Home / Banten / Tangerang Raya

Kamis, 14 Juli 2022 - 10:49 WIB

Surat Resmi DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang Kepada Kantor ATR & BPN Kota Tangerang

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Denny Granada Ketua DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang, secara resmi sudah melayangkan surat kepada Kepala Kantor Agraria dan Tataruang Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang.

“Dalam isi surat bernomor : K/ 007 /PPN.DPPPSYAMPKT.S 9.3HA. DWKSJ.KN.KTPB/VII/2022, Tertanggal 13 Juli 2022 yang telah disampaikan yaitu untuk “ Permohonan  Pembatalan NIB 04799 Dan Penolakan Pengajuan Pembuatan Sertifikat Yang Diajukan Oleh Pemerintah Kota Tangerang Melalui Dinas Perumahan Pemukiman Seluas 9,3 Ha Di Wilayah Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari Kota Tangerang – Provinsi Banten.

Hal yang perlu Denny Granada tegaskan adalah terkait selama masa peralihan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang pada Tahun 1 Juni 1987 sampai dengan 28 Februari 1993 sebelum menjadi Kota Madya Tangerang Provinsi Jawa Barat, “ Area luas lahan 9,3 Ha tersebut desa selapajang jaya sudah diberikan kepada masing masing pihak juru tulis desa selapajang jaya  berdasarkan hasil rembug desa sesuai dengan Girik C Nomor 10 Persil 33 yang sudah terbagi-bagi menjadi 13 Girik dengan Nomor C 1304, C 1305, C 1306,C 1307,C 1308, C 1309, C 1310, C 1311, C 1312, C 1313, C 1314, C 1315 dan C 1316 dengan total luas tanah seluas 3,4 Ha, dan objek lahan tersebut pada saat ini sedang bergulir  dalam proses persidangan di pengadilan negeri Tangerang dengan nomor perkara: 667/Pdt.Bth/2021/PN Tng, papar Denny

Selanjutnya juga disepakati dari hasil rembug desa selapajang jaya, berdasarkan sisa luas dari lahan 9,3 Ha dengan Girik C Nomor 8 dan Girik C Nomor 9 desa selapajang jaya, diberikan kepada masing masing pihak baik Kabayan dan Pencalang yang mana sampai dengan saat ini area lahan luas tanah tersebut dikelola oleh para petani / penggarap diatas sebahagian objek bidang lahan tanah Kelurahan Selapajang Jaya dan selama kurun waktu berjalan tidak pernah tersentuh dengan program kegiatan Landreform sesuai dasar pokok peraturan perundang-undangan  yang berlaku, sehingga sampai dengan saat ini para petani / penggarap masih menguasai dan bercocok tanam sebagai sumber penghidupannya.

Teruntuk klaim sepihak asset milik Pemerintah Kota Tangerang dengan tidak disertai dasar alas hak secara konkrit dan jelas sebagai dasar bukti hak kepemilikannya, Kiranya hal ini merupakan suatu AKAL-AKALAN  dari segelintir oknum pejabat dan hal itu bisa menyebabkan sangsi tindak pidana sesuai KUHP Pasal 385 yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dan akhir kata Denny, meminta kepada Kepala Kantor Kantor Kementrian ATR & BPN Kota Tangerang dapat bertindak dan menolak secara tegas serta membatalkan nomor NIB 04799 Kelurahan Selapajang Jaya , Kecamatan Neglasari – Kota Tangerang – Banten.

Ketika awak media meminta informasi terkait surat yang sudah dilayangkan ke Kantor Kementrian ATR & BPN Kota Tangerang, “ Bapak Mujahidin Kepala Kantor Kementrian ATR & BPN Kota Tangerang langsung menyampaikan, ntar dicek ada apa tidak permohonan tersebut di BPN yah, ujarnya.

Share :

Baca Juga

Banten

Maryono Di Dukung Partai PDIP Maju Sebagai Calon Wakil Walikota Tangerang 2024- 2029

Banten

Kepsek SMAN 15 Kota Tangerang, Dikabarkan Telah Diperiksa Kejaksaan Negeri Tangerang

Daerah

Permainan Objek Tanah di Tangerang Raya Kian Menggurita, Ahli Waris H. Rodjali: Kantah ATR/BPN Kota Tangerang Diduga Terlibat

Tangerang Raya

Kades Wanakerta, Tumpang Sugian Nantang Wartawan dan Lawan Politik

Banten

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Gerakan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare

Tangerang Raya

PT PLN Sepatan Kab. Tangerang Tolak Bertemu LSM da Jurnalis

Banten

Satpol PP Kota Tangerang Kembali Tertibkan PKL Pasar Sipon

Banten

Wawan Fauzi, Kasatpol PP Kota Tangerang Gelar Rapat Kordinasi Penertiban Pasar Sipon – Cipondoh