Home / Daerah / DKI / Hukum / Metropolitan / Nasional / Olah Raga / Ragam / Regional / Sosial

Kamis, 12 September 2024 - 14:05 WIB

Sarana Seluncuran di Kolam Renang Kosambi Baru Diduga Membahayakan Anak-Anak, LSM KIPANG Desak Penutupan Sementara

IDN Hari Ini,Jakarta Barat – Sarana seluncuran di kolam renang Perumahan Kosambi Baru, yang dikelola oleh PT Metropolitan Development, menuai sorotan setelah seorang konsumen berinisial EVN menemukan potensi berbahaya saat membawa kedua putrinya berenang di tempat tersebut.

EVN, bersama istrinya, segera melarang anak-anak mereka menggunakan seluncuran tersebut setelah melihat kondisi yang dianggap membahayakan.

Ketika EVN mencoba mencari klarifikasi dari pihak pengelola, Endang, salah satu perwakilan manajemen kolam renang, hanya menyarankan untuk menyampaikan keluhan melalui kanal pengaduan resmi.

Baca Juga  BEM UI Sebut Binsar Panjaitan Arogan?

Situasi ini segera mendapat perhatian dari Deddy Purnomo, Ketua DPP Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG). Deddy menyatakan bahwa seharusnya kolam renang tersebut ditutup sementara sampai keselamatan pengunjung, khususnya anak-anak, bisa dijamin.

Deddy juga menyoroti bahwa pihak pengelola terkesan lebih mementingkan keuntungan tanpa memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perlindungan Anak, dan hukum pidana terbaru.

Baca Juga  Pemerintah Desa Ngaliyan, Wadaslintang - Wonosobo, Diduga melakukan Praktik Illegal Logging Penebangan Pohon Liar

“Kolam renang ini harus dihentikan dulu operasionalnya. Jangan sampai kejadian yang membahayakan anak-anak terus dibiarkan,” tegas Deddy.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 UU 1/2023 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang lalai dan menyebabkan kematian atau cedera pada orang lain. Pelanggaran semacam ini bisa berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga  Dramatis Jemput Paksa Fatia KontraS & Haris Azhar

LSM KIPANG mendesak pengelola Kolam Renang Kosambi Baru segera mengambil tindakan preventif dan memastikan sarana seluncuran serta fasilitas lainnya aman sebelum kembali dioperasikan.

Pihak kolam renang belum bisa memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. (EDW)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bea Cukai Sibolga : Stop Rokok Ilegal

Daerah

Pemkab Humbahas Laksanakan ” Kick Off ” Meeting Pembuatan Dan Pelaksanaan KLHS Perubahan RPJMD 2021-2026

Banten

Jumat Berkah Rutin, Danrem 052/Wijayakrama , Brigjen TNI Putranto Gatot SH, S.Sos.,M.M.Berikan Bantuan Ke yayasan Rumah Yatim Himpul Daarus Sa’adah

Nasional

Hilangnya Tiga Patung  diorama Peristiwa G30S/PKI di Museum Darma Bhakti Kostrad Dianggap TNI Disusupi PKI?

Daerah

Pemotongan Kue Ulang Tahun Ke-20 Oleh Bupati Samosir Sebagai Puncak Perayaan Hari Jadi Kabupaten Samosir.

Hukum

Penanganan Kasus Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN Polres Metro Kota Tangerang, Hampir 1 Tahun Berjalan Dalam  Laci Meja?

Daerah

Pemkab Samosir Gelar Musrenbang RKPD 2025 Tingkat Kecamatan

Metropolitan

Satpol PP DKI Jakarta tidak Bernyali Eksekus Bangunan Milyaran Rupiah Tanpa IMB

Contact Us