Home / Hukum

Sabtu, 5 Februari 2022 - 12:32 WIB

Kejagung Periksa Peter Gontha Terkait PT. Garuda

Jakarta, IDN Hari Ini – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Peter Gontha, mantan Komisaris Penerbangan plat merah PT Garuda Indonesia sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di maskapai penerbangan milik Indonesia tersebut.

“Betul hari ini PG diperiksa hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan pesan intans di grup wartawan Kejaksaan Agung, Jumat malam.

Leonard menjelaskan, Peter Gontha sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (2/2), namun tidak hadir. Sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada tanggal 4 Februari.

“Setelah panggilan Rabu kemarin tanggal 2 Februari tidak hadir minta pemeriksaan untuk hari Jumat ini,” katanya.

Peter Gontha menjalani pemeriksa sampai pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan terkait dirinya yang menjabat sebagai komisaris Garuda dan memberikan keterangan seputar proses perencanaan pesawat AT 72-600.

“Inti pemeriksaannya yang bersangkutan sebagai komisaris Garuda dan memberikan keterangan seputar proses perencanaan pengadaan pesawat ATR,” tutur Leonard.


Pada Kamis (3/2), penyidik memeriksa tiga mantan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat.

Ketiga mantan komisaris yang diperiksa tersebut, yakni WAY, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2012, BR, komisari PT Garuda Indonesia pada 2013 dan CK, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (31/1), penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia, yakni AP, EL dan IA. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

Sebelumnya, pada Rabu (26/1), Kejaksaan Agung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berinisial RK. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.

Selain RK, pihak Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Baca juga: Jaksa Agung tingkatkan kasus PT Garuda Indonesia ke tahap penyidikan

Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.( IDN )

Baca Juga  JPU Kejari Tangerang, Tuntut Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Dengan Pidana 2 Tahun 6 Bulan

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curas Bermodus Tentara Gadungan

Cirebon

Pererat Sinergitas, Kapolresta Cirebon Silaturahmi ke Jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon

Cirebon

Kapolresta Cirebon Terima Kunjungan Perdana Bupati Cirebon

Daerah

Polres Nias Evakuasi Mayat Yang temukan Di dalam Rumah Di kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan kepada Tiga Kapolsek yang Meraih Kinerja Terbaik

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Syukuran HUT ke-52 Korpri

Cirebon

Kanit Binmas Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Sampaikan Ini Setelah Sholat Tarawih

Buru

Tidak Hargai Putusan Pengadilan, Mansur Mahmulati Dilaporkan Akibat Tidak Bayar Hutang

Contact Us