Home / Banten / Tangerang Raya

Kamis, 14 Juli 2022 - 10:49 WIB

Surat Resmi DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang Kepada Kantor ATR & BPN Kota Tangerang

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Denny Granada Ketua DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang, secara resmi sudah melayangkan surat kepada Kepala Kantor Agraria dan Tataruang Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang.

“Dalam isi surat bernomor : K/ 007 /PPN.DPPPSYAMPKT.S 9.3HA. DWKSJ.KN.KTPB/VII/2022, Tertanggal 13 Juli 2022 yang telah disampaikan yaitu untuk “ Permohonan  Pembatalan NIB 04799 Dan Penolakan Pengajuan Pembuatan Sertifikat Yang Diajukan Oleh Pemerintah Kota Tangerang Melalui Dinas Perumahan Pemukiman Seluas 9,3 Ha Di Wilayah Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari Kota Tangerang – Provinsi Banten.

Hal yang perlu Denny Granada tegaskan adalah terkait selama masa peralihan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang pada Tahun 1 Juni 1987 sampai dengan 28 Februari 1993 sebelum menjadi Kota Madya Tangerang Provinsi Jawa Barat, “ Area luas lahan 9,3 Ha tersebut desa selapajang jaya sudah diberikan kepada masing masing pihak juru tulis desa selapajang jaya  berdasarkan hasil rembug desa sesuai dengan Girik C Nomor 10 Persil 33 yang sudah terbagi-bagi menjadi 13 Girik dengan Nomor C 1304, C 1305, C 1306,C 1307,C 1308, C 1309, C 1310, C 1311, C 1312, C 1313, C 1314, C 1315 dan C 1316 dengan total luas tanah seluas 3,4 Ha, dan objek lahan tersebut pada saat ini sedang bergulir  dalam proses persidangan di pengadilan negeri Tangerang dengan nomor perkara: 667/Pdt.Bth/2021/PN Tng, papar Denny

Selanjutnya juga disepakati dari hasil rembug desa selapajang jaya, berdasarkan sisa luas dari lahan 9,3 Ha dengan Girik C Nomor 8 dan Girik C Nomor 9 desa selapajang jaya, diberikan kepada masing masing pihak baik Kabayan dan Pencalang yang mana sampai dengan saat ini area lahan luas tanah tersebut dikelola oleh para petani / penggarap diatas sebahagian objek bidang lahan tanah Kelurahan Selapajang Jaya dan selama kurun waktu berjalan tidak pernah tersentuh dengan program kegiatan Landreform sesuai dasar pokok peraturan perundang-undangan  yang berlaku, sehingga sampai dengan saat ini para petani / penggarap masih menguasai dan bercocok tanam sebagai sumber penghidupannya.

Teruntuk klaim sepihak asset milik Pemerintah Kota Tangerang dengan tidak disertai dasar alas hak secara konkrit dan jelas sebagai dasar bukti hak kepemilikannya, Kiranya hal ini merupakan suatu AKAL-AKALAN  dari segelintir oknum pejabat dan hal itu bisa menyebabkan sangsi tindak pidana sesuai KUHP Pasal 385 yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dan akhir kata Denny, meminta kepada Kepala Kantor Kantor Kementrian ATR & BPN Kota Tangerang dapat bertindak dan menolak secara tegas serta membatalkan nomor NIB 04799 Kelurahan Selapajang Jaya , Kecamatan Neglasari – Kota Tangerang – Banten.

Ketika awak media meminta informasi terkait surat yang sudah dilayangkan ke Kantor Kementrian ATR & BPN Kota Tangerang, “ Bapak Mujahidin Kepala Kantor Kementrian ATR & BPN Kota Tangerang langsung menyampaikan, ntar dicek ada apa tidak permohonan tersebut di BPN yah, ujarnya.

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

 Limbah B3 Ditemukan Berserakan di Kec. Sindang Jaya, Pejabat Terkesan Tutup Mata

Banten

Personel Polda Banten, ” Gatur Lalu Lintas Pagi Di Titik Rawan Kemacetan “

Tangerang Raya

Anggota DPR RI Ananta Apresiasi Langkah BUMN Sebagai Lokomotif Ekonomi

Banten

Mantan Kades Gembong Ahmad Hudori, Cabut Surat Keterangan Terkait Skandal Mafia Tanah

Banten

Pemilik Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Akhirnya Jadi Terdakwa

Banten

PDAM Tirta Benteng Diduga Serobot Tanah, Pemilik Minta Ganti Rugi Sebesar Rp. 20.000.000 Per Meter

Tangerang Raya

Diduga Tempat produksi Sarang Walet, Claster Arcadia Batu Ceper Kota Tangerang Jadi Sorotan

Banten

HUT ke-33 Kota Tangerang Wali Kota Sachrudin Usung Tema “Bersama Membangun Kota” dan “Melayani Tiada Henti”