Home / Tangerang Raya

Sabtu, 13 November 2021 - 21:18 WIB

Bangunan Revitalisasi SMA Negeri 25 Kabupaten Tangerang  tak Sesuai  Spesifikasi

Tangerang, IDN Hari Ini – Pekerjaan revitalisasi SMAN 25 Kabupaten Tangerang Banten diduga tak sesuai bastek atau spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dari hasil pantauan yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Nasional (LSM Garuda Nasional) bersama awak media Kamis (11/11/2021), pembangunan tersebut diduga ada yang janggal.

Pekerjaan revitalisasi untuk ruang laboratorium SMAN 25 Kabupaten Tangerang Banten yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 APBN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten , dengan anggaran senilai Rp.1.923.597.275.00 yang di laksanakan oleh CV Haikal Pratama dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender diduga sebagai sarat korupsi.

“Kami menduga bahwa material jenis bata ringan yang digunakan tidak sesuai yang tertuang dalam (RAB),” ungkap Guntur Hutabarat selaku Ketua DPD LSM GARUDA Nasional wilayah Tangerang.

Menurut Guntur, jenis material batu ringan  seharusnya menggunakan bata merah sesuai yang tertuang dalam gambar bukan pakai bata hebel. “Kami sudah mengumpulkan sampel dan keterangan, bahwa pekerjaan ini di indikasi sebagai ajang untuk meraup keuntungan oleh pihak kontraktor, dan kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum untuk melaporkan perihal tersebut, karena pekerjaan ini masih tahap penyelesaian,” ungkapnya.

Sementara H Hery selaku Kepala SMAN 25 Kabupaten Tangerang Banten, kepada awak media mengungkapkan , proyek revitalisasi tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor sampai selesai. “Kami hanya terima kunci,” ujarnya.

Hingga berita ini di turunkan pihak kontraktor belum dapat di konfirmasi. ( IDN )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kades Wanakerta, Tumpang Sugian Nantang Wartawan dan Lawan Politik

Banten

Diduga Aset Lahan Motor Cross Dispora Kota Tangerang Bermasalah, Pemkot Disarankan Patuhi Aturan

Tangerang Raya

Kepentingan Politik Warnai Rotasi Mutasi Jabatan Pemkot Tangsel ?

Banten

Pemkot Tangerang, Dituding Cawe-Cawe Atas Putusan PN Tangerang Jo. Putusan PT Banten

Tangerang Raya

SPBU 34-15511 Diduga Pertamax Tercampur Air,Teluknaga Kab. Tangerang

Banten

Tahap Mediasi Kedua : Soal Legal Standing hingga Dugaan Procedural Delay, Publik Kini Menyoroti Efektivitas Proses Hukum PN Tangerang di Kawasan Strategis PIK 2

Banten

Lahan Pengendapan Taksi Bandara Soetta Tak Boleh Dikomersilkan, Diduga untuk Kepentingan Segelintir Oknum

Banten

Terungkap Unsur Perdata, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Suparman Harsono Kembali Bergulir