Home / Cirebon / Hukum / Jabar / TNI/ Polri

Senin, 27 Maret 2023 - 19:29 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket Dan Curas

IDN Hari Ini, Cirebon -Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap dua kasus tindak pidana berupa perampokan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka berinisial SG (25), A (23), dan U (26), yang merupakan tersangka kasus curas serta SU (34), M (30), SA (43), dan D (38), yang merupakan tersangka dalam kasus perampokan.

Menurutnya, empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (2/3/2023). Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp 42 juta dan berbagai macam rokok.

“Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimatket,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lainnya yang berada di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang. Selain itu, modus operandinya adalah mengincar minimarket yang hampir tutup kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Sementara ketiga tersangka curas juga ternyata menggunakan senjata tajam dan air soft gun untuk mengancam korbannnya. Dalam aksinya di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/3/2023), mereks menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya terdangka menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan sempat menembakkan air soft gun tiga kali ke udara untuk membuat korban yang berteriak segera terdiam. Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. ( Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Nias Gelar Aksi Sosial “Tali Asih”, diwakili Kasatlantas Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu

Daerah

KSOP Gunungsitoli Remehkan Peran Wartawan Menunjukkan sikap tidak bersahabat saat dikonfirmasi,”Dengan Cara Menyogok”

Daerah

Tingkatkan Infrastruktur dan Pemberdayaan, Wujud Nyata Kolaborasi TNI dan Pemkab Indramayu

Cirebon

Sisir kewilayahan Polres Cirebon Kota gencarkan patroli KRYD

Daerah

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di Desa Karya Kecamatan Pakkat, PPKD Tidak Profesional ” Berpihak “

Banten

KITA-PD Resmi Laporkan Penyerahan Aset PSU “Bodong” ke Kejari Tangerang, Diduga Untuk Akali Ganti Rugi Tol JKC

Banten

Pengelola Lapak Sampah Diduga Ilegal di Sukadiri Disorot, Insan Pers Kecam Dugaan Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan

Banten

Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Naikkan Status Perkara