Gunungsitoli//Indonesiahariini.com – Dua orang saksi korban pengancaman dan intimidasi terhadap seorang wartawan oleh oknum Kepala Desa sifaoro’asi uluhou kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, Tuberta Bawamenewi hari ini di periksa di Polres Nias Jumat (18/8).
Kedua saksi tersebut yakni SZ dan YL merupakan saksi terhadap Agustinus Zebua wartawan media Chibersnews.co.id) yang mendapat ancaman dan intimidasi serta dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistik, yang diduga dilakukan oleh Tuberta Bawamenewi Kades Sifaoroasi Uluhou Kec.Bawalato Kab Nias pada Rabu (2/8) lalu.
kedua saksi SZ dan YL didampingi kuasa hukum Mareti Ndraha, SH.,MH dan Bewa’atuloLaia, SH memasuki ruang penyidik unit-1 Satreskrim Polres Nias sekira pukul 02.00 wib.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh beberapa media mengatakan pemeriksaan saksi-saksi ini untuk di ambil keterangannya terkait dengan laporan : nomor LP SPKT/337/VII/ Polres Nias pada tanggal 31 Juli 2023 yang isinya dugaan pengancaman dan intimidasi serta menghalangi tugas jurnalistik kepada wartawan Agustinus Zebua Kaperwil Sumut media Chibernews.co.id yang diduga dilakukan oleh Kades Sifaoro’asi uluhou Tuberta bawamenewi saat korban melakukan konfirmasi via shaluler
Namun bukan jawaban bijak yang diperoleh, melainkan ancaman akan dihabisi atau pemukulan kepada Agustiunus Zebua, dan tidak hanya itu saja, wartawan Agustinus Zebua diharuskan meminta ijin Bupati Nias terlebih dahulu baru boleh mendatanginya untuk konfirmasi.
Karena khawatir akan keamanannya, hal inilah yang mendorong Agustinus Zebua melalui kuasa hukumnya melaporkan Kades sifaoro’asi uluhou tuberta bawamenewi di Polres Nias.
Dengan diperiksanya kedua saksi, Agustinus Zebua mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kinerja polres Nias” tuturnya
Sementara, Kuasa Hukum Korban An, Mareti Ndraha SH,MH Dan Bewa’atulõ Laia dari biro hukum Redaksi Media Chibernews.co.id. sangat mengapresiasi langkah penyidik dan terlebih kepada bapak Kapolres Nias yang telah atensi melakukan penyelidikan dan pengambilan keterangan saksi pada hari ini Jumat (18/8).
“Kita meminta supaya segera memanggil terlapor Kades sifaoroaai uluhou (tuberta bawamenewi) yang semena-mena berbuat arogan dengan lagak preman, sehingga klien saya saat ini merasa takut menjalankan profesinya disebabkan ancaman yang seharusnya tidak layak dilakukan oleh seorang pejabat publik atau pejabat desa di Negara hukum ini” tegas Mareti.(Syga ).










