IDN Hari Ini,Jakarta Barat – Sarana seluncuran di kolam renang Perumahan Kosambi Baru, yang dikelola oleh PT Metropolitan Development, menuai sorotan setelah seorang konsumen berinisial EVN menemukan potensi berbahaya saat membawa kedua putrinya berenang di tempat tersebut.
EVN, bersama istrinya, segera melarang anak-anak mereka menggunakan seluncuran tersebut setelah melihat kondisi yang dianggap membahayakan.
Ketika EVN mencoba mencari klarifikasi dari pihak pengelola, Endang, salah satu perwakilan manajemen kolam renang, hanya menyarankan untuk menyampaikan keluhan melalui kanal pengaduan resmi.
Situasi ini segera mendapat perhatian dari Deddy Purnomo, Ketua DPP Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG). Deddy menyatakan bahwa seharusnya kolam renang tersebut ditutup sementara sampai keselamatan pengunjung, khususnya anak-anak, bisa dijamin.
Deddy juga menyoroti bahwa pihak pengelola terkesan lebih mementingkan keuntungan tanpa memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perlindungan Anak, dan hukum pidana terbaru.
“Kolam renang ini harus dihentikan dulu operasionalnya. Jangan sampai kejadian yang membahayakan anak-anak terus dibiarkan,” tegas Deddy.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 UU 1/2023 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang lalai dan menyebabkan kematian atau cedera pada orang lain. Pelanggaran semacam ini bisa berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
LSM KIPANG mendesak pengelola Kolam Renang Kosambi Baru segera mengambil tindakan preventif dan memastikan sarana seluncuran serta fasilitas lainnya aman sebelum kembali dioperasikan.
Pihak kolam renang belum bisa memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. (EDW)