Surabaya,IDN Hari Ini – Polrestabes Surabaya melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik, Senin (14/2).
Pelaksanaannya dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir. Kemudian, pembawa foto anggota yang in absentia tersebut dipersilakan maju dan dibacakan nama serta pelanggarannya.
Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Belasan anggota polisi tersebut secara resmi tidak berdinas di institusi Polri terhitung sejak 31 Mei 2022.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi menghukum anggota yang melakukan pelanggaran.
“Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana,” ujar Yusep.
Yusep menegaskan institusi Polri sangat tidak menoleransi anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang kemudian merugikan masyarakat dan organisasi.
“Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditoleransi oleh organisasi,” tuturnya.
Dia menyebut berkurangnya 12 personel dari 2.560 anggota di Polrestabes Surabaya menjadi catatan pihaknya agar ke depannya berperilaku dengan baik saat bertugas.
“Kami memohon dukungan dan bantuan dari semua pihak. Kami harus mengingatkan agar anggota bertugas dengan baik dan yang pasti tidak melakukan hal-hal yang menyimpang,” kata Yusep. ( IDN )
Tag: Polrestabes Surabaya, berita Indonesia, berita Indonesia terkini, berita Indonesia terupdate, berita Indonesia trending, berita Indonesia viral