Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:22 WIB

LSM KIPANG Desak Penundaan Ganti Rugi Tanah Runway 3 Soetta, Soroti Status Tanah Bengkok

IDN Hari Ini, Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) secara resmi meminta penundaan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Permintaan ini didasari kekhawatiran akan potensi sengketa hukum di masa depan terkait status dan asal-usul tanah yang diklaim sebagai milik pribadi.

Surat permohonan LSM KIPANG bernomor 310/LSM/I/2026 tersebut dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, dan Direktur Utama PT Angkasa Pura I.

Isi poin penting dalam surat yang ditandatangani oleh perwakilan LSM KIPANG, Haris AB, SH, itu meminta agar pembayaran ganti rugi yang telah dikonsinyasikan dalam tiga perkara perdata (Nomor 138, 139, dan 140/Pdt.G/2024/PN.TNG) ditunda sementara.

“Kami meminta penundaan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Haris AB dalam keterangannya.

Haris pun menjelaskan, tanah objek ganti rugi tersebut diduga kuat berasal dari tanah bengkok Desa Rawarengas, Kecamatan Teluknaga, yang kini masuk wilayah administratif Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Tanah-tanah yang diklaim sebagai milik Lioe Tjhai Kim pada dasarnya berasal dari tanah bengkok itu,” ujarnya.

Menurut penelusuran LSM KIPANG, tanah bengkok tersebut sebelumnya telah digarap oleh warga bernama Nacang, Niman, dan Sanip. Hal ini disebutkan dalam Surat Keterangan Garapan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Rawarengas.

Haris mengkhawatirkan, jika pembayaran ganti rugi dilanjutkan tanpa penelusuran dan klarifikasi mendalam tentang riwayat penguasaan dan status hukum tanah, justru berpotensi memicu sengketa hukum baru.

Bukan tidak mungkin, pihak lain yang merasa memiliki hak, seperti ahli waris penggarap awal atau desa, akan mengajukan klaim di kemudian hari.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh pihak terkait untuk mengedepankan asas kehati-hatian dan menunda pembayaran sampai ada kepastian hukum yang konkrit dan jelas atas objek tanah tersebut,” tegas Haris. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dari 912 Guru Honorer Kabupaten Humbahas, Baru 37 Lolos Sertifikasi

Daerah

Bupati Humbahas Menyampaikan Nota Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD.

Daerah

Ratusan Warga Demo Minta Gubernur Sumut Copot Kepala UPTD PUPR Gunungsitoli

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor Bawaslu

Daerah

Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Wonosobo, Berikan Edukasi Pencegahan Kecurangan Pemilu 2024 Demi Kelancaran dan Transparansi

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Buka InJourney Hospitality House 2025, Tingkatkan Standar Pelayanan

Advertorial

HUT ke-32 Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh Sambut Walikota dan Wakil Walikota dengan Antusias

Cirebon

Jelang Operasi Lilin Lodaya, Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek