Home / Cirebon / Hukum / Jabar / TNI/ Polri

Senin, 27 Maret 2023 - 19:29 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket Dan Curas

IDN Hari Ini, Cirebon -Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap dua kasus tindak pidana berupa perampokan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka berinisial SG (25), A (23), dan U (26), yang merupakan tersangka kasus curas serta SU (34), M (30), SA (43), dan D (38), yang merupakan tersangka dalam kasus perampokan.

Menurutnya, empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (2/3/2023). Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp 42 juta dan berbagai macam rokok.

“Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimatket,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lainnya yang berada di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang. Selain itu, modus operandinya adalah mengincar minimarket yang hampir tutup kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Sementara ketiga tersangka curas juga ternyata menggunakan senjata tajam dan air soft gun untuk mengancam korbannnya. Dalam aksinya di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/3/2023), mereks menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya terdangka menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan sempat menembakkan air soft gun tiga kali ke udara untuk membuat korban yang berteriak segera terdiam. Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. ( Nr)

Share :

Baca Juga

Hukum

Wakil Walikota Tangerang Dan BNN Kota Tangerang Terjun Langsung Musnahkan Barang Bukti Ganja

Banten

Aset PT Angkasa Pura Indonesia Kembali dalam Hitungan Hari, Sorotan atas HPL Nomor 1/Pajang

Cirebon

Polresta Cirebon Berikan Layanan Prima Kepada Masyarakat

Daerah

Satlantas Polres Nias Berhasil Tindak 312 Kasus Pelanggaran Pada Operasi Patuh Toba

Cirebon

Ratusan Warga Antusias Padati Bazar Murah Ramadhan Polresta Cirebon

TNI/ Polri

Uri-uri Sejarah dan Budaya Lokal Banyumas Serta Hormati Leluhur, Danrem 071/Wijayakusuma Kunjungi Kota Lama Banyumas

Banten

Pemilik Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Akhirnya Jadi Terdakwa

Daerah

Kasat Lantas Polres Nias AKP Sonahami Lase SH, Kunjungi Keluarga Kurang Mampu di Desa Soewe dan Berikan Bantuan Talikasih