Home / Banten / Tangerang Raya

Rabu, 15 Maret 2023 - 17:39 WIB

POL PP Kota Tangerang Tidak Bernyali Tindak Sambungan Kabel Fiber Optic Ilegal

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Saluran kabel obtic PT PLN yang melintasi jalan diwilayah pemukiman warga, semakin menambah kusut dan semrawut dengan banyaknya lintasan saluran sambungan kabel PLN.

Seperti yang terlihat jelas di wilayah Karang Sari -Neglasari jln Pembangunan VI dibelakang komplek Rumah Sakit DR.Sitanala Kota Tangerang Rabu,15 Maret 2023.

Semrawutnya kabel fiber obtic, ditengarai diduga ada keterlibatan aparatur wilayah setempat beserta segelintir oknum yang jelas mempunyai unsur kepentingan sepihak.

Baca Juga  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Personel Sat Resnarkoba Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

Permasalahan ini sudah disampaikan awak media kepada pihak Kasi Trantib Kecamatan Negalsari Ito Sucipto lewat tlp seluler, namun pihak Trantib memberikan jawaban, bahwa wewenang itu ada ditangan Satpol PP kota Tangerang dan laporan ini juga sudah disampaikan kepada Satpol PP Kota Tangerang, terkait Giat Satuan Tramtib Kec. Neglasari Survey dan Monitoring Dalam Rangka Menindak-lanjuti Laporan Adanya Kegiatan Pemasangan Kembali Jaringan Kabel Optic Tanpa Izin dari PT. Icon Plus Program dari PT. PLN di Jln. Sitanala, Pembangunan 6 Neglasari-Kota Tangerang.

Baca Juga  Bupati Humbahas Menyerahkan Bantuan Beras Bagi Korban Banjir Di Parlililtan

Setibanya di lokasi, Satuan Tramtib Kecamatan Neglasari sudah Melakukan Peneguran kepada Pihak  Pengawas dan Pekerja, agar Ditunda Pekerjaannya Sebelum diterbitkan Izinnya, pada Hari Selasa, Tgl. 14 Maret 2023, ujar Kasi Trantib Ito

Menurut keterangan Dedi Haryanto ketua KOALISI INDEPENDEN TARANSPARANSI ANGGARAN PUSAT DAN DAERAH (KITA -PD) TANGERANG RAYA, sepertinya pihak Satpol PP kota Tangerang sudah tidak punya nyali untuk menindak tegas pelanggaran pemasangan kabel fiber optic yang sudah berjalan hampir seminggu .

Baca Juga  Parade Marching Band Dalam Rangka HUT KE-20 Kabupaten Humbahas

Atas hal yang terjadi, Dedi Haryanto hanya menambahkan kata penutup ” Semestinya satpol pp kota tangerang jangan cuma bisa mengambil tindakan ke pedagang pasar sipon saja, tetapi harus berani juga menertibkan bangunan dan serta sambungan fiber optic mitra dari PT.PLN ICON PLUS yang jelas tidak mengantongi izin dari pemerintah kota tangerang, pungkasnya (Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Pemilik Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Akhirnya Jadi Terdakwa

Banten

Fungsi Satpol PP Dalam Penegakkan Perda, Patut Dipertanyakan ???

Banten

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Melantik Direktur Utama dan Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng

Tangerang Raya

Upaya Nyata DPW LSM PKN Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Miskin

Banten

Sidang Tipiring Satpol PP Kota Tangerang, Jalankan Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggar Perda

Banten

SPBU 3415603 Diduga Lakukan Pejualan  Solar Bersubsidi Penadah Ilegal

Banten

Penegak Hukum Harus Bergerak Tangkap Armada Pengangkut LPG 3 KG Subsidi Ilegal

Banten

Pabrik Pemilahan Sampah di Tangsel Sudah Lama di Tolak Warga Namun Tetap Aja Berjalan