Home / Hukum

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 17:29 WIB

Siapa Sosok Bekingan Kuat Ferdy Sambo ?,Luhut Tak Perduli Siapa Dia

Menko Marves Luhut Panjaitan

Jakarta, IDN Hari Ini – Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan kini sedang mencari sosok bekingan kuat Irjen Ferdy Sambo.

Luhut Binsar Panjaitan atau Luhut Panjaitan bertindak setelah mendengar, Irjen Ferdy Sambo punya bekingan dari kalangan atas. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ditantang.

Sosok kenalan Ferdy Sambo dari dari kalangan atas tersebut membuat Luhut Binsar Panjaitan penasaran.

Banyak yang menyakini Irjen Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi memiliki banyak bekingan yang kuat.

Hal tersebut diyakini jadi penyebab sang Jenderal Polri ini berani menutupi kasus pembunuhan ajudannya sendiri.

Polri sampai bersikeras menutupi motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Padahal sudah 31 oknum polisi yang diduga terlibat membantu  Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.

Dari perbuatannya tersebut kini Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

Tak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum jajaran menteri di kabinet presiden Jokowi saat ini yakni Luhut Panjaitan meminta kasus pembunuhan Brigadir J diusut tuntas.

Setelah Irjen Ferdy Sambo tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, muncul isu adanya perlawanan di Internal Polri.

Beredarnya isu ini pun langsung ditanggapi Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo.

Ia mengatakan bahwa semua anggota Polri tetap setia dan taat pada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Sejauh ini 460 ribu anggota Polri semuanya Satya Haprabu pada Kapolri, jadi kita tetap tunduk, taat dan setia

Baca Juga  Berikan Yanmas ,Polsek Utbar Polres Cirebon kota, terima penitipan sepeda motor warga mudik

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa semua anggota secara menyeluruh berada di bawah pengawasan Kapolri.

“Semuanya full under control bapak Kapolri sampai dengan hari ini dan ini merupakan komitmen bapak Kapolri dalam rangka mengevaluasi secara menyeluruh dampak daripada kasus ini,” ujarnya.

Atas adanya isu ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan turun gunung.

Ia meminta kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto tegas dalam memproses hukum kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat ini, sudah ada 4 tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sekaligus suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Luhut Panjaitan mengatakan, dirinya tak peduli jika ada yang mem-backing para pelaku pembunuhan Brigadir J.

“Saya minta kepada Kabareskrim, Komjen Agus jangan ragu-ragu,” ujarnya.

“Pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut nanti Mas Agus,” kata Luhut Panjaitan dalam sebuah video dan ditayangkan melalui Kompas TV.

Delapan fakta

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka setelah penyidik dari Timsus Polri menemukan sejumlah hal, terutama tak ada baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E sebagaimana disampaikan pihak Irjen Ferdy Sambo sebelumnya.

Baca Juga  Cooling System Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Cirebon Ajak Warga Jaga Kondusivitas

Berikut ini sejumlah fakta terkait dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

1. Tak ada tembak menembak di rumah singgah atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Sawit, Jakarta Selatan.

2. Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka ke-4.

3. Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E mengeksekusi Brigadir J.

4. Irjen Ferdy Sambo terlibat merencanakan eksekusi, dan mengarang cerita aksi tembak-menembak.

5. Setelah meninggal, pistol Brigadir J dipakai untuk menembak dinding ruang tamu.

6. Irjen Ferdy Sambo kini diisolasi khusus di Tahanan Mako Brimob dan tak bisa dijenguk.

7. Hingga Selasa (9/8/2022) sudah ada 31 personel polisi dari Mabes, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jaya diduga melanggar etik dalam kasus ini dari 56 orang jadi saksi yang diperiksa sejak 12 Juli 2022.

8. Ada 3 unit CCTV dan 8 unit smartphone dari para tersangka, korban, dan saksi.

Gali perintah Irjen Ferdy Sambo

Sosok Irjen Ferdy Sambo yang diduga banyak miliki bekingan. (Tribunnews.com)

Inspektorat Khusus ( Irsus ) Polri akan mendalami perintah tersangka Irjen Ferdy Sambo kepada 31 polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan memeriksa satu per satu anggota Polri tersebut.

“Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga  Miris..!!! Sidang Dinas PUPR Kota Tangerang, BPN Kota Tangerang, dan KJPP Mushopah Mono Igfirly Menghadirkan Saksi Tidak Dibawah Sumpah

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irsus akan memeriksa satu per satu puluhan polisi terduga pelaku pelanggaran etik terutama terkait perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Dengan demikian, perintah yang diberikan Irjen Ferdy Sambo kepada masing-masing oknum polisi ters

“Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya,” tuturnya.

Polri menegaskan bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah pembunuhan terhadap Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum ( Irwasum ) Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga mengungkapkan, ada 56 personel polisi yang diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Lebih lanjut, dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dikutip dari Tribun Timur

“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ( red )

tag: Headline, Listyo Sigit Prabowo, Luhut Panjaitan, Kapolri, Ferdy Sambo, Mako Brimob Polri

Share :

Baca Juga

Cirebon

Selama Maret – April 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Sabu-Sabu Hingga OKT

Daerah

Kunjungan Kerja Taiwan ICDF ke Humbahas Guna Memonitoring Hasil Proyek TTM 

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Sumber

Cirebon

Polresta Cirebon Raih Penghargaan Public Service of The Year Jabar 2023

Daerah

KPK Mengadakan Rapat Evaluasi Tindaklanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di Humbahas

Cirebon

Polresta Cirebon Launching Polisi RW

Daerah

KPU Luncurkan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2024.

Hukum

Kejagung Periksa Peter Gontha Terkait PT. Garuda

Contact Us