IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Rabu (25/3/2026).
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melakukan perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Pelaksanaan pembaruan status ini menjadi penting mengingat adanya standarisasi klasifikasi pekerjaan bagi aparatur negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait,” kata kadis Disdukcapil Jara Trisepto S.Pd.,M.M.. ketika dikonfirmasi di ruangannya.
Sebelumnya, status pekerjaan pada KTP dan KK bagi PNS tercatat sebagai “Pegawai Negeri Sipil”, sedangkan bagi PPPK tercatat sebagai “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja” atau sering disingkat menjadi “P3K”.
Dengan adanya kebijakan baru, kedua status tersebut akan disatukan dan disesuaikan menjadi kategori “ASN” dengan rincian lebih spesifik sebagai berikut:
Bagi PNS: Status pekerjaan akan diperbarui menjadi “ASN (PNS)”
Bagi PPPK: Status pekerjaan akan diperbarui menjadi “ASN (PPPK)”
Disdukcapil Kabupaten Humbang Hasundutan Jara Trisepto S.Pd. ,M.M.. menyatakan telah menyelenggarakan pelayanan terintegrasi khusus untuk mengurus perubahan status pekerjaan ini. Pelayanan ini dirancang agar proses pengurusan dapat berjalan dengan cepat, efisien, dan tanpa hambatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Humbahas.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh PNS dan PPPK antara lain adalah menghadirkan diri ke kantor Disdukcapil setempat atau cabang pelayanan yang ditunjuk, membawa dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi KTP lama, KK lama, surat keterangan kerja dari instansi masing-masing, serta formulir permohonan perubahan data yang dapat diambil di lokasi pelayanan atau diunduh melalui situs resmi Disdukcapil Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pak Jara menambahkan Alasan pentingnya melakukan pembaruan status pekerjaan ini tidak hanya sekadar untuk kesesuaian dengan peraturan nasional, tetapi juga memiliki manfaat praktis bagi para ASN. Status yang diperbarui akan memudahkan dalam berbagai transaksi administrasi, seperti pengajuan kredit, pengurusan dokumen resmi lainnya, serta menjadi dasar data yang akurat bagi pemerintah dalam melakukan perencanaan dan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Selain itu, standarisasi status sebagai ASN juga akan memperkuat identitas profesional para PNS dan PPPK sebagai bagian dari aparatur negara yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Disdukcapil mengharapkan seluruh PNS dan PPPK dapat segera melaksanakan pengurusan perubahan status ini dalam waktu yang telah ditentukan. Tim pelayanan Disdukcapil telah siap memberikan bantuan dan informasi lebih lanjut terkait proses pengurusan, termasuk jadwal pelayanan yang dapat disesuaikan agar tidak mengganggu aktivitas kerja para ASN.
Bagi yang memiliki kendala atau pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi kontak layanan yang telah disediakan atau mengunjungi langsung kantor Disdukcapil Kabupaten Humbang Hasundutan.(Manda)










