IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Beredarnya kabar tentang Kepala Sekolah SMA Negri 15 Kota Tangerang Niniek Nurcahaya, S.Pd,M.Pd yang dipanggil kejaksaan, langsung segera tersiar luas ke publik.
Memang terlihat jelas, bahwa sosok wanita yang dipastikan sang kepala sekolah tersebut sedang duduk sambil melirik disalah satu ruangan gedung Kejaksan Negri Kota Tangerang pada hari Senin 15 Mei 2023.
Ikhwal kabar tersebutpun langsung saja di kait kait kan dengan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa. (LSM KIPANG) pada 6 April 2023 lalu. Namun kebenarannya belum dapat dipastikan, pasalnya pihak sekolah dan kejaksaan sendiri belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan.
Alasan SMA Negeri 15 Kota Tangerang yang dilaporkan ke kejaksaan, atas adanyaa dugaan pungutan (pungli) sebesar Rp 120.000 dengan alasan guna membayar biaya psikotes. Alasannya, dana tersebut nantinya digunakan untuk biaya psikotes untuk menentukan Siswa dalam memilih salah satu kejuruan antara IPS atau IPA.
Haris SH, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa. ( LSM KIPANG) pada waktu sebelumnya membenarkan, kalau pihaknyalah yang benar melaporkan Sekolah SMAN 15 kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
“Laporan dengan nomor surat K/001/IDT-PK-T.Pungli SMAN 15 Kota Tangerang/IV/23 tertanggal 6 April 2023 perihal: Laporan Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pungutan Liar Sekolah Menengah Atas Negeri 15 (SMAN) Kota Tangerang Provinsi Banten,” Kata Haris SH, kepada wartawan (06/04/2023).
Selanjutnya dalam hal ini Haris meminta agar kejaksaan negeri kota tangerang, tidak perlu ragu ragu lagi dalam menentukan sikapnya, sebab menurut Haris hal itu sudah jelas, bahwa sesuai tupoksinya, Komite Sekolah dibolehkan menghimpun dana asalkan tidak bertindak sebagai eksekutor dalam melakukan pungutan terhadap orang tua siswa didik, yang mana hal itu jelas menyalahi peràturan sesuai dengan Permendikbud 75 Tahun 2016 Pasal 12, “Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang :
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
“Haris pun dalam kata penutupnya hanya berpesan, sebenarnya sangatlah mudah sekali bagi pihak APH kejaksaan negeri Kota Tangerang dalam menentukan “Status Hukum” kasus pungutan yang ada, karna di Kota Tangerang ini hanya terdapat dua (2) instansi sekolah yang melakukan pungutan psikotes dan dirinya masih berprasangka baik terhadap Jajaran Penegak Hukum yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, agar kiranya dapat segera menentukan proses Penyelidikan dan Penyidikan kepada pihak Komite Sekolah dan Kepala Sekolah SMAN 15 Kota Tangerang, sesuai dengan norma hukum yang berlaku di NKRI. Tegasnya (Red)