Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:40 WIB

Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah Medis, Empat Karyawan RSUD Bethesda Diamankan Polres Nias

IDN Hari Ini, Nias – Polres Nias melalui Unit IV Satreskrim mengamankan empat orang karyawan RSUD Bethesda Gunungsitoli atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tindakan tegas ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuangan limbah medis secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan pengangkut limbah yang menuju Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (20/5), aparat kepolisian mendapati satu unit mobil pickup tengah menurunkan dua boks besar berisi limbah medis padat ke sebuah gudang yang berlokasi tak jauh dari jalan umum. Empat pria yang terlibat langsung diamankan di lokasi bersama kendaraan dan barang bukti.

Keempat karyawan RSUD Bethesda yang diamankan masing-masing berinisial D.F.Z. (19), C.L. (28), D.L. (26), dan F.M.S.L. (18). Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Nias.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengelolaan limbah medis tidak boleh dilakukan sembarangan karena berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Pengelolaan limbah medis memiliki standar dan regulasi ketat yang harus dipatuhi. Kami akan mendalami dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup serta peraturan terkait limbah B3,” tegas AKP Adlersen.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah penting, antara lain:

Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP),

1.Mengamankan empat orang terduga pelaku,

2.Menyita satu unit mobil pickup dan dua boks berisi limbah medis padat,

3.Membuat Laporan Polisi Model A,

4.Melakukan interogasi awal terhadap para terduga.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini.

Polres Nias menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

PT. Internasional Putra Diduga Wanprestasi Atas Pembebasan Lahan Pembangunan Rumah Sakit Di Kabupaten Gorontalo

Daerah

Bertemu Kuwu Se-Indramayu, Wabup Syaefudin Ingatkan Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Akuntabel

Nias

Polsek Gomo Terbitkan DPS , Atas Laporan kasman Bu’ulölö , 6 (Enam) Orang Terduga Pelaku Masih Berkeliaran

Hukum

Kantor Hukum Derman Laoli & Associeate Dela Apresiasi Supremasi Hukum Polres Nias, Atas SP3 Perkara Terlapor Martinus Waruwu

Daerah

Pemkab Samosir Gelar Musrenbang RKPD 2025 Tingkat Kecamatan

Daerah

Yalisokhi Laoli, S.H Apresiasi Kinerja Polres Nias Atas Penetapan Tersangka Penganiayaan Terhadap Lisani Lase

Cirebon

Momentum Halalbihalal, Wali Kota Ajak Insan Pendidikan Perkuat Komitmen dan Inovasi Pembelajaran

Daerah

Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Kabid Hukum (Kabidkum) Polda Maluku dan Kapolres Pulau Buru