IDN Hari Ini, Serang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan. Setelah dua bulan proses penyidikan, SYM yang merupakan Direktur PT. EPP resmi ditahan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam siaran pers bernomor: PR 11/01/M.6.3/Kph.3/04/2025 menjelaskan, bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin, 14 April 2025.
Penahanan ini terkait pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.
“SYM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kontrak sebesar Rp75.940.700.000. Rinciannya, Rp50,7 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah,” ujar Rangga dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Dari hasil penyidikan, Kejati Banten menemukan adanya indikasi persekongkolan antara pihak penyedia dan pemberi pekerjaan sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan. PT. EPP selaku pelaksana, ternyata tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi sesuai ketentuan untuk menjalankan pekerjaan tersebut.
Rangga mengungkap, dalam perencanaan pengadaan, tersangka SYM diketahui bersekongkol dengan WL selaku Kepala DLHK Tangsel untuk mengurus perubahan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) milik PT. EPP agar mencakup pengelolaan sampah, bukan hanya pengangkutan.
Lebih jauh, pada Januari 2024 lalu, SYM, WL, dan H. Agus Syamsudin selaku Direktur CV. Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) diduga mengadakan pertemuan di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Dalam pertemuan tersebut disepakati pembentukan CV. BSIR sebagai bagian dari skema pelaksanaan pekerjaan pengelolaan sampah, dengan susunan Direktur Utama H. Agus Syamsudin, Direktur Operasional Sulaeman, dan satu penjaga kebun.
Namun, PT. EPP terbukti tidak menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan dalam PP No. 81 Tahun 2012 dan Permen PUPR No. 03/PRT/M/2013, serta tetap menerima pembayaran penuh senilai Rp75,9 miliar.
“Fakta lainnya, PT. EPP juga mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain seperti PT. OKE, PT. BKO, PT. MSR, PT. WWT, PT. ADH, PT. SKS dan CV. BSIR, padahal dalam kontrak secara tegas disebutkan tidak boleh ada pengalihan pekerjaan utama kepada pihak lain,” tegas Rangga.
Perbuatan SYM dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini SYM ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menjawab kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk WL selaku Kepala DLHK Tangsel, Rangga tidak menampik. “Kemungkinan ada tersangka lain, kita tunggu perkembangan penyidikan berikutnya,” tandasnya. (Red)










