Home / Banten / Hukum / Kriminal / Tangerang Raya

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:08 WIB

Pemilik Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Akhirnya Jadi Terdakwa

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Terdakwa Subur, si pemilik tempat pembuangan sampah ilegal yang berlokasi di wilayah rawa kucing kecamatan Neglasari kota Tangerang, hari ini prosesnya memasuki babak baru di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tangerang.

Subur yang duduk di kursi terdakwa, di jerat sesuai pasal 99 uu nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

TPS yang selama ini dikelola Subur, sudah berdiri sejak tahun 2014 dan menjadi tempat menampung sampah bukan hanya dari kota Tangerang akan tetapi juga dari luar kota Tangerang.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Fatah (Kasubsi) dari Kejari kota Tangerang menghadirkan 9 orang saksi terdiri dari Lingkungan hidup , satpol PP , mantan lurah , dinas kebersihan dan serta pelapor dari sebuah lembaga swadaya masyarakat ( LSM) dll.

Keterangan dari eks lurah yang pernah  menjabat di wilayah tersebut tahun 2017, saat dirinya mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang mengeluhkan keadaan itu sejak lama, namun masyarakat takut untuk menindak lanjutinya karena terdakwa subur juga sebagai ketua Rukun Warga (RW) di tempat mereka.

Berbeda dengan keterangan saksi dari dinas lingkungan hidup, ” Sebenarnya kami sudah sejak lama mengingatkan terdakwa Subur untuk menutup tempat penampungan sampah tersebut, tapi terdakwa Subur tidak pernah mengindahkannya.

“Mendengar keterangan saksi saksi yang pada umumnya hampir sama termasuk juga saksi Endang yang ada di tempat itu sehari hari untuk tempat mengais rejeki dari sampah yang bisa di manfaatkan, Endang pun hanya bisa mengatakan bahwa truck truck yang di gunakan untuk pengangkutan sampah bukanlah milik pemerintah kota Tangerang (Tidak berplat nomor merah), tapi milik terdakwa Subur dan berplat nomor hitam.

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono yang di bantu oleh dua Hakim anggota, Setelah mendengarkan keterangan dari saksi saksi yang di hadirkan JPU yang berjumlah puluhan orang terdakwa

Dari hasil beberapa pertanyaan yang telah diajukan oleh Majelis Hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Subur hanya mengiyakan saja.

Dan yang terakhir dalam pemeriksaan sidang hari ini, didapati keterangan bahwa terdakwa Subur mempekerjakan sebanyak 15 karyawan.

Sidang Terdakwa Subur, selanjutnya diagendakan kembali minggu depan guna untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Permohonan Informasi Dana BLUD Ditolak, RSUD Kabupaten Tangerang Nyatakan KITA-PD Banten Tidak Ada Itikad Baik

Buru

Diduga Oknum Bawaslu Kabupaten Buru, Belum Lunasi Hutang Puluhan Juta Rupiah

Tangerang Raya

Ada Apa Dengan Polsek Jatiuwung?. Sudah 11 Bulan Pelapor Buat LP Tidak Ada Kepastian Hukum

Banten

Wawalkot Maryono: Semua Pelajar Kota Tangerang Bisa Jadi Bagian Perjuangan

Cirebon

Antisipasi Tawuran, Polsek Sedong Tingkatkan Patroli Pada Malam Hari

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Bantuan Meja dan Kursi ke LPI Al Hidayah

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-sabu di Gunungjati

Daerah

Lawan Pungli, Wujudkan Pelayanan Adminduk yang Bersih di Kabupaten Humbahas