Home / Parlemen

Kamis, 14 April 2022 - 06:18 WIB

Kemenag dan Komisi VIII DPR Sepakat Biaya Ibadah Haji Rp 39,8 Juta

Jakarta, IDN Hari Ini – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya Biaya Ibadah Hapenyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 sebesar Rp39,8 juta per calon jemaah.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4) malam.

“Di mana secara tegas tadi dikatakan pak menteri sepakat hasil panja. Bahwa BPIH tahun ini yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009. Tapi tak ada pembebanan 1 rupiah kepada jemaah haji,” kata Ketua DPR RI Yandri Susanto membacakan kesimpulannya.

Baca Juga  Oknum ASN Inisial LZ Tuding Oknum Anggota DPRD Penyerobotan tanah, Adilamani Hia Pemilik Tanah Polisikan LZ

  Artinya, ongkos haji pada tahun ini naik dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

Meski terjadi kenaikan, Yandri memastikan biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.

Nantinya, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

Baca Juga  Kontroversi Penetapan TSK, Suparman Harsono Ajukan Pra Peradilan di PN Tangerang

Rinciannya, kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Nantinya, para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yangditingkatkan, yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.

“Pelayanan haji kota terus tingkatkan, begitu juga pelayanan di Arafah dan Mina dan diharapkan secara konsisten,” terang Yandri.

Baca Juga  Pasca Pemilu, Sowa’a Laoli Ajak Semua Pihak Tetap Jaga Persatuan dan Persaudaraan

Sebelumnya, Arab Saudi telah mengumumkan mengizinkan sebanyak 1 juta orang di luar warga Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

Kendati demikian, Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mendapatkan kepastian soal kuota haji sampai saat ini.

Kementerian Agama sudah memastikan calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020 akan mendapatkan kesempatan untuk menunaikan haji tahun ini.

Artinya, tahun ini akan menjadi kali pertama Indonesia bisa mengirimkan kembali calon jemaah hajinya setelah dua tahun memutuskan tak mengirimkan jemaahnya.

Tag: Ongkos Haji, Menteri Agama,  DPR

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengucapan Sumpah / janji Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli Masa Jabatan 2024-2009

Buru

Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Beserta Komisioner Bawaslu, Melakukan Silaturahmi Sekaligus Tatap Muka Dengan Kapolres Pulau Buru

Parlemen

Komisi IX DPR Ribka, Kritik Pedas IDI atas Pemecatan Terawan

Daerah

Pengukuhan Tim Pemenangan Paslon AFO Nomor Urut 2 Dihadiri 2500 Orang di Kabupaten Nias

Banten

HMI Anggap Sistem Proporsional Tertutup Sangat Membatasi Partisipasi Publik dan Titik Nadir Politik Kita

Parlemen

Saleh Daulay,IDI Jadikan Muktamar Forum Kotor Memecat dr Terawan

Cirebon

Diana Sastra Artis Pantura Cirebon Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Kondusivitas

Daerah

Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Maju Kabupaten Wonosobo, Gelar Acara Konsolidasi untuk Kemenangan Prabowo – Gibran