Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:24 WIB

Perusakan Hutan Mangrove di Desa Teluk Belukar, Resmi Dilaporkan DPW LSM KCBI di Polres Nias

Nias– DPW LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias resmi melaporkan perusakan kawasan hutan mangrove (bakau) di Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, ke Polres Nias pada Selasa (12/5/2026).

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 07/23/PW-LSMKCBI/Kep.Nias/V/2026 yang diterima wartawan.

Dalam laporannya, DPW LSM KCBI meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terkait dugaan pengerusakan mangrove serta pembangunan usaha tanpa izin resmi di Dusun II, Desa Teluk Belukar.

Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, mengatakan dugaan pengerusakan tersebut terjadi sekitar Januari 2026.

Menurutnya, pemilik lahan diduga sengaja membabat kawasan mangrove untuk mendirikan kandang ternak sebagai tempat usaha pribadi.

“Kedatangan saya hari ini melaporkan pengerusakan mangrove yang diduga dilakukan pemilik lahan bernama Ama Yoel Zega.

Saya menduga, yang bersangkutan sengaja merusak mangrove tanpa izin demi keuntungan pribadi,” ujar Helpin kepada wartawan usai menyampaikan laporan di Mapolres Nias.

Ia menjelaskan, tindakan pengerusakan kawasan mangrove diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 Ayat 1 huruf a, UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 35 huruf e dan Pasal 73 Ayat 1.

Selain itu, turut mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 16 Tahun 2021, hingga KUHP Nasional Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Saya meminta polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pengerusakan lingkungan hidup dan ekosistem mangrove.

Kemudian memanggil dan memeriksa pemilik lahan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengerusakan,” tegas Helpin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Lima Anggota Ormas Ditahan Polres Nias Terkait Dugaan Penganiayaan di Hotel Binaka II

Daerah

KPK Gelar OTT di PN Depok, Amankan Wakil Ketua Pengadilan dan Uang Ratusan Juta

Daerah

Pemkab Humbang Hasundutan Serahkan Bantuan Alat Penyuling Air di Desa Panggugunan

Daerah

Umat Muslim Desa Sihite II Buka Puasa Bersama Bupati Humbahas di Masjid Barangan Sihite

Cirebon

Empat Personel Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian, Polresta Cirebon Gelar Upacara Korps Raport Penuh Haru

Daerah

Pemkab Humbahas dan Kapolres Humbahas,Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kendaraan Dinas Dari Pemkab Humbahas

DKI

Acara Pelepasan Siswa SMPN 285 Jakarta : Contoh Suri Teladan Terbaik Perpisahan Siswa di Lingkungan Sekolah

Daerah

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Tulungagung Sisa Masa Jabatan 2019-2024