Home / Banten / Hukum / Kriminal / Nasional / Regional / Tangerang Raya / TNI/ Polri

Selasa, 20 Juni 2023 - 19:33 WIB

JPU Kejari Tangerang, Tuntut Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Dengan Pidana 2 Tahun 6 Bulan

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Kurniani alias Nia, terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban, yakni PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/6/2023).

Tuntutan yang disampaikan jaksa dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nanik Handayani SH.,MH itu, sedikit berbeda dari surat dakwaan sebelumnya.

Dimana, dalam dakwaan JPU, Nia didakwa melakukan dugaan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU hanya menuntut dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Sedangkan unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tidak diterapkan oleh JPU dalam pembacaan tuntutannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Jaksa membacakan tuntutan.

Sidang dilanjutkan pada Kamis (22/6/2023) dengan agenda pembacaan pledoi dan tanggapan dari pihak terdakwa.

Menanggapi tuntutan jaksa, Kuasa Hukum PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, Zeesha Fatma Defega SH mengatakan pihaknya menghargai tuntutan yang disampaikan oleh JPU terhadap terdakwa, meskipun itu belum memuaskan pihaknya.

“Meski belum memuaskan pihak klien kami, tapi kami tetap menghargai tuntutan yang disampaikan jaksa dalam persidangan hari ini,” ujar Zeesha Fatma Defega.

Diberitakan sebelumnya, Kurniani alias Nia, seorang penjual Sparepart Air Conditioner (AC) asal Jakarta Barat harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Wanita 37 tahun ini harus menjalani proses persidangan dengan dakwaan melakukan dugaan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Kasus ini berawal dari adanya hubungan bisnis antara Nia dengan PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sparepart AC yang beralamat di Jalan Sutera Timur, Alam Sutera, Kav.20A, Blok 7A No.18-19, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dimana, Nia yang merupakan pemilik toko sparepart AC di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi, pada awalnya biasa melakukan pemesanan sparepart AC dari kedua perusahaan tersebut sejak tahun 2020 silam.

Pemesanan dilakukan melalui Hansen yang merupakan sales dari kedua perusahaan penyedia sparepart AC itu dengan cara pembayaran tempo selama 1 bulan.

Setelah jatuh tempo, Nia biasa melakukan pembayaran melalui transfer bank ke rekening PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo.

Kuasa Hukum PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, Zeesha Fatma Defega SH mengatakan, pada awalnya transaksi bisnis antara terdakwa Nia dan kedua perusahaan tersebut berjalan lancar.

Namun pada Juni 2022, terdakwa tak kunjung menyetorkan uang pembayaran hasil penjualan sparepart tersebut, meskipun diketahui barang yang dipesannya itu telah terjual habis.

“Total nilai sparepart yang belum dibayarkan oleh terdakwa tersebut mencapai Rp560.185.000. Hingga kasus ini berakhir di meja hijau, terdakwa memang belum menyetorkan uang hasil penjualan sparepart tersebut,” ujar Zeesha Fatma Defega, Kamis (15/6/2023) lalu. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Menyambut HUT Bhayangkara Ke-77, Bupati Samosir Bersama Forkopimda Mengikuti Latihan Menembak

Banten

Wakil Wali Kota Tangerang Resmi Tutup Jatiuwung Expo 2025

Banten

BPBD Kota Tangerang Belum Terima Kajian Ilmiah Sesar Cisadane, Mitigasi Masih Menunggu

Daerah

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di Desa Karya Kecamatan Pakkat, PPKD Tidak Profesional ” Berpihak “

Daerah

Pemkab Humbang Hasundutan Sampaikan Penghormatan Terakhir, Kepada Uskup Emeritus Agung Medan, Mgr Alfred Gonti Pius Datubara OFM Cap

Daerah

Pemkab Humbahas Serahkan Bantuan Sembako, Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Kecamatan Sijamapolang

Daerah

Kapolres Nias  Buka Puasa Bersama Para Nelayan 

Daerah

Program P3KE, Camat Kaliwiro dan Kades Kemiriombo Laksanakan Verifikasi Validasi Data