Home / Banten / Infrastruktur / Ragam / Tangerang Raya

Senin, 12 Juni 2023 - 13:00 WIB

Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Penggalian penanaman kabel bawah tanah dan pembongkaran trotoar di sepanjang jalan borobudur perumnas dua kota tangerang yg di lakukan sepihak oleh PT EIMEN di duga tidak ada ajin dari pihak terkait. Kami sudah berulang kali mengirim pemberitaan kepihak PUPR tentang beberapa lokasi pembongkaran trotoar yang tidak ijin tidak pernah ada tanggapan pihak pupr seakan tutup telinga dan menutup mata laporan dari masyarakat ataupun media.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum. mengingatkan, kepada semua warga masyarakat yang dengan sengaja membongkar trotoar jalan bisa dipidana. Pasalnya, keberadaan trotoar diatur dalam Undang-Undang (UU).

Dikatakan Guntur selaku ketua DPD LSM GARUDA NASIONAL Trotoar merupakan fasilitas perlengkapan jalan yang diperuntukkan untuk memberikan rasa aman, dan nyaman bagi para Pejalan kaki. Trotoar sebagai jalur pejalan kaki pada umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki.

Baca Juga  Rembug Penandatanganan Komitmen TPPS Dan Lintas Sektoral Humbahas Guna Percepatan Penurunan Stunting

Menurut Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), bahwa Trotoar sebagai perlengkapan jalan berada pada wilayah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang jalan ( pasal 7 ayat 2 huruf a ), “jelasnya.

Pembangunan jalan dan perlengkapannya termasuk trotoar, dipastikan sudah melalui suatu kajian dan design yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman sehingga pembangunan trotoar tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab dibidangnya, apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan – tujuan tertentu,”ucap Guntur ke awak media

Baca Juga  Polsek Pinang Kota Tangerang Tangkap Pelaku Curas Dengan Modus Kenalan Wanita

Kejadian pembongkaran trotoar di wilayah kota tangerang dan perubahan trotoar di jalan BOROBUDUR yang dilaksanakan secara sepihak, tidak koordinasi dan meminta izin kepada Instansi yang berwenang tidak dibenarkan dalam peraturan Perundang – undangan atau dengan istilah lain merupakan perbuatan melawan hukum,”tegasnya.

Dikatakan Guntur kepada awak media melalui pesan singkatnya, untuk mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, menurut hemat saya perlu dilakukan proses penegakan hukum secara tuntas dan benar. Aturan Pidana yang mengatur tentang pengerusakan fasiltas umum dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan saya kira sudah diatur baik dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana maupun dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Sepeda Motor dan Pengecekan Polsek Jajaran

Dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) yang mengatur tentang trotoar jalan, antara lain :

Pasal 25 ayat ( 1 ) huruf g : setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa : fasilitas untuk Sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 28 ayat ( 2 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Pasal 45 ayat ( 1 ) huruf a :

Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi :

Trotoar.

Ketentuan Pidana dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, diatur dalam pasal 274 ayat ( 2 ), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah), (Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Diduga Aset Lahan Motor Cross Dispora Kota Tangerang Bermasalah, Pemkot Disarankan Patuhi Aturan

Daerah

Bupati Humbahas Sambut Hangat, Kunjungan Dirjen Cipta Karya dan Dirjen Pendidikan Tinggi Ke TSTH2 Pollung

Banten

Warga Tangerang Geruduk Inspektorat Provinsi Banten

Daerah

Kejari Nisel Ungkap Kasus Korupsi Anggaran Belanja Pada Kantor Dinas (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 2019, 2020 dan 2021

Cirebon

Tindak Lanjuti Aduan Warga dalam Jum’at Curhat, SIM Keliling Polresta Cirebon Hadir di Susukan

Cirebon

Jaga Kamtibmas, Unit Patroli Samapta Polresta Cirebon Pasang Stiker di Lingkungan Sekolah

Banten

Sampah Bandara Soekarno-Hatta Menggunung, Akibat Warisan PT. ISU Yang Tidak Memenuhi Standarisasi SLA

Daerah

Peresmian CV Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba Dihadiri Pemkab Humbahas

Contact Us