Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:40 WIB

Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah Medis, Empat Karyawan RSUD Bethesda Diamankan Polres Nias

IDN Hari Ini, Nias – Polres Nias melalui Unit IV Satreskrim mengamankan empat orang karyawan RSUD Bethesda Gunungsitoli atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tindakan tegas ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuangan limbah medis secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan pengangkut limbah yang menuju Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (20/5), aparat kepolisian mendapati satu unit mobil pickup tengah menurunkan dua boks besar berisi limbah medis padat ke sebuah gudang yang berlokasi tak jauh dari jalan umum. Empat pria yang terlibat langsung diamankan di lokasi bersama kendaraan dan barang bukti.

Keempat karyawan RSUD Bethesda yang diamankan masing-masing berinisial D.F.Z. (19), C.L. (28), D.L. (26), dan F.M.S.L. (18). Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Nias.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengelolaan limbah medis tidak boleh dilakukan sembarangan karena berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Pengelolaan limbah medis memiliki standar dan regulasi ketat yang harus dipatuhi. Kami akan mendalami dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup serta peraturan terkait limbah B3,” tegas AKP Adlersen.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah penting, antara lain:

Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP),

1.Mengamankan empat orang terduga pelaku,

2.Menyita satu unit mobil pickup dan dua boks berisi limbah medis padat,

3.Membuat Laporan Polisi Model A,

4.Melakukan interogasi awal terhadap para terduga.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini.

Polres Nias menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata(DISBUDPAR) Gelar Pelatihan Guna Peningkatan Pengelola Destinasi Pariwisata

Daerah

Dugaan Kejanggalan PAW Kades Lumban Pinggol, ” Menggunakan Hak Sepihak “

Daerah

Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1.3 Ton

Daerah

Bupati Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan 2025

Daerah

Bupati Lucky Hakim Bertemu Komisi XII DPR RI, Bahas Isu Strategis Sektor Migas di Indramayu

Cirebon

Penelitian Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri Di Polresta Cirebon

Daerah

Kemendagri Apresiasi Prov. Lampung Daerah Pengelolaan Keuangan Terbaik

Daerah

Bupati Humbahas Kukuhkan 11 Kepala Desa di Kecamatan Onan Ganjang