Home / Buru

Selasa, 4 Oktober 2022 - 20:02 WIB

Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Daerah PWMOI,Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia.Kabupaten buru Melaporkan Kriminalisasi pada Wartawan

Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Daerah PWMOI,Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia.Kabupaten buru melaporkan kriminalisasi pada waertawan

Namlea Indonesiahariini.com.-,Dewan Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Daerah PWMOI  ,

Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia.Kabupaten Buru resmi melaporkan perkara Kriminalisasi terhadap wartawan ke Mapolsek Mako kecamatan Waeapo Kabupaten Buru ,Senin ,3/10/2022.

Ketua dewan penasehat hukum DPD PWMOI Kabupaten Buru ,M.Taib  Warhangan ,SH ,MH yang didampingi Ketua ,DPD PWMOI  Kabupaten Buru ,Niko Nurlatu ,Wakil sekretaris DPD PWMOI ,Kabupaten Buru.

Chairul Syam , Ketua bidang OKK DPD PW- MOI Kabupaten Buru ,Tamrin  Hehanussa dan dua anggota  Pengurus PWMOI ,Idris Wael dan  A.Haris Besugi bersama-sama mendatangi Mapolsek Mako dengan tujuan melakukan Laporan resmi tentang Pengaduan kepada saudara Amrin alias Am yang diduga melakukan tindakan kriminalisasi terhadap beberapa wartawan dari Perkumpulan Wartawan media Online Indonesia Kabupaten Buru..

M .Taib Warhangan selaku DPH  PWMOI kab-Buru  secara resmi  telah Melaporkan kasus Kriminalisasi terhadap wartawan dengan menyerahkan berkas laporan pengaduan kepada Anggota piket Mapolsek Mako ,Bripka Desy Triharto ,Tepat pukul 17.15 ,WIT.

M.Taib Warhangan ,SH ,MH ,  Seusai laporan Polisi menyampaikan dalam Konfrensi Pers Sebelumnya kedatangan Kami ke Mapalsek Mako ini tidak  Lain adalah soal Laporan pengaduan yang telah diajukan ke Mapolsek Mako .

Selanjutnya kata Warhangan,Saya selaku penasehat Hukum PWMOI  Kabupaten Buru dengan ini memberikan teguran keras bahwa Wartawan sesungguhnya adalah Unjung Tombak keadilan .Tegas,”  Warhangan ,SH,MH. ” Maka dari itu laporan saya ini  terkait dengan tindakan-tindakan yang tidak sepantasnya kepada rekan-rekan Wartawan sehingga saya mengajukan pengaduan ke

Mapolsek Waeapo .Bebernya.

Menurutnya dari permasalahan ini saya berharap dari semua pihak  yang ada di kabupaten Buru, ketika rekan-rekan Wartawan lagi menjalankan tugas yang mana tugas ini telah diatur dalam UU NO 40 Tahun 1999 tentang PERS .

Dan UU PERS NO 40 Thn 1999  tersebut telah memberikan kewenangan kepada Insan Pers untuk meliput berita , mengambil berita yang difungsikan kepada Publik supaya publik bisa mengetahui perkembangan-per- Kembangan dikabupaten ini. Ungkapnya .

” Maka saya berharap kepada  semua  Pihak ketika rekan-rekan Wartawan baik dari PWMOI terkususnya ,Maupun wartawan dari PWI dan PWRI saat lagi menjalankan tugas tidak ada lagi

Kriminalisasi ataupun ancaman  lainnya karena ,Kami tidak sengan  sengan melakukan penegakan

hukum terhadap pihak-pihak yang  melakukan kriminalisasi, peneka- nan maupun tndakan lain yang  narasinya atau pernyataan negatif terhadap Profesi Wartawan kami pasti melakukan laporan secara resmi  sebagaimana  diatur dalam peraturan perundang-undang yang berlaku di Negeri ini.  Harap ,”Ketua penasehat hukum DPD PW MOI Kabupaten Buru ,M . Taib Warhangan ,SH,MH .

Share :

Baca Juga

Buru

Merasa Hebat Kebal Hukum dan Melanggar Sasi Adat, Bunda Mirna dan Muit Wael Dilaporkan ke Polres Namlea atas Penyerobotan Tambang Ketel Kayuputih

Buru

Warga Desak PJ Bupati Segera Ganti Camat Teluk Kaiely Fandi Asari Wael

Buru

Masyarakat Kabupaten Buru Resah Akibat Listrik Sering Padam

Buru

Kepala Waris Tuding Perusahaan Pendukung Koperasi Tambang Serobot Lahan Waris Di Gunung Botak

Buru

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Namlea Ludes Dilahap Sijagomerah

Buru

Ingin Menopoli Lokasi Gunung Botak dua Warga Menyuruh Rekan Bawa Sajam untuk Menakuti Masyarakat di Lokasi

Buru

Polres Pulau Buru Berasil Menangkap  Pelaku  Pemurnian  Emas sebanyak 5kg 12 gram dan 50 kg Mercury

Buru

Masyarakat Adat  Tergabung dalam Lembaga Soar Pito SoarPa,Petuanan Kaiely Turunkan Baliho yang Bertuliskan  Raja Kaiely Fandi Asari Wael.