Home / Banten / Tangerang Raya

Kamis, 14 Juli 2022 - 10:49 WIB

Surat Resmi DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang Kepada Kantor ATR & BPN Kota Tangerang

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Denny Granada Ketua DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang, secara resmi sudah melayangkan surat kepada Kepala Kantor Agraria dan Tataruang Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang.

“Dalam isi surat bernomor : K/ 007 /PPN.DPPPSYAMPKT.S 9.3HA. DWKSJ.KN.KTPB/VII/2022, Tertanggal 13 Juli 2022 yang telah disampaikan yaitu untuk “ Permohonan  Pembatalan NIB 04799 Dan Penolakan Pengajuan Pembuatan Sertifikat Yang Diajukan Oleh Pemerintah Kota Tangerang Melalui Dinas Perumahan Pemukiman Seluas 9,3 Ha Di Wilayah Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari Kota Tangerang – Provinsi Banten.

Hal yang perlu Denny Granada tegaskan adalah terkait selama masa peralihan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang pada Tahun 1 Juni 1987 sampai dengan 28 Februari 1993 sebelum menjadi Kota Madya Tangerang Provinsi Jawa Barat, “ Area luas lahan 9,3 Ha tersebut desa selapajang jaya sudah diberikan kepada masing masing pihak juru tulis desa selapajang jaya  berdasarkan hasil rembug desa sesuai dengan Girik C Nomor 10 Persil 33 yang sudah terbagi-bagi menjadi 13 Girik dengan Nomor C 1304, C 1305, C 1306,C 1307,C 1308, C 1309, C 1310, C 1311, C 1312, C 1313, C 1314, C 1315 dan C 1316 dengan total luas tanah seluas 3,4 Ha, dan objek lahan tersebut pada saat ini sedang bergulir  dalam proses persidangan di pengadilan negeri Tangerang dengan nomor perkara: 667/Pdt.Bth/2021/PN Tng, papar Denny

Baca Juga  H. Oki Rudianto Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan, Hadiri Acara Pembukaan Kejuaraan Sepak Bola "Piala Walikota Kota Tangerang"

Selanjutnya juga disepakati dari hasil rembug desa selapajang jaya, berdasarkan sisa luas dari lahan 9,3 Ha dengan Girik C Nomor 8 dan Girik C Nomor 9 desa selapajang jaya, diberikan kepada masing masing pihak baik Kabayan dan Pencalang yang mana sampai dengan saat ini area lahan luas tanah tersebut dikelola oleh para petani / penggarap diatas sebahagian objek bidang lahan tanah Kelurahan Selapajang Jaya dan selama kurun waktu berjalan tidak pernah tersentuh dengan program kegiatan Landreform sesuai dasar pokok peraturan perundang-undangan  yang berlaku, sehingga sampai dengan saat ini para petani / penggarap masih menguasai dan bercocok tanam sebagai sumber penghidupannya.

Baca Juga  Danrem 052/wkr Berikan Surprise Kepada Polres Tangsel di HUT Bhayangkara ke 77

Teruntuk klaim sepihak asset milik Pemerintah Kota Tangerang dengan tidak disertai dasar alas hak secara konkrit dan jelas sebagai dasar bukti hak kepemilikannya, Kiranya hal ini merupakan suatu AKAL-AKALAN  dari segelintir oknum pejabat dan hal itu bisa menyebabkan sangsi tindak pidana sesuai KUHP Pasal 385 yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga  Pelaksanaan Perda Kota Tangerang Nomor 8/ 2018 Terkesan Tebang Pilih, Warga Pedagang Terlantar Pasar Sipon Siap Ajukan Gugatan Hukum

Dan akhir kata Denny, meminta kepada Kepala Kantor Kantor Kementrian ATR & BPN Kota Tangerang dapat bertindak dan menolak secara tegas serta membatalkan nomor NIB 04799 Kelurahan Selapajang Jaya , Kecamatan Neglasari – Kota Tangerang – Banten.

Ketika awak media meminta informasi terkait surat yang sudah dilayangkan ke Kantor Kementrian ATR & BPN Kota Tangerang, “ Bapak Mujahidin Kepala Kantor Kementrian ATR & BPN Kota Tangerang langsung menyampaikan, ntar dicek ada apa tidak permohonan tersebut di BPN yah, ujarnya.

Share :

Baca Juga

Banten

Selama Arus Mudik Lebaran 2023, Tilang Elektronic Tetap Diberlakukan Polrestro Tangerang Kota

Tangerang Raya

Kades Wanakerta, Tumpang Sugian Nantang Wartawan dan Lawan Politik

Banten

TERNYATA Klaim Tanah Sepihak Oleh Pemerintah Kota Tangerang, TANAH YANG BERMASALAH.…

Banten

Personel Polda Banten, ” Gatur Lalu Lintas Pagi Di Titik Rawan Kemacetan “

Tangerang Raya

SPBU 34-15511 Diduga Pertamax Tercampur Air,Teluknaga Kab. Tangerang

Banten

Kunjungan Kerja Team Dalang ke UMKM Geber Cemerlang kota Cilegon

Banten

PLN Cikokol Tangerang, Kini Dituduh Merampok Konsumen Untuk Yang Kedua Kalinya

Banten

Pemilik Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Akhirnya Jadi Terdakwa

Contact Us