Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Senin, 19 Mei 2025 - 13:19 WIB

Kasus Besi Tua Warisan Gagal Sidang: Saksi Utama Tak Hadir, Proses Disorot

IDN Hari Ini, Sumut- Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa berinisial HS di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (19/5/2025), ditunda. Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menghadirkan saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan.

Saksi yang tidak hadir tersebut disebut sebagai sosok kunci dalam perkara ini, yakni sebagai pembeli besi tua yang menjadi objek dugaan penggelapan.

Kuasa hukum terdakwa, Tuttik Rahayu, menyayangkan ketidakhadiran saksi yang dinilai krusial untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.

“Penundaan ini menimbulkan pertanyaan serius. Saksi pembeli adalah pihak yang melakukan transaksi, tetapi tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun penadah,” kata Tuttik usai sidang.

Perlu diketahui bahwa perkara ini berawal dari sengketa waris keluarga yang telah berlangsung selama 32 tahun. HS, sebagai kuasa hukum salah satu ahli waris, Marwati, disebut berhasil menengahi dan menyelesaikan konflik tersebut.

Namun, langkah hukum berlanjut ketika Mariana, pihak lain dari keluarga yang menguasai aset warisan, melaporkan HS atas dugaan penggelapan penjualan besi tua. Tuttik menegaskan bahwa tindakan kliennya itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa sah yang ditandatangani di hadapan notaris.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa penjualan besi tua telah disetujui oleh pelapor, dan hasilnya dipakai untuk merenovasi ruko milik pelapor sendiri,” ujar Tuttik.

Atas fakta-fakta hukum yang terjadi, pihak kuasa hukum pun mempertanyakan proses penyidikan, karena hingga kini tidak ada batang besi tua yang dijadikan barang bukti, dan objek transaksi tidak pernah dipasangi garis polisi.

“Ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan keabsahan alat bukti dalam perkara ini,” tutur Tuttik.

Lebih jauh, pihak terdakwa menduga pelaporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap HS. Mereka menilai ada upaya untuk menghilangkan hak terdakwa atas jasa hukumnya serta menghindari kewajiban moral dan hukum terhadap kompensasi yang seharusnya diterima.

Kuasa hukum HS berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, bebas dari tekanan eksternal, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.

Mereka juga mengingatkan pentingnya menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam sengketa yang pada dasarnya dapat diselesaikan melalui jalur perdata. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat

Cirebon

Pelatihan Pendamping ABK, Komitmen Pemkot Cirebon Hadirkan Lingkungan Belajar Inklusif

Daerah

Berkantor di Desa Saitnihuta dan Lumban Pinggol, Bupati Samosir :  Perbaikan Infrastruktur Jalan Harus Didukung Pelepasan Lahan

Daerah

Bupati Samosir Memberi Bantuan Stok Makanan Kepada 4 Desa Korban Banjir Bandang 

Cirebon

Kapolresta Cirebon Resmikan Monumen Udang dari Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Cirebon

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat

Daerah

Menteri PU dan Bupati Indramayu Panen Perdana Metode IPHA, Hasilkan 11 Ton Per Hektare

Daerah

MENYAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI 1444H POLRES HUMBAHAS  GELAR APEL PASUKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2023