Surabaya IDN Hari Ini – Sebanyak 12 anggota polisi yang berdinas di Polrestabes Surabaya mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat.
Belasan anggota tersebut melakukan bermacam-macam pelanggaran, seperti mengedarkan narkoba, melakukan penipuan berupa investasi bodong, dan paling banyak pelanggaran berupa desersi (pengabaian tugas secara sengaja). Mereka yang secara resmi berhenti berdinas pada 31 Mei 2022 ialah
Aiptu Arif Indarto pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu, Bripka Doni Rahmawan pelanggaran melakukan penipuan berupa investasi bodong, Bripka Barda Deni pelanggaran desersi selama empat bulan, Bripka Nugroho Rianto pelanggaran desersi selama lima bulan, Bripka Dimas Bagus Setiawan pelanggaran desersi selama tiga bulan, Brigadir I Gede Jan Wirawan pelanggaran desersi selama satu tahun sembilan bulan, Brigadir Angga Febrianto pelanggaran mengonsumsi narkoba, Briptu Bambang Hariyanto pelanggaran desersi selama lima bulan, Briptu Indra Setya pelanggaran mengonsumsi narkoba, Bripka Muhammad Febri mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari, Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo desersi selama sembilan bulan, dan Brigadir Andri Septi Nugraha desersi selama dua tahun lima bulan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan institusi Polri sangat tidak mentoleransi anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang kemudian merugikan masyarakat dan organisasi. “Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditoleransi oleh organisasi,” kata Yusep. Pemecatan 12 anggota tersebut akan menjadi catatan dan evaluasi di internal organisasi. Ke depan, pihaknya akan berusaha mendisiplinkan anggota agar bertugas dengan lebih baik. (j/IDN)
Tag:pemberhentian tidak dengan hormat, berita Indonesia, berita Indonesia terkini, berita Indonesia terupdate, berita Indonesia trending, berita Indonesia viral, Berita nasional