Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Jumat, 6 September 2024 - 16:10 WIB

Seorang Pria di Nias Utara Ditangkap karena Mencabuli Anak di Bawah Umur

IDN Hari Ini, Nias Utara -Seorang pria berinisial CZ alias Carles (24), warga Desa Sisarahili, Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, ditangkap dan ditahan di Polres Nias atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus ini diungkap oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK, MH, didampingi oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Aman P. Harefa, kepada Kasi Humas Polres Nias setelah pelaksanaan apel Sarpras di Polres Nias.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan kepada Tiga Kapolsek yang Meraih Kinerja Terbaik

Kapolres menjelaskan bahwa tindakan cabul tersebut berlangsung dari bulan Februari hingga April 2023. Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), pertama kali bertemu dengan tersangka pada bulan Februari 2022.

Setelah beberapa waktu berpacaran, pada bulan Februari 2023, CZ menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak jalan-jalan. Korban dijemput oleh tersangka menggunakan sepeda motor, dan sesampainya di depan kos tersangka, tersangka berhenti dengan alasan dompetnya tertinggal di dalam kos.

Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke dalam kos. Meskipun awalnya korban menolak, akhirnya korban mengikuti tersangka masuk karena takut dilihat orang di depan kos tersebut.

Baca Juga  KETUA TP. PKK Humbahas Hari Ke 3, Sukseskan Sosialisasi Persentasi Peralihan PAUD-SD Libatkan Kepala Sekolah

Di dalam kamar, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Meskipun korban sempat menolak, tersangka meyakinkan korban dengan janji akan menikahi dan bertanggung jawab, sehingga korban akhirnya setuju.

Kejadian ini baru terungkap pada bulan November 2023 setelah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Orang tua korban yang curiga kemudian menanyakan hubungan antara anaknya dan tersangka.

Baca Juga  Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Pemuda Disabilitas

Bunga akhirnya mengakui bahwa mereka telah menjalin hubungan pacaran dan melakukan hubungan terlarang. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Nias.

Ipda Aman P. Harefa menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

374 Pelanggaran di Tindak Selama Pelaksanaan  Operasi Keselamatan Toba 2024, Di Wilayah Hukum Polres Nias 

Daerah

Musrembang RKPD 2025 -RPJPD 2025-2045 Resmi Di Buka Bupati Samosir”Penguat Pondasi Transformasi Pembangunan

Daerah

Sosialisasi dan Penandatangan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan Nias dengan OPD se-kota Gunungsitoli

Daerah

Pergantian Kepala Sekolah di SLTPN 1 Kaliwiro Wonosobo, Menyemangati Harapan Pendidikan

Daerah

Walikota Gunungsitoli Bertemu Dengan Ketua DPRD Provinsi Sumut dan Kadis Bina Marga Provinsi Sumut

Daerah

Polda Sumut Tambah Kekuatan Personil Pengamanan

Humbang Hasundutan

Polres Humbang Hasundutan Gelar Upacara Pemakaman Purnawirawan Polri

Daerah

Disdikpora Kabupaten Samosir Gelar Lomba Senibudaya Batak Tingkat SD Se-Kecamatan Nainggolan

Contact Us