Home / Tulungagung

Jumat, 22 April 2022 - 16:31 WIB

Komisi A DPRD Tulungagung Gelar Hearing Lanjutan Bersama Disdikpora Tulungagung Terkait Pelaksanaan BSM

IDN Hari Ini, Tulungagung – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung kembali memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung dalam agenda hearing lanjutan tentang pelaksanaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada Rabu, 20/04/2022. Bertempat dikantor DPRD Kabupaten Tulungagung, agenda tersebut dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan berlangsung kurang lebih sekitar 3 jam.

Hal tersebut berdasarkan pernyataan salah satu anggota Komisi A yang berasal dari Partai PBB ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
“Semua pihak yang diundang bisa hadir tanpa terkecuali termasuk semua anggota dewan yang tergabung di Komisi A. Begitupun pertanyaan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan bisa terjawab tanpa terkecuali” jelas Riska.

Lebih rinci tentang jalannya hearing tersebut juga tak luput dijelaskan.
“Banyak hal yang diungkap dari penjelasan Dinas Pendidikan apalagi semua penjelasan itu semakin mempertegas lagi dari hasil hearing yang dilakukan sebelumnya di kantor Disdikpora Tulungagung tentang pelaksanaan program BSM dengan metode e-money termasuk membenarkan pernyataan dari pihak KPRI yang sudah diundang lebih dahulu.” jelas Riska.

Kesimpulan dari hearing juga menjadi catatan penting untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Komisi A agar pelaksanaan benar-benar bisa sesuai sasaran.
“Penjelasan mereka semakin memperjelas bahwa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan selama ini muaranya ada di Dinas Pendidikan termasuk pihak lainnya yang sudah ditunjuk langsung oleh Dinas Pendidikan. Untuk itu sesuai tugas dari Komisi A akan melakukan pengawasan langsung tentang pelaksanaan program BSM sampai selesai serta meminta Inspektorat agar turun langsung untuk melakukan pengawasan juga. Sedangkan untuk mengawal suksesnya program Bupati supaya tidak terjadi kesalahan dalam proses pelaksanaanya selama ini merupakan wewenang penuh dari APH” pungkas Riska (lg/tla)

Share :

Baca Juga

Tulungagung

Pemdes Ngrejo Salurkan BLT DD 112 KPM bulan April

Tulungagung

Patut Ditiru Keterbukaan Dan Ketegasan Ketua Panitia Seleksi Sekdes Desa Wonorejo Kabupaten Tulungagung

Daerah

Kelompok Budidaya Ikan Binaan Dinas Kelautan dan Perikanan Tulungagung Terima Penghargaan Tingkat Provinsi

Tulungagung

Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Tulungagung Diduga Halangi Kerja Jurnalistik

Tulungagung

Ismiati Resmi Dilantik Sebagai PAW Kades Pojok

Tulungagung

Lima Raperda Disampaikan Dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung

Tulungagung

Ari Kusumawati, Tersangka Tipikor Proyek Jalan Di Tulungagung Masuk Proses Persidangan

Tulungagung

Ada Apa Harmoko Sebut Kantor Inspektorat Tulungagung Belum memenuhi Standar & Tidak Kondusif