Kab. Tangerang, IDN Hari Ini – Telah terjadi bentuk pelanggaran undang undang perlindungan konsumen,di lokasi SPBU 34-15511 Teluknaga Kab. Tangerang pada Sabtu (11/12/202), Pertamax tercampur air, pada saat konsumen mengisi di SPBU 34-15511 Teluknaga Kab. Tangerang ada sekian banyak konsumen kendaraannya mogok setelah mengisi di SPBU tersebut.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi SPBU 34-15511 Teluknaga. Kab. Tangerang tidak bisa memberi keterangan terkait kejadian tersebut dan terkesan menghindar, Sabtu,(11/12/2021)
Dan pada waktu yang bersamaan ketua Akrindo DPD Banten Frenky S. Manuputty, menyambangi lokasi SPBU 34-15511 tersebut. Namun tidak menemukan maneger dan Staf di SPBU tersebut, dan mencoba menghubungi telepon seluler namun lagi lagi tidak direspon bahkan dihari berikutnya kembali lagi ketua Akrindo DPD Banten, mencoba menghubungi kembali, Bahkan meminta beberapa awak media untuk melakukan konfirmasi kepada manager SPBU tersebut (Kusnandar),….
Namun kami diIntervensi oleh maneger tersebut bahkan (Kusnandar meminta legalitas dari pada awak media untuk di poto, dan mengatakan akan dikirimkan ke PWI). Dan ini sangat disayangkan karena didalam penelusuran awak media.
Kami dihalangi oleh seseorang yang bernama Darrusalam yang mengaku sebagai anggota PWI ini sangat disayangkan. Bila oknum PWI yang namanya telah dicantumkan melakukan pelanggaran kode etik dan etika dimana, seharusnya sebagai anggota PWI yang adalah wadah organisasi para pewarta seharusnya melindungi para wartawan yang melakukan tupoksinya, namun sebaliknya oknum PWI ( Darusallam) melakukan Back up terhadap pengusaha SPBU 34-15511 Teluknaga tersebut. (Yanto. B / Tim Akrindo )