Home / Cirebon / Hukum / Jabar / TNI/ Polri

Senin, 27 Maret 2023 - 19:29 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket Dan Curas

IDN Hari Ini, Cirebon -Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap dua kasus tindak pidana berupa perampokan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka berinisial SG (25), A (23), dan U (26), yang merupakan tersangka kasus curas serta SU (34), M (30), SA (43), dan D (38), yang merupakan tersangka dalam kasus perampokan.

Menurutnya, empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (2/3/2023). Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp 42 juta dan berbagai macam rokok.

Baca Juga  Bupati Lucky Hakim dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Pasekan

“Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimatket,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/3/2023).

Baca Juga  Personel Bintara Polda Maluku Ikut Orientasi Pra Tugas sebanyak 242 orang

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lainnya yang berada di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang. Selain itu, modus operandinya adalah mengincar minimarket yang hampir tutup kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Sementara ketiga tersangka curas juga ternyata menggunakan senjata tajam dan air soft gun untuk mengancam korbannnya. Dalam aksinya di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/3/2023), mereks menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga  Pemkab Humbahas Melatih 40 Orang Pemandu Wisatawan Asing Dan Domestik Di Martin Anugrah Doloksanggul

Selanjutnya terdangka menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan sempat menembakkan air soft gun tiga kali ke udara untuk membuat korban yang berteriak segera terdiam. Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. ( Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polsek Talun Lakukan Pembinaan Kepada Pelajar Yang Diduga Akan Terlibat Tawuran

Daerah

Korban Penembakan TKI di Malaysia, Meminta Presiden Pulangkan Jenazah Korban

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Masjid Al Ikhlas Tukmudal

Daerah

Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan, Pemkab Indramayu Gelar Gerakan Pangan Murah

Banten

Korem 052/Wkr Gelar Nonton Bareng Kasad Award 2023 

Daerah

Kunjungi RSUD MIS Krangkeng, Lucky Hakim Segera Lakukan Pembenahan Sarana dan Pemenuhan Tenaga Medis

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Kampanye Capres Ganjar Pranowo di UMC

Cirebon

Polres Cirebon Kota Gelar Kegiatan KRYD demi Ciptakan Kamtibmas yang Aman