Home / Parlemen

Kamis, 14 April 2022 - 06:18 WIB

Kemenag dan Komisi VIII DPR Sepakat Biaya Ibadah Haji Rp 39,8 Juta

Jakarta, IDN Hari Ini – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya Biaya Ibadah Hapenyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 sebesar Rp39,8 juta per calon jemaah.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4) malam.

“Di mana secara tegas tadi dikatakan pak menteri sepakat hasil panja. Bahwa BPIH tahun ini yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009. Tapi tak ada pembebanan 1 rupiah kepada jemaah haji,” kata Ketua DPR RI Yandri Susanto membacakan kesimpulannya.

Baca Juga  PSM Lidra Laporkan SMAN 1 Ngunut Tulungagung Ke Polres

  Artinya, ongkos haji pada tahun ini naik dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

Meski terjadi kenaikan, Yandri memastikan biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.

Nantinya, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

Baca Juga  Kunker DPRD Sumatera Utara Tangkas M. Lumban Tobing Ke Samosir, Monitoring Pembangunan Jalan Provinsi

Rinciannya, kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Nantinya, para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yangditingkatkan, yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.

“Pelayanan haji kota terus tingkatkan, begitu juga pelayanan di Arafah dan Mina dan diharapkan secara konsisten,” terang Yandri.

Baca Juga  Peluncuran Core Values  Kejutan dari Presiden untuk Seluruh PNS dan PPPK

Sebelumnya, Arab Saudi telah mengumumkan mengizinkan sebanyak 1 juta orang di luar warga Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

Kendati demikian, Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mendapatkan kepastian soal kuota haji sampai saat ini.

Kementerian Agama sudah memastikan calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020 akan mendapatkan kesempatan untuk menunaikan haji tahun ini.

Artinya, tahun ini akan menjadi kali pertama Indonesia bisa mengirimkan kembali calon jemaah hajinya setelah dua tahun memutuskan tak mengirimkan jemaahnya.

Tag: Ongkos Haji, Menteri Agama,  DPR

Share :

Baca Juga

Daerah

Pasca Pemilu, Sowa’a Laoli Ajak Semua Pihak Tetap Jaga Persatuan dan Persaudaraan

Buru

Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Beserta Komisioner Bawaslu, Melakukan Silaturahmi Sekaligus Tatap Muka Dengan Kapolres Pulau Buru

Daerah

Ketua Panwaslu Lintongnihuta Lantik PKD Pengganti Antar Waktu

Daerah

Bupati Humbahas Menyampaikan Nota Pangandaran LKPJ 2023

Daerah

Bupati Menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS ke DPRD Humbahas 

Daerah

Bupati Samosir Menerima Cenderamata Dari Ketum PSBI

Daerah

Kapolres Humbang Hasundutan Lakukan Silaturahmi Di Kantor Partai Buruh Dan Kantor PC-F.SPTI – K.SPSI Humbang Hasundutan

DKI

Usungan Partai Golkar, Gibran : Tenang Saja pak, “Saya sudah ada disini”

Contact Us