Home / Cirebon / Hukum / Jabar / TNI/ Polri

Senin, 27 Maret 2023 - 19:29 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket Dan Curas

IDN Hari Ini, Cirebon -Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap dua kasus tindak pidana berupa perampokan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka berinisial SG (25), A (23), dan U (26), yang merupakan tersangka kasus curas serta SU (34), M (30), SA (43), dan D (38), yang merupakan tersangka dalam kasus perampokan.

Menurutnya, empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (2/3/2023). Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp 42 juta dan berbagai macam rokok.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Cek Pelayanan Publik, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal

“Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimatket,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/3/2023).

Baca Juga  Polsek Gempol Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan dan Peredaran Uang Palsu

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lainnya yang berada di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang. Selain itu, modus operandinya adalah mengincar minimarket yang hampir tutup kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Sementara ketiga tersangka curas juga ternyata menggunakan senjata tajam dan air soft gun untuk mengancam korbannnya. Dalam aksinya di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/3/2023), mereks menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga  PLN Cikokol Tangerang, Kini Dituduh Merampok Konsumen Untuk Yang Kedua Kalinya

Selanjutnya terdangka menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan sempat menembakkan air soft gun tiga kali ke udara untuk membuat korban yang berteriak segera terdiam. Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. ( Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Sambang patroli Bhabinkamtibmas Kesenden Polsek Utbar Polres Ciko himbau kerukunan lingkungan

DKI

Panglima TNI Gagas Latihan Bersama Solidity Exercise di Natuna Utara

Daerah

Polres Nias Cek SPBU Cegah Kecurangan BBM Saat Arus Mudik 

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Wilayah Greged Kabupaten Cirebon 

Daerah

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Resmikan MPP Kabupaten Humbang Hasundutan

Cirebon

Kapolresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Dukupuntang

Banten

Portal Jalan Kemuliaan Cipondoh Kembali Ditutup 

DKI

Kejari Jakarta Barat Kembali Hadir Memenuhi Panggilan Hati Nurani Dengan Memberikan Restorative Justice (RJ) Kepada Tersangka

Contact Us