Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Senin, 9 Oktober 2023 - 15:01 WIB

Ketidakpastian Hukum dalam Proses Penetapan Consignatie oleh Pengadilan Negeri Tangerang

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Ditengarai institusi Pengadilan Negeri Tangerang dalam hal melaksanakan proses penetapan consignatie dengan perkara nomor : 28/Pdt.P.Cons/2023/PN Tng pada tanggal 27 Juni 2023, telah melanggar prinsip keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Dari akibat hasil keputusan tersebut, saat ini sangat mendapatkan sorotan masyarakat luas, dikarenakan kuat dugaan terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Alhasil terkait penetapan proses consignatie ini, telah berdampak menimbulkan ketidakpastian hukum dan sangat menjadi suatu pertanyaan besar terkait kinerja para hakim pengadilan negeri tangerang dalam memberikan akses keadilan yang adil kepada masyarakat.

Dari nuansa hal tindakan ini saja, sangat disinyalir menciderai hak asasi manusia, disebabkan pihak pemohon GGS sebagai pihak dalam penetapan consignatie ini, lagi menempuh proses upaya hukum kasasi mengenai upaya keberatan ganti kerugian oleh pihak pemerintah kota tangerang yang tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak tanah dan bangunan yang ditetapkan dalam SPPT PBB.

Ketidakpastian hukum yang muncul, sangat menjadi suatu permasalahan yang penting untuk dapat menjadi perhatian lebih lanjut.

Dampak dari adanya penetapan consignatie nomor : 28/Pdt.P.Cons/2023/PN Tng, sangat berpotensi merugikan pihak GGS sebagai pemohon kasasi yang saat ini mencari keadilan dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Menurut analisa dari Choky Parhas sebagai pengamat peradilan lembaga Asset Watch, kiranya diharapkan pihak berwenang termasuk Ketua Pengadilan Negeri Tangerang segera dapat memberikan klarifikasi dan menyelesaikan isu ini demi menjaga integritas sistem peradilan yang sangat krusial bagi khalayak masyarakat atau status Motto Pelayanan Prima Pengadilan Negeri Tangerang hanya sekedar suatu proses dagelan belaka, ujar Choky

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

2 Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel

Daerah

DPO Sejak 2018, Diamankan oleh Polres Nias

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan 1446 H

Daerah

Bupati Taput, Hadiri Ibadah Perayaan Pentakosta Gepkin Wilayah Tapanuli 1

Daerah

Revitalisasi Karakter Pesantren: Menyulam Tradisi, Meneguhkan Marwah Pendidikan Wonosobo

Daerah

Ketua TP PKK Humbahas: Ayo Lengkapi Imunisasi Menuju Indonesia Emas

Cirebon

Kolaborasi dengan Bank Indonesia, Pemkot Cirebon Fokus pada Inflasi, Digitalisasi dan Pemberdayaan UMKM

Daerah

Pemkab Indramayu Perkuat Akselerasi dan Pendampingan Layanan Publik demi Cegah Maladministrasi