IDN Hari Ini, Tulungagung – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung kembali memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung dalam agenda hearing lanjutan tentang pelaksanaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada Rabu, 20/04/2022. Bertempat dikantor DPRD Kabupaten Tulungagung, agenda tersebut dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan berlangsung kurang lebih sekitar 3 jam.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan salah satu anggota Komisi A yang berasal dari Partai PBB ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
“Semua pihak yang diundang bisa hadir tanpa terkecuali termasuk semua anggota dewan yang tergabung di Komisi A. Begitupun pertanyaan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan bisa terjawab tanpa terkecuali” jelas Riska.
Lebih rinci tentang jalannya hearing tersebut juga tak luput dijelaskan.
“Banyak hal yang diungkap dari penjelasan Dinas Pendidikan apalagi semua penjelasan itu semakin mempertegas lagi dari hasil hearing yang dilakukan sebelumnya di kantor Disdikpora Tulungagung tentang pelaksanaan program BSM dengan metode e-money termasuk membenarkan pernyataan dari pihak KPRI yang sudah diundang lebih dahulu.” jelas Riska.
Kesimpulan dari hearing juga menjadi catatan penting untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Komisi A agar pelaksanaan benar-benar bisa sesuai sasaran.
“Penjelasan mereka semakin memperjelas bahwa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan selama ini muaranya ada di Dinas Pendidikan termasuk pihak lainnya yang sudah ditunjuk langsung oleh Dinas Pendidikan. Untuk itu sesuai tugas dari Komisi A akan melakukan pengawasan langsung tentang pelaksanaan program BSM sampai selesai serta meminta Inspektorat agar turun langsung untuk melakukan pengawasan juga. Sedangkan untuk mengawal suksesnya program Bupati supaya tidak terjadi kesalahan dalam proses pelaksanaanya selama ini merupakan wewenang penuh dari APH” pungkas Riska (lg/tla)