Home / Hukum

Jumat, 25 Maret 2022 - 18:42 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tolak  Mentah-mentah Laporan Haris Azhar

Jakarta, IDN Hari Ini,  PIHAK Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membeberkan alasannya menolak laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil soal dugaan gratifikasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan Hariz Azhar dkk haruslah melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi.

“Perlu disampaikan kepada rekan-rekan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi bukan dalam laporan polisi atau LP,” kata Kombes Auliansyah di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Auliansyah mengungkapkan, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum, seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

Penjelasan tersebut diketahui berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sedangkan laporan, kata dia, disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Mengacu pada KUHAP dan Petunjuk dan Arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap yaitu tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.

“Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan,” ujar Auliansyah.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan tersebut juga berlaku pada instansi penegak hukum lainnya di Indonesia.

“Kami kira mekanisme ‘pengaduan’ ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya; misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan Haris Azhar menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menolak laporan terkait dugaan gratifikasi oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora.

“Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Krimsus memutuskan untuk menolak laporan kita.”

Menurut Nelson, pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan jelas terhadap penolakan laporan tersebut.

Nelson mengatakan, pihaknya akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya kepada Ombudsman Republik Indonesia.

“Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman,” kata Nelson.( red )

Tag: Hukum, Korupsi, Ombudsman, gratifikasi

Share :

Baca Juga

Cirebon

Operasi Lilin Lodaya 2024 Dimulai, Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek 

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengangguran Asal Kecamatan Ciledug yang Mengedarkan OKT

DKI

Mahkamah Konstitusi Resmi Hapus Ambang Batas 20% pada Pemilu Presiden

Hukum

Haris Azhar dan  Fatia Maulidiyanti,  Tersangka  Pencemaran Nama Baik

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalu Lintas Antisipasi Dampak One Way di Jalur Tol

Daerah

SMA Negri 2 Doloksanggul, Berhasil Meloloskan 44 Siswa Masuk PTN Jalur SNBP Tahun 2025

Daerah

Tes Urine Pegawai dan WBP, Rutan Humbahas Komitmen Bersih Narkoba

Banten

Danrem 052/Wkr, Dampingi Pangdam Jaya Dalam Kunjungannya Ke PT Arwana Citramulia Tbk