Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Jumat, 6 September 2024 - 16:10 WIB

Seorang Pria di Nias Utara Ditangkap karena Mencabuli Anak di Bawah Umur

IDN Hari Ini, Nias Utara -Seorang pria berinisial CZ alias Carles (24), warga Desa Sisarahili, Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, ditangkap dan ditahan di Polres Nias atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus ini diungkap oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK, MH, didampingi oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Aman P. Harefa, kepada Kasi Humas Polres Nias setelah pelaksanaan apel Sarpras di Polres Nias.

Kapolres menjelaskan bahwa tindakan cabul tersebut berlangsung dari bulan Februari hingga April 2023. Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), pertama kali bertemu dengan tersangka pada bulan Februari 2022.

Setelah beberapa waktu berpacaran, pada bulan Februari 2023, CZ menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak jalan-jalan. Korban dijemput oleh tersangka menggunakan sepeda motor, dan sesampainya di depan kos tersangka, tersangka berhenti dengan alasan dompetnya tertinggal di dalam kos.

Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke dalam kos. Meskipun awalnya korban menolak, akhirnya korban mengikuti tersangka masuk karena takut dilihat orang di depan kos tersebut.

Di dalam kamar, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Meskipun korban sempat menolak, tersangka meyakinkan korban dengan janji akan menikahi dan bertanggung jawab, sehingga korban akhirnya setuju.

Kejadian ini baru terungkap pada bulan November 2023 setelah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Orang tua korban yang curiga kemudian menanyakan hubungan antara anaknya dan tersangka.

Bunga akhirnya mengakui bahwa mereka telah menjalin hubungan pacaran dan melakukan hubungan terlarang. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Nias.

Ipda Aman P. Harefa menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polsek Gempol Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan dan Peredaran Uang Palsu

Daerah

Tim Gabungan Polresta Cirebon, Tertibkan Aksi Premanisme Bermodus Pungli terhadap Pedagang

Daerah

Pemprov Jabar Tebar Satu Juta Benih Rajungan di Indramayu, Wujud Nyata Komitmen Kelola Laut Berkelanjutan

Daerah

Bupati Humbahas Berangkatkan Kontingen Cabang Olahraga ke Medan

Daerah

Kunjungan Bunda Paud Humbahas Ke SD Negeri 172403 Sirisi Dan SD 177056 Kec Dolok Sanggul

Daerah

Bakti Sosial dan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas, Kasat Lantas Polres Nias Bersinergi dengan TNI dan GP Ansor

Daerah

Pemdes Pojok Kecamatan Campurdarat Punya Klinik Lain Selain Posyandu

Daerah

Tingkatkan Kapasitas PMI dan Keluarganya di Wonosobo, Dorong Partisipasi dalam Proses Politik dan Perencanaan Pembangunan