Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Jumat, 6 September 2024 - 16:10 WIB

Seorang Pria di Nias Utara Ditangkap karena Mencabuli Anak di Bawah Umur

IDN Hari Ini, Nias Utara -Seorang pria berinisial CZ alias Carles (24), warga Desa Sisarahili, Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, ditangkap dan ditahan di Polres Nias atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus ini diungkap oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK, MH, didampingi oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Aman P. Harefa, kepada Kasi Humas Polres Nias setelah pelaksanaan apel Sarpras di Polres Nias.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Nias, Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas di SMP Negeri 3 Gunungsitoli

Kapolres menjelaskan bahwa tindakan cabul tersebut berlangsung dari bulan Februari hingga April 2023. Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), pertama kali bertemu dengan tersangka pada bulan Februari 2022.

Setelah beberapa waktu berpacaran, pada bulan Februari 2023, CZ menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak jalan-jalan. Korban dijemput oleh tersangka menggunakan sepeda motor, dan sesampainya di depan kos tersangka, tersangka berhenti dengan alasan dompetnya tertinggal di dalam kos.

Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke dalam kos. Meskipun awalnya korban menolak, akhirnya korban mengikuti tersangka masuk karena takut dilihat orang di depan kos tersebut.

Baca Juga  Pemkot Tangerang " Antisipasi Banjir Bangun Sembilan Embung Baru "

Di dalam kamar, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Meskipun korban sempat menolak, tersangka meyakinkan korban dengan janji akan menikahi dan bertanggung jawab, sehingga korban akhirnya setuju.

Kejadian ini baru terungkap pada bulan November 2023 setelah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Orang tua korban yang curiga kemudian menanyakan hubungan antara anaknya dan tersangka.

Baca Juga  Pemkab Humbahas Melakukan Vasitasi Bersama Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Bunga akhirnya mengakui bahwa mereka telah menjalin hubungan pacaran dan melakukan hubungan terlarang. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Nias.

Ipda Aman P. Harefa menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Satu Unit Sepeda Motor di Serahkan Kepada Alih Waris Oleh Polsek Alasa, Kuasa Hukum korban Apresiasi Kinerja Polisi

TNI/ Polri

Pangdam: Patuh, Taat dan Loyal Itu Modal Dasar Prajurit

Daerah

Bupati Humbahas Kunjungi Warga Desa Marbun Toruan, Kecamatan Baktiraja

Daerah

Pendaftar Pertama Ke KPU Paslon Dr Oloan P SH.MH Nababan dan Yunita Rebeka Marbun MH MPA

Daerah

Bupati Humbahas Menyerahkan Bantuan Beras Bagi Korban Banjir Di Parlililtan

Daerah

Terdakwa Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo, Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Oleh JPU Kejari Wonosobo

Daerah

Diduga Oknum Guru SD Negri-1 Gubahlahing Melakukan Tindakan Kekerasan terhadap Siswa dan Siswi DiDesa Gubahlahing 

Hukum

198 Satker Di MA, Dapatkan Predikat WBK Di Tiga Tahun Terakhir.