Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 28 April 2026 - 18:20 WIB

Sidang Kelima Gugatan Lahan PIK 2 Digelar Besok, Ketidakhadiran Pihak Tergugat Perlu Menjadi Sorotan

IDN Hari Ini, Tangerang – Persidangan perkara gugatan perdata bernomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng terkait sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) akan kembali digelar pada Rabu (29/4/2026) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang kelima ini menjadi penentu setelah empat kali agenda sebelumnya tak kunjung juga menyentuh pokok perkara

Proses Berjalan Substansi Belum Tersentuh

Perkara yang diajukan penggugat, Moch. Djaip Suherman, melalui kuasa hukumnya Law Firm Akhwil & Partner’s ini menyeret Direktur Utama PT Mega Andalan Sukses sebagai tergugat, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Pemkab Tangerang cq Bapenda, Camat Teluknaga, dan Kepala Desa Tanjung Burung sebagai turut tergugat.

Sidang ini tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam konteks luas sengketa pagar laut di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya telah memicu sejumlah putusan pidana dan pembatalan ratusan sertifikat oleh pemerintah.

Ketidakhadiran Tergugat: Ujian Serius Proses Peradilan

Sorotan utama menjelang sidang besok adalah belum optimalnya kehadiran pihak tergugat dalam persidangan. Padahal, perkara telah bergulir beberapa kali. Akibatnya, majelis hakim belum bisa memasuki tahap pemeriksaan substansi atau pokok perkara.

Dalam hukum acara perdata, kehadiran para pihak bukan sekadar formalitas. Pasal 125 HIR secara tegas menyatakan, “Apabila tergugat, walaupun telah dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka gugatan dapat diputus tanpa kehadirannya (verstek).”

Namun fakta di persidangan menunjukkan bahwa pemanggilan terhadap pihak tergugat belum berjalan efektif. Terdapat adanya kendala administratif internal yang menyebabkan proses hukum tertahan pada tahap awal. Padahal, Pasal 121 HIR dan Pasal 390 HIR mewajibkan pengadilan memanggil para pihak secara sah dan patut melalui jurusita.

“Ini menjadi pertanyaan serius. Apakah proses peradilan sudah berjalan efektif sesuai asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009? Jika tahap pemanggilan saja tersendat, maka kepastian hukum menjadi taruhan,” ujar seorang pengamat peradilan yang enggan disebut namanya.

Kontras yang Terlihat: Informasi Berjalan, Proses Merangkak

Sebuah kontras menarik terungkap. Di satu sisi, secara formal pemanggilan belum efektif. Namun di sisi lain, kuasa hukum tergugat diketahui telah mengetahui jalannya persidangan, dan komunikasi sempat terjadi setelah agenda sidang usai.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan hukum yang mengemuka: Apakah proses peradilan tidak sengaja ‘diputar di tempat’ karena alasan prosedural yang seharusnya bisa diselesaikan?

“Informasi sudah berjalan, tapi proses formal belum bergerak. Ini ironi yang sulit diabaikan. Masyarakat menunggu keadilan substansi, bukan sekadar administrasi,” kata Akhwil SH tim kuasa hukum penggugat dalam keterangannya.

Konteks Lebih Luas: Bukan Sekadar Gugatan Biasa

Sengketa ini memiliki bobot besar. Kawasan PIK 2 sebelumnya telah tersandung kasus pemalsuan dokumen dan pembatalan sertifikat massal.

Dengan demikian, perkara ini menjadi penting untuk menguji hubungan hukum para pihak, menentukan dasar penguasaan lahan, serta menilai ada tidaknya kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Jika sidang kelima besok kembali mengalami kendala kehadiran, maka konsekuensi hukum tetap berjalan. Majelis hakim berwenang mengambil putusan verstek atau langkah paksa lainnya sesuai ketentuan.

Sidang Besok: Uji Keseriusan dan Kepastian Hukum

Sidang yang digelar besok bukan lagi sekadar agenda rutin. Ia adalah:

· Uji kehadiran para pihak,
· Uji efektivitas proses peradilan,
· Dan uji komitmen semua pihak dalam menyelesaikan sengketa secara hukum.

Pengadilan Negeri Tangerang telah membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak untuk hadir dan memberikan penjelasannya.

Kini, publik tinggal menanti: apakah proses hukum akan terus berputar pada persoalan administratif, atau akhirnya menyentuh inti sengketa yang sesungguhnya?

Kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan hakim, tetapi juga oleh keseriusan para pihak dalam menjalani proses peradilan. Besok, kita akan lihat jawabannya, tegas Akhwil. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Buru

Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Beserta Komisioner Bawaslu, Melakukan Silaturahmi Sekaligus Tatap Muka Dengan Kapolres Pulau Buru

Cirebon

Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Cirebon Akselerasi Pembangunan Berbasis Partisipasi dan Data

Nasional

Prediksi Jepang vs Spanyol Piala Dunia 2022

Daerah

“Merajut Nasionalisme Dan Toleransi Beragama”, Tema Doa Bupati Humbahas Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke- 77

Daerah

Rakornis Proges FE Sumut Kebupaten Humbahas Dan Kabupaten Pakpak Bharat Terkait Pengembangan Food Estate Sumut

Daerah

Polres Nias Amankan Petugas, Diduga Edarkan Karcis Palsu, Ini Statemen FARPKeN

Daerah

Bupati Pimpin Rapat Pembahasan Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025

Daerah

Pemkab Humbahas Jalin Kerja Sama Dengan Propunsi Riau di Bidang TPID