Home / Banten / Tangerang Raya

Rabu, 15 Maret 2023 - 17:39 WIB

POL PP Kota Tangerang Tidak Bernyali Tindak Sambungan Kabel Fiber Optic Ilegal

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Saluran kabel obtic PT PLN yang melintasi jalan diwilayah pemukiman warga, semakin menambah kusut dan semrawut dengan banyaknya lintasan saluran sambungan kabel PLN.

Seperti yang terlihat jelas di wilayah Karang Sari -Neglasari jln Pembangunan VI dibelakang komplek Rumah Sakit DR.Sitanala Kota Tangerang Rabu,15 Maret 2023.

Semrawutnya kabel fiber obtic, ditengarai diduga ada keterlibatan aparatur wilayah setempat beserta segelintir oknum yang jelas mempunyai unsur kepentingan sepihak.

Baca Juga  Ayu Kartini Ketua JTR Kota Tangerang Dipolisikan Diduga Lakukan Penipuan

Permasalahan ini sudah disampaikan awak media kepada pihak Kasi Trantib Kecamatan Negalsari Ito Sucipto lewat tlp seluler, namun pihak Trantib memberikan jawaban, bahwa wewenang itu ada ditangan Satpol PP kota Tangerang dan laporan ini juga sudah disampaikan kepada Satpol PP Kota Tangerang, terkait Giat Satuan Tramtib Kec. Neglasari Survey dan Monitoring Dalam Rangka Menindak-lanjuti Laporan Adanya Kegiatan Pemasangan Kembali Jaringan Kabel Optic Tanpa Izin dari PT. Icon Plus Program dari PT. PLN di Jln. Sitanala, Pembangunan 6 Neglasari-Kota Tangerang.

Baca Juga  Wali Kota Gunungsitoli Lantik Sejumlah Kasek, Pengawas Sekolah, dan PPUPD

Setibanya di lokasi, Satuan Tramtib Kecamatan Neglasari sudah Melakukan Peneguran kepada PihakĀ  Pengawas dan Pekerja, agar Ditunda Pekerjaannya Sebelum diterbitkan Izinnya, pada Hari Selasa, Tgl. 14 Maret 2023, ujar Kasi Trantib Ito

Menurut keterangan Dedi Haryanto ketua KOALISI INDEPENDEN TARANSPARANSI ANGGARAN PUSAT DAN DAERAH (KITA -PD) TANGERANG RAYA, sepertinya pihak Satpol PP kota Tangerang sudah tidak punya nyali untuk menindak tegas pelanggaran pemasangan kabel fiber optic yang sudah berjalan hampir seminggu .

Baca Juga  Pengenalan Lingkungan Sekaligus Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolresta Cirebon Gencarkan Patroli Sepeda Motor

Atas hal yang terjadi, Dedi Haryanto hanya menambahkan kata penutup ” Semestinya satpol pp kota tangerang jangan cuma bisa mengambil tindakan ke pedagang pasar sipon saja, tetapi harus berani juga menertibkan bangunan dan serta sambungan fiber optic mitra dari PT.PLN ICON PLUS yang jelas tidak mengantongi izin dari pemerintah kota tangerang, pungkasnya (Red)

Share :

Baca Juga

Banten

RGPI DPKW Prov Banten Siap Dilantik

Tangerang Raya

Proyek Aneh Pengecoran Jalan Tanpa Pengawasan Dinas PUPR

Banten

Empat Pegawai BPN Lebak Kena OTT Polda Banten

Banten

Atlet Berprestasi Tidak Lolos PPDB Banten 2022, KNPI Desak Pj Gubernur Pecat Kepsek dan Copot Kadindikbud

Banten

Danrem 052/Wkr Meresmikan Renovasi Kantor Staf,Kantor Persit dan Aula Terbuka Koramil 13/Cisoka

Banten

Peringati Hari Amal Bhakti Kemenag, ” Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin Buka Acara Gerak Jalan “

Banten

Aksi Damai Warga Penggarap Lahan Di Area Sirkuit Motor Cross Kelurahan Selapajang Jaya Kota Tangerang – Banten

Tangerang Raya

Jajaran Polsek Pasar Kemis,Berhasil Tangkap Begal Ojeg Online.

Contact Us