IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Terkait adanya surat pemberitahuan pengosongan lahan yang ditujukan kepada pihak warga RW.005 dan RW.008 diwilayah Kelurahan Selapajang Kecamatan Neglasari Kota Tangerang dipertengahan bulan Juni lalu, mendapatkan respon yang cukup keras dari Denny Granada sebagai Ketua GNP TIPIKOR (Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi) DPD Kota Tangerang.
Sepengetahuan Denny Granada, surat yang dilayangkan oleh Dinas Ketahanan Pangan Nomor : 520/907 – Sekr/2022 tersebut, Perihal : Pemberitahuan Pengosongan Lahan terkesan sangat arogan dan sangat tidak mendasar. Karena yang menjadi pertanyaan besar sekarang ini adalah apakah benar tanah yang dimaksud adalah milik Dinas Ketahanan Pangan Pemkot Kota Tangerang ???
Saya Denny Granada, sangat meragukan sekali atas status objek kepemilikan lahan yang di klaim milik Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, apalagi didalam surat pemberitahuan tersebut sama sekali tidak dicantumkan bukti hak kepemilikannya yang berada di Kedua RW tersebut dan serta tidak dilampirkannya bukti kepemilikan lahan yang luasnya kurang lebih 9 hektar yang dikeluarkan oleh BPKAD Kota Tangerang.
Patut saya menduga, bahwa tanah yang diklaim oleh dinas ketahanan pangan sebagai miliknya adalah aset bodong tanpa adanya kepemilikan yang sah. Sebab kalau kita membaca regulasi yang telah dimuat sesuai Permendagri Nomor 9 tahun 2009 tentang tata cara penguasaan lahan yang masuk dalam katagori Fasum Fasos, kiranya sangat tidak sesuai dengan isi surat dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, mestinya yang berhak untuk menandatangani surat tersebut adalah saudara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang.
Hal itu karena menyangkut seluruh Aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Tangerang tanggung jawab sepenuhnya ada dibeliau, bahkan walikota atau wakil walikota Kota Tangerang tidaklah mempunyai hak untuk menandatangani surat seperti yang dimaksudkan, ujar Deny Granada ditempat kediamannya yang sejuk.
Selanjutnya Denny juga menuturkan, adanya surat pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak Angkasa Pura II (AP II) kepada para penghuni dilingkungan RW tersebut, sudah sangat jelas disebutkan bahwa ,tanah tersebut adalah milik AP II, lantas pertanyaannya kenapa pihak pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (KetaPang) berani mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan lahan? Ini benar-benar menarik buat saya katanya,,yuk kita ilustrasikan secara terbalik, bagaimana kalau seandainya lahan tersebut milik Pemerintah Kota Tangerang, lantas pihak AP II mengklaimnya sebagai tanah miliknya? Apakah sipemilik tanah tersebut akan diam saja? adanya alasan lahan yang dimaksud untuk dibangun fasilitas penunjang untuk perhelatan Pekan Olah Raga Provinsi (PorProv) sangatlah tidak masuk diakal, mengingat pelaksanaan PorProv dilaksanakan antara bulan Oktober November tahun 2022 tahun ini.
Saya sangat berharap pemberitaan ini dapat menjadi perhatian khusus buat APH (aparat penegak hukum) agar melakukan kajian dan menyelidiki tentang keabsahan lahan yang diklaim menjadi aset milik Pemerintah Kota Tangerang, karena saya khawatir kedepannya dapat menimbulkan kegaduhan keributan besar dan akhir pesan saya kepada pihak Pemerintah Kota Tangerang agar sebaiknya Pemerintah Kota Tangerang sungguh sungguh dalam melakukan pendataan terhadap aset yang sudah tercatat dan segera di benahi secara administrasi yang jelas,terutama bukti kepemilikannya yang sah, janganlah memberikan contoh yang buruk terhadap warga masyarakat, karena sesungguhnya pemerintah hadir untuk melayani masyarakat dan bukan untuk melayani kepentingan segelintir orang,
Sebelum mengakhiri pembicaraanya Denny Granada berpesan sebaiknya Pemerintah Kota Tangerang jangan gegabah kalau untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan aset karena sebahagian aset yang diklaim milik pemerintah Kota Tangerang masih hanya tercatat dan tanpa disertai dengan bukti hak kepemilikan yang sah.(Red)