Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:24 WIB

Perusakan Hutan Mangrove di Desa Teluk Belukar, Resmi Dilaporkan DPW LSM KCBI di Polres Nias

Nias– DPW LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias resmi melaporkan perusakan kawasan hutan mangrove (bakau) di Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, ke Polres Nias pada Selasa (12/5/2026).

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 07/23/PW-LSMKCBI/Kep.Nias/V/2026 yang diterima wartawan.

Dalam laporannya, DPW LSM KCBI meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terkait dugaan pengerusakan mangrove serta pembangunan usaha tanpa izin resmi di Dusun II, Desa Teluk Belukar.

Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, mengatakan dugaan pengerusakan tersebut terjadi sekitar Januari 2026.

Menurutnya, pemilik lahan diduga sengaja membabat kawasan mangrove untuk mendirikan kandang ternak sebagai tempat usaha pribadi.

“Kedatangan saya hari ini melaporkan pengerusakan mangrove yang diduga dilakukan pemilik lahan bernama Ama Yoel Zega.

Saya menduga, yang bersangkutan sengaja merusak mangrove tanpa izin demi keuntungan pribadi,” ujar Helpin kepada wartawan usai menyampaikan laporan di Mapolres Nias.

Ia menjelaskan, tindakan pengerusakan kawasan mangrove diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 Ayat 1 huruf a, UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 35 huruf e dan Pasal 73 Ayat 1.

Selain itu, turut mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 16 Tahun 2021, hingga KUHP Nasional Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Saya meminta polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pengerusakan lingkungan hidup dan ekosistem mangrove.

Kemudian memanggil dan memeriksa pemilik lahan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengerusakan,” tegas Helpin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Selama Agustus 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Sabu-Sabu, Ganja, dan OKT

Hukum

Diduga Rusak Hutan Lindung di Punggur, Praktisi Hukum Laporkan Perusahaan dan Pejabat ke Kejagung

Daerah

Pemerintah Kabupaten Humbahas Gelar GPM di Balerong Terminal Doloksanggul

Daerah

Yusman Dawolo: Kritik adalah Bentuk Cinta terhadap Rakyat dan Tanah Kelahiran

Daerah

Kepala BSSN Hadiri Literasi, Jaga Ruang Siber di Humbahas

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Terduga Pelaku Penculikan Anak

Daerah

Bupati Humbahas Monitoring Kegiatan KT Serasi Pearung Dan Peternakan Sapi Kt Satahi Di Paranginan

Daerah

Kunjungan Delegasi NDRC Tiongkok Ke TSTH2, Disambut Hangat Pemkab Humbahas