Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:22 WIB

LSM KIPANG Desak Penundaan Ganti Rugi Tanah Runway 3 Soetta, Soroti Status Tanah Bengkok

IDN Hari Ini, Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) secara resmi meminta penundaan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Permintaan ini didasari kekhawatiran akan potensi sengketa hukum di masa depan terkait status dan asal-usul tanah yang diklaim sebagai milik pribadi.

Surat permohonan LSM KIPANG bernomor 310/LSM/I/2026 tersebut dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, dan Direktur Utama PT Angkasa Pura I.

Isi poin penting dalam surat yang ditandatangani oleh perwakilan LSM KIPANG, Haris AB, SH, itu meminta agar pembayaran ganti rugi yang telah dikonsinyasikan dalam tiga perkara perdata (Nomor 138, 139, dan 140/Pdt.G/2024/PN.TNG) ditunda sementara.

“Kami meminta penundaan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Haris AB dalam keterangannya.

Haris pun menjelaskan, tanah objek ganti rugi tersebut diduga kuat berasal dari tanah bengkok Desa Rawarengas, Kecamatan Teluknaga, yang kini masuk wilayah administratif Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Tanah-tanah yang diklaim sebagai milik Lioe Tjhai Kim pada dasarnya berasal dari tanah bengkok itu,” ujarnya.

Menurut penelusuran LSM KIPANG, tanah bengkok tersebut sebelumnya telah digarap oleh warga bernama Nacang, Niman, dan Sanip. Hal ini disebutkan dalam Surat Keterangan Garapan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Rawarengas.

Haris mengkhawatirkan, jika pembayaran ganti rugi dilanjutkan tanpa penelusuran dan klarifikasi mendalam tentang riwayat penguasaan dan status hukum tanah, justru berpotensi memicu sengketa hukum baru.

Bukan tidak mungkin, pihak lain yang merasa memiliki hak, seperti ahli waris penggarap awal atau desa, akan mengajukan klaim di kemudian hari.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh pihak terkait untuk mengedepankan asas kehati-hatian dan menunda pembayaran sampai ada kepastian hukum yang konkrit dan jelas atas objek tanah tersebut,” tegas Haris. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Syukuran HUT ke-75 Polwan

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116 Tahun 2024

Cirebon

Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap

Banten

Gugatan PIK 2 Mandek di Sidang Ke-5, Kuasa Hukum Tergugat Hadir Tanpa Legalitas

Cirebon

Respon Cepat Polsek Depok Amankan Parkir Liar di Sejumlah Pusat Keramaian Warga

Daerah

KPU Humbang Hasundutan Mengadakan Rapat Pleno Pengundian No Urut Paslon Bupati dan Bupati Humbahas

Cirebon

Jaga Kamtibmas, Unit Patroli Samapta Polresta Cirebon Pasang Stiker di Lingkungan Sekolah

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Ajak Petugas Kebersihan Keamanan dan Anak Yatim Buka Puasa Bersama di Pendopo