Home / Tangerang Raya

Kamis, 16 Desember 2021 - 05:52 WIB

SPBU 34-15511 Diduga Pertamax Tercampur Air,Teluknaga Kab. Tangerang

Kab. Tangerang, IDN Hari Ini – Telah terjadi  bentuk pelanggaran undang undang perlindungan konsumen,di lokasi SPBU 34-15511 Teluknaga Kab. Tangerang pada Sabtu (11/12/202), Pertamax  tercampur air, pada saat  konsumen  mengisi di SPBU 34-15511 Teluknaga Kab. Tangerang ada sekian banyak konsumen  kendaraannya mogok setelah mengisi di  SPBU tersebut.

Pada saat  dikonfirmasi  oleh  awak  media  di lokasi  SPBU  34-15511 Teluknaga. Kab. Tangerang tidak  bisa memberi keterangan  terkait  kejadian tersebut  dan  terkesan  menghindar, Sabtu,(11/12/2021)

Dan  pada  waktu yang bersamaan ketua  Akrindo DPD Banten  Frenky  S. Manuputty, menyambangi  lokasi  SPBU 34-15511 tersebut. Namun  tidak menemukan maneger   dan  Staf di SPBU tersebut, dan mencoba  menghubungi  telepon  seluler  namun lagi  lagi  tidak  direspon bahkan  dihari berikutnya  kembali  lagi ketua  Akrindo  DPD Banten, mencoba menghubungi  kembali, Bahkan meminta beberapa awak media untuk melakukan konfirmasi kepada manager  SPBU tersebut (Kusnandar),….

Namun kami  diIntervensi  oleh  maneger tersebut  bahkan (Kusnandar meminta legalitas dari pada awak media untuk di poto, dan mengatakan akan dikirimkan ke PWI). Dan  ini sangat disayangkan karena  didalam penelusuran  awak media.

Kami dihalangi oleh seseorang yang bernama  Darrusalam yang mengaku sebagai anggota  PWI ini sangat disayangkan. Bila oknum PWI yang namanya telah dicantumkan melakukan  pelanggaran   kode etik dan etika dimana, seharusnya sebagai anggota PWI yang adalah wadah organisasi para pewarta seharusnya melindungi para  wartawan yang melakukan tupoksinya, namun sebaliknya oknum  PWI  ( Darusallam) melakukan Back up terhadap pengusaha  SPBU 34-15511 Teluknaga tersebut. (Yanto. B / Tim Akrindo )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Jelang Nataru, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Keamanan Pangan

Banten

Kriminalisasi Oknum Penyidik Polsek Tangerang dalam Penangkapan dan Penetapan Tersangka. 

Banten

Bupati Harus Tau ! Keluhan Pasien Rawat Inap “Terkait Buruknya Pelayanan Di Rumah Sakit Kabupaten Tangerang”

Banten

Lahan Alun-Alun Benda Tahap II Disorot, Diduga Gunakan Material Ilegal dan Berdiri di Atas Lahan Sengketa

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang: Penetapan Konsinyasi PT. Angkasa Pura 2 sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Tangerang Raya

Sengketa Aset Sekretariat GPDI Banten, Ketua Akrindo Berharap Terselesaikan Dengan Baik

Banten

PEPARPROV (Pekan Olahraga Paralimpic) Provinsi Banten Kurang Mendapatkan Perhatian

Banten

Jumat Berkah Rutin, Danrem 052/Wijayakrama , Brigjen TNI Putranto Gatot SH, S.Sos.,M.M.Berikan Bantuan Ke yayasan Rumah Yatim Himpul Daarus Sa’adah