Home / Hukum

Sabtu, 5 Februari 2022 - 12:32 WIB

Kejagung Periksa Peter Gontha Terkait PT. Garuda

Jakarta, IDN Hari Ini – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Peter Gontha, mantan Komisaris Penerbangan plat merah PT Garuda Indonesia sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di maskapai penerbangan milik Indonesia tersebut.

“Betul hari ini PG diperiksa hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan pesan intans di grup wartawan Kejaksaan Agung, Jumat malam.

Leonard menjelaskan, Peter Gontha sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (2/2), namun tidak hadir. Sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada tanggal 4 Februari.

“Setelah panggilan Rabu kemarin tanggal 2 Februari tidak hadir minta pemeriksaan untuk hari Jumat ini,” katanya.

Peter Gontha menjalani pemeriksa sampai pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan terkait dirinya yang menjabat sebagai komisaris Garuda dan memberikan keterangan seputar proses perencanaan pesawat AT 72-600.

“Inti pemeriksaannya yang bersangkutan sebagai komisaris Garuda dan memberikan keterangan seputar proses perencanaan pengadaan pesawat ATR,” tutur Leonard.


Pada Kamis (3/2), penyidik memeriksa tiga mantan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat.

Ketiga mantan komisaris yang diperiksa tersebut, yakni WAY, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2012, BR, komisari PT Garuda Indonesia pada 2013 dan CK, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (31/1), penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia, yakni AP, EL dan IA. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

Sebelumnya, pada Rabu (26/1), Kejaksaan Agung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berinisial RK. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.

Selain RK, pihak Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Baca juga: Jaksa Agung tingkatkan kasus PT Garuda Indonesia ke tahap penyidikan

Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.( IDN )

Baca Juga  Gus Yaqut Menteri Agama Tegaskan Dua Surat Edaran Teknis Idhul Adha

Share :

Baca Juga

Hukum

Penanganan Kasus Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN Polres Metro Kota Tangerang, Hampir 1 Tahun Berjalan Dalam  Laci Meja?

Buru

Diduga Oknum Bawaslu Kabupaten Buru, Belum Lunasi Hutang Puluhan Juta Rupiah

Cirebon

Selama Januari – Februari 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus Dan Amankan 29 Tersangka

Hukum

Perkembangan Langkah Pengembalian Dana Oleh Satgas BLBI

Cirebon

Bhabinkamtibmas Desa Girinata, Sambangi Warga Binaannya

Daerah

Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Wonosobo, Berikan Edukasi Pencegahan Kecurangan Pemilu 2024 Demi Kelancaran dan Transparansi

Cirebon

Polsek Talun Laksanakan Patroli Rutinitas Pada Malam Hari

Daerah

Sipalawija Dinas Dukcapil Kembali Melayani Masyarakat Di Berbagai Desa Di Humbahas

Contact Us