Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Sabtu, 8 November 2025 - 12:08 WIB

Ricuh Pemagaran PSU Taman Royal 2, Ahli Waris H. Rodjali Pertanyakan Dasar Hukum Tindakan Pemkot Tangerang

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Suasana sempat memanas saat kegiatan pemagaran PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) Taman Royal yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang.

Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.284.739.296,00 itu merupakan bagian dari Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga dalam kegiatan rekreasi penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang mencakup perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengembangan, dan pengawasan.

Namun, pelaksanaan pemagaran yang dikerjakan oleh PT Balqis Jaya Pratiwi itu mendapat penolakan keras dari pihak ahli waris lahan, yakni keluarga alm. H. Rodjali dan H. Jumroh.

Di lokasi, H. Mulyadi, Hj. Nudiah, dan Hj. Mimi Rusmiati — yang merupakan ahli waris H. Rodjali tampak heran dan kecewa terhadap klaim sepihak dari Pemerintah Kota Tangerang yang menyebut area tersebut sebagai lahan PSU.

Kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa tindakan Pemkot Tangerang dalam melakukan pemagaran tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, pungkasnya

“Kami Ahli waris mempertanyakan legalitas dan dasar hukum Pemkot Tangerang melakukan pemagaran di atas lahan yang masih menjadi bagian dari hak ahli waris.

Sampai saat ini tidak ada bukti sah yang menunjukkan bahwa tanah ini telah diserahkan atau menjadi aset pemerintah,” ujar H. Mulyadi di lokasi kejadian.

Pihak keluarga juga menyesalkan bahwa sebelum kegiatan dilakukan, tidak ada pemberitahuan resmi maupun proses mediasi antara pemerintah dan ahli waris. Mereka menilai tindakan tersebut sepihak dan berpotensi melanggar hak keperdataan.

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Hj. Nudiah yakni Onnes Pardede SH langsung menghubungi Kaonang selaku Kadispora Kota Tangerang, namun belum dapat memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Insiden ini menambah panjang daftar sengketa lahan di wilayah Taman Royal 2, yang sejak lama menjadi perhatian publik terkait kejelasan status PSU dan pengelolaannya oleh Pemkot Tangerang. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hotel Dan Penginapan Melonjak saat Aquabike Jetski Danau Toba 2023

Daerah

Pemkab Samosir Buka Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2029

Banten

BPBD Kota Tangerang Siap Antisipasi Banjir

Daerah

Sinergi Media dan Pemerintah Perkuat Penyampaian Informasi Publik di Wonosobo

DKI

87,8% Masyarakat Puas Kinerja Polri, Survei Litbang Kompas: Pengawasan Internal Berjalan Apik

Daerah

Kadin Pendidikan Tulungagung Kunjungi Lembaga Penerima Anggaran Kegiatan Fisik 2023

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Daerah

Rutan Kelas IIB Humbahas Lakukan Razia Insidentil, Sasaran Blok Hunian Saroha