IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Ditengarai institusi Pengadilan Negeri Tangerang dalam hal melaksanakan proses penetapan consignatie dengan perkara nomor : 28/Pdt.P.Cons/2023/PN Tng pada tanggal 27 Juni 2023, telah melanggar prinsip keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Dari akibat hasil keputusan tersebut, saat ini sangat mendapatkan sorotan masyarakat luas, dikarenakan kuat dugaan terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Alhasil terkait penetapan proses consignatie ini, telah berdampak menimbulkan ketidakpastian hukum dan sangat menjadi suatu pertanyaan besar terkait kinerja para hakim pengadilan negeri tangerang dalam memberikan akses keadilan yang adil kepada masyarakat.
Dari nuansa hal tindakan ini saja, sangat disinyalir menciderai hak asasi manusia, disebabkan pihak pemohon GGS sebagai pihak dalam penetapan consignatie ini, lagi menempuh proses upaya hukum kasasi mengenai upaya keberatan ganti kerugian oleh pihak pemerintah kota tangerang yang tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak tanah dan bangunan yang ditetapkan dalam SPPT PBB.
Ketidakpastian hukum yang muncul, sangat menjadi suatu permasalahan yang penting untuk dapat menjadi perhatian lebih lanjut.
Dampak dari adanya penetapan consignatie nomor : 28/Pdt.P.Cons/2023/PN Tng, sangat berpotensi merugikan pihak GGS sebagai pemohon kasasi yang saat ini mencari keadilan dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Menurut analisa dari Choky Parhas sebagai pengamat peradilan lembaga Asset Watch, kiranya diharapkan pihak berwenang termasuk Ketua Pengadilan Negeri Tangerang segera dapat memberikan klarifikasi dan menyelesaikan isu ini demi menjaga integritas sistem peradilan yang sangat krusial bagi khalayak masyarakat atau status Motto Pelayanan Prima Pengadilan Negeri Tangerang hanya sekedar suatu proses dagelan belaka, ujar Choky










