Maluku.PulauBuru.Indonesiahariini.com.-Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febry Kusumawiatmaja, S.I.K, bersama jajaran mengadakan press rilis dengan awak media terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengolahan dan pemurnian logam emas mulia yang digelar diruang terbuka hijau di Mapolres Pulau Buru Jalan Pandopo Bupati Namlea, Senin (08/08/2022)
Kegiatan Press Rilis Satreskrim Polres Pulau Buru ini dalam rangka menginformasikan bahwa ada 2 kasus yang berbeda tapi saling berhubungan
“Kasus yang pertama adalah kasus tindak pidana menampung, memanfaatkan melakukan pengolahan dan atau pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan dan penjualan mineral dan atau batubara tidak berasal dari pemegang Iup, Ipk, Ipr, Ipb atau izin yang berwewenang menurut undang undang” jelas Kapolres Buru
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 161 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020, undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja junto pasal 55 ayat 1, e KUHP” jelas Egia
Ancaman dari pada tindak pidana ini adalah ancaman dengan hukuman penjara pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar” ujar Kapolres
Sambungnya, “dari kasus ini kita berhasil mengungkap kegiatan pemurnian logam emas yang dilakukan oleh dua orang tersangka yaitu ZA dan tersangka AS serta 1 orang tersangka lagi AS masih DPO dan dari kedua orang tersangka ini kita menyita barang bukti 7 (tujuh) batang logam emas mulia dengan berat keseluruhan 5000,12 gram atau 5 Kg, 12 gram”
“Kemudian kita menemukan 2 buah timbangan merek Ce H Kiu dan merek Sayaki, dan 8 buah kana atau tempat pembakaran emas dan 11 perak berbentuk bulat” lanjutnya
“Selain itu kita temukan 63 kg air keras yang di isi dalam 5 buah jerigen warna hitam ukuran 35 liter dan 1 buah tabung oksigen” tambah Kapolres
“Kegiatan ini modus operasinya mencari keuntungan atau motifnya ekonomi kemudian kegiatan pemurnian emas ini yang dilakukan secara ilegal ini, dilakukan di tengah-tengah pemukiman padat penduduk yang mana dalam proses pengelolaannya tidak safety karena mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya ini juga menjadi dasar kita untuk melakukan tindakan” beber Kapolres
“Untuk kronologis kedua kita mendapatkan informasi dari masyarakat memang kalau terkait kegiatan yang berhubungan dengan pemurnian emas kemudian penyelundupannya memang menjadi suatu kasus yang memang tidak bisa dibilang cukup sulit tapi agak rumit tapi kita bisa lakukan upaya tersebut dan kita bisa mengungkap bisa dapat laporan dari masyarakat” jelas Kapolres
“Kemudian kita melakukan penyelidikan setelah kita melakukan penyelidikan kita menemui di TKP sedang dilakukan kegiatan tersebut dan kita mendapat barang bukti ini ada di dalam tempat penyimpanan atau brankas milik daripada tersangka” lanjutnya.
“Untuk TKP ada di dalam rumah kontrakan saudara ZA, areanya di desa Namlea Kabupaten Buru ini untuk emas, sementara untuk tersangka 1 orang berinisial EY alias Lut (30) tahun tidak bekerja alamat di dusun Luhu Lama Desa Iha kecamatan Huamual kabupaten Seram Bagian Barat, tersangka didapati membawa barang bukti sejumlah 50 kg sianida atau merkuri yang diisi ke dalam 7 buah botol bening berukuran 250 mililiter, 3 buah jerigen ukuran 5 liter” papar Kapolres
Kemudian untuk kegiatan penyelundupan ini dilakukan di bawah dari Seram Bagian Barat menggunakan sarana longboard atau speed boat untuk menuju ke Kabupaten Buru dan ditampung sementara di suatu tempat save house dari pada tersangka ini
Selanjutnya menunggu situasi aman lalu dibawa ke wilayah areal gunung botak dan rencananya air perak ini akan dijual di wilayah pertambangan gunung Botak untuk dijual
“Jadi ini merupakan 2 kasus yang berbeda tapi berhubungan yang dapat kami lakukan penangkapan mulai dari hari Jumat (5/08/2022) sampai dengan tadi pagi atau Senin pagi (8/8/2022), ini yang kita lakukan gelar press rilis ini” Tutup Kapolres. ( Jurnal )