Home / Tangerang Raya

Selasa, 1 November 2022 - 13:01 WIB

Merasa Dirugikan Rp4,3 Miliar, Warga Laporkan Jodi Susanto ke Polisi

Tangerang, indonesiahariini.com – Merasa dirugikan, Silvi (54) warga Kota Tangerang melaporkan Jodi Susanto ke polisi atas dugaan kasus menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau pemalsuan. Adapun keterangan palsu kedalam data otentik yang dimaksud adalah dugaan penyalahgunaan terkait data PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara).

Atas dugaan penyalahgunaan data PPATS itu, Silvi akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Metro Kota Tangerang dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/84/I/2022/Restro Tangerang Kota/PMJ.

Silvi menjelaskan, lahan miliknya yang dibebaskan oleh PT KAI pada tahun 2014 seluas 706 meter dan diketahui nominal ganti untung sebesar Rp4,3 miliar. Namun pada kenyataannya Silvi sebagai atas nama dari lahan tersebut tidak menerima kompensasi ganti untung.

Baca Juga  12 Remaja Hendak Tawuran Di Tangerang, Celurit Panjang Berhasil Diamankan Polisi

“Setelah dilakukan kroscek ternyata ada dugaan manipulasi data didalamnya. Dan pengajuan berkas tanah tersebut diduga direkayasa oleh Jodi Susanto dan Supardi (keduanya adalah ipar dari Silvi-red),” ujar ungkap Silvi kepada awak media, Senin (31/10/2022).

Saat dilakukan kroscek ke kantor Pusat PT KAI di Bandung, kata Silvi, terbukti yang menandatangani penggantian ganti untung adalah Jodi Susanto yang notabenenya bukan pemilik lahan.

“Saya menelusuri lebih lanjut, dan juga ada percakapan pengakuan Supardi yang menyatakan bahwa ada penukaran surat yang diajukan ke BPN Kota Tangerang dan PT KAI,” katanya.

Dalam pengakuan Supardi untuk membuat harganya lebih tinggi (markup). Untuk itu dia gantikan data yang objeknya ada didepan kemudian dialihkan kebelakang.

Baca Juga  Polres Tangsel Amankan Pelaku Perampasan  Ojol Oleh Polisi Gadungan di Ciputat

Namun pada kenyataannya objek yang dibebaskan oleh PT KAI adalah objek dan surat yang dipegang oleh ahli waris (Silvi).

“Pengakuan Supardi bahwa hal ini sudah diatur dengan pihak BPN Kota Tangerang dan juga oleh oknum pihak PT KAI yang berada dilapangan yang bernama Azis. Dan seluruh kepengurusan administrasinya sudah diatur oleh para pihak seperti BPN Kota Tangerang, pemerintah kelurahan Belendung, kecamatan Benda dan PT KAI,” jelasnya.

Bahkan lanjut Silvi, “Seluruh isi rekaman siap untuk dibuktikan di Pengadilan,” ucapnya.

Silvi berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas oknum-oknum mafia tanah yang sudah merugikan masyarakat.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Berikan Jawaban Terkait Penolakan Data PTSL

Sementara itu, Daniel Maradona SH MH MM selaku Kuasa Hukum Silvi menuturkan, memang dalam hal ini banyak kejanggalan-kejanggalan yang saat ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami menguji beberapa bukti-bukti yang cukup jelas bahwa ini masuk kearah pidana, terutama pemalsuan data dan keterangan palsu hingga penggelapan uang,” terangnya.

Seharusnya, lanjut Daniel, uang pergantian ganti untung jatuh kepada klien kami (Silvi) namun pada kenyataannya uang itu jatuh ke tangan kakak iparnya (Jodi Susanto).

“Saya berharap polisi segera memanggil anak dari Silvi dahulu sebagai saksi, baru kemudian mengarah kepada Jodi,” tandasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Dugaan Tindak Pidana KKN Antara Penguasa dan Pengusaha, Yang di Amini oleh Kementerian ATR/BPN Kota Tangerang

Tangerang Raya

Peringati Hari HAM, Fraksi Mahasisiswa Apresiasi Polres dan Pemkot Tangsel

Banten

GATRA Lakukan Aksi Demo Di 3 Lokasi Berbeda

Banten

Paguyuban Pedagang Pasar Pinggir Kali Kampung Gunung Cipondoh, Adakan Santunan Anak Yatim dalam Rangka Hut RI Ke 78

Daerah

Pengacara Korban Penipuan Sparepart AC, Minta Suami Terdakwa Ikut Diadili

Banten

BPBD Kota Tangerang Siap Antisipasi Banjir

Banten

NIB Aspal Muncul dalam Sidang Gugatan JORR 2 di PN Tangerang, Ungkap Kejanggalan HGB PT. Modernland Realty TBK

Tangerang Raya

Diduga Oknum Trantib Kecamatan Benda Lakukan Pencemaran Nama Baik Terhadap Ketua DPD AKRINDO

Contact Us