hal-hal yang ada di lingkungan untuk membangun citra baik bagi institusi Polri melalui Humas dan trik menyusun fokus isu dan nilai berita.
“Selain itu, harus memperhatikan teknik penyimpanan informasi dan dokumentasi sehingga dapat diakses kapan saja, oleh pengguna mana saja, itu juga menjadi bagian dari manajemen media,” kata Didik.
Didik menyampaikan hal penting lainnya adalah mendistribusikan informasi, ada teknik atau cara tertentu seperti melalui press release, press conference, atau konten meme baik video maupun poster, memberdayakan nara sumber internal atau eksternal, dan memanfaatkan prime time yang tepat.
“Setiap kegiatan positif Kepolisian harus dipublikasi atau disampaikan dalam bentuk rilis berita kepada masyarakat dengan teknik pemberitaan yang bisa menggiring pemahaman masyarakat kepada tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi kepolisian,” tambah Didik.
Didik menambahkan bagaimana menyikapi atau menghadapi terkait berita yang tidak sesuai dengan fakta. “Tetap tenang, baca dengan teliti kalimat demi kalimat dalam rilis, kumpulkan fakta-fakta dan jadikan dasar, beri tanda kalimat yang tidak sesuai dengan fakta, jangan terpancing dan berbicara hanya sesuai fakta, cek websitenya apakah medianya berbadan hukum dan cek webistenya apakah medianya terdaftar di dewan pers,” ungkap Didik.
Diakhir, Kabid Humas Polda Banten berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini PPID Satker dapat terus merangkum kegiatan positif kepolisian di Satwil masing-masing. “Mari kita berlomba-lomba dalam menyajikan informasi ke masyarakat jika kegiatan kepolisian adalah kegiatan positif dengan cara kita angkat dengan berita di masing-masing Satwil PPID,” tutup Didik. ( Dorhan )
(Bidhumas)