IDN Hari Ini, Jakarta — Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Sunarto, menegaskan komitmen kuat lembaga peradilan dalam menjaga integritas dan profesionalitas hakim. Ia menekankan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), termasuk praktik transaksional sekecil apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan Prof. Sunarto dalam pidato kunci pada kegiatan diskusi bertajuk “Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)” yang digelar oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI). Acara ini berlangsung secara hibrid dan diikuti para hakim dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Sunarto menekankan bahwa kenaikan penghasilan hakim yang diterima saat ini harus dimaknai sebagai momentum untuk meningkatkan rasa syukur dan pengabdian, bukan justru membuka ruang bagi gaya hidup hedonisme.
“Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik menyimpang. MA bersama Komisi Yudisial telah sepakat menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran KEPPH, terutama yang bersifat transaksional,” tegas Sunarto.
Ia bahkan menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan tanpa pandang bulu.
“Bukan hanya Rp100 juta atau Rp10 juta, tetapi meminta atau menerima gratifikasi uang perkara Rp1.000 pun akan kami tindak tegas. Pilihannya hanya dua: berhenti menjadi hakim atau diberhentikan,” ujarnya dengan nada tegas.
Mantan Kepala Badan Pengawasan MA itu menambahkan bahwa pelayanan hukum yang bersifat transaksional merupakan bentuk pengkhianatan terhadap marwah lembaga peradilan serta mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, integritas disebutnya sebagai harga mati bagi setiap hakim.
Sementara itu, Ketua Umum PP IKAHI sekaligus Ketua Muda Pengawasan MA RI, Prof. Yanto, menjelaskan bahwa diskusi tersebut bertujuan membekali para hakim dengan kemampuan mengelola keuangan secara sehat dan bertanggung jawab.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan hakim harus diiringi dengan kecakapan perencanaan keuangan agar tidak menjadi celah munculnya penyimpangan.
“Tujuan diskusi ini adalah memperkuat internalisasi nilai-nilai KEPPH dalam kehidupan pribadi dan profesional hakim. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, hakim diharapkan tetap berwibawa dan terhindar dari godaan yang merusak integritas,” kata Prof. Yanto.
Kegiatan ini menjadi sinyal kuat bahwa Mahkamah Agung bersama IKAHI dan Komisi Yudisial serius membangun peradilan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik koruptif, sekecil apa pun bentuknya.(DM)










