Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Daerah PWMOI,Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia.Kabupaten buru melaporkan kriminalisasi pada waertawan
Namlea Indonesiahariini.com.-,Dewan Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Daerah PWMOI ,
Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia.Kabupaten Buru resmi melaporkan perkara Kriminalisasi terhadap wartawan ke Mapolsek Mako kecamatan Waeapo Kabupaten Buru ,Senin ,3/10/2022.
Ketua dewan penasehat hukum DPD PWMOI Kabupaten Buru ,M.Taib Warhangan ,SH ,MH yang didampingi Ketua ,DPD PWMOI Kabupaten Buru ,Niko Nurlatu ,Wakil sekretaris DPD PWMOI ,Kabupaten Buru.
Chairul Syam , Ketua bidang OKK DPD PW- MOI Kabupaten Buru ,Tamrin Hehanussa dan dua anggota Pengurus PWMOI ,Idris Wael dan A.Haris Besugi bersama-sama mendatangi Mapolsek Mako dengan tujuan melakukan Laporan resmi tentang Pengaduan kepada saudara Amrin alias Am yang diduga melakukan tindakan kriminalisasi terhadap beberapa wartawan dari Perkumpulan Wartawan media Online Indonesia Kabupaten Buru..
M .Taib Warhangan selaku DPH PWMOI kab-Buru secara resmi telah Melaporkan kasus Kriminalisasi terhadap wartawan dengan menyerahkan berkas laporan pengaduan kepada Anggota piket Mapolsek Mako ,Bripka Desy Triharto ,Tepat pukul 17.15 ,WIT.
M.Taib Warhangan ,SH ,MH , Seusai laporan Polisi menyampaikan dalam Konfrensi Pers Sebelumnya kedatangan Kami ke Mapalsek Mako ini tidak Lain adalah soal Laporan pengaduan yang telah diajukan ke Mapolsek Mako .
Selanjutnya kata Warhangan,Saya selaku penasehat Hukum PWMOI Kabupaten Buru dengan ini memberikan teguran keras bahwa Wartawan sesungguhnya adalah Unjung Tombak keadilan .Tegas,” Warhangan ,SH,MH. ” Maka dari itu laporan saya ini terkait dengan tindakan-tindakan yang tidak sepantasnya kepada rekan-rekan Wartawan sehingga saya mengajukan pengaduan ke
Mapolsek Waeapo .Bebernya.
Menurutnya dari permasalahan ini saya berharap dari semua pihak yang ada di kabupaten Buru, ketika rekan-rekan Wartawan lagi menjalankan tugas yang mana tugas ini telah diatur dalam UU NO 40 Tahun 1999 tentang PERS .
Dan UU PERS NO 40 Thn 1999 tersebut telah memberikan kewenangan kepada Insan Pers untuk meliput berita , mengambil berita yang difungsikan kepada Publik supaya publik bisa mengetahui perkembangan-per- Kembangan dikabupaten ini. Ungkapnya .
” Maka saya berharap kepada semua Pihak ketika rekan-rekan Wartawan baik dari PWMOI terkususnya ,Maupun wartawan dari PWI dan PWRI saat lagi menjalankan tugas tidak ada lagi
Kriminalisasi ataupun ancaman lainnya karena ,Kami tidak sengan sengan melakukan penegakan
hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi, peneka- nan maupun tndakan lain yang narasinya atau pernyataan negatif terhadap Profesi Wartawan kami pasti melakukan laporan secara resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang yang berlaku di Negeri ini. Harap ,”Ketua penasehat hukum DPD PW MOI Kabupaten Buru ,M . Taib Warhangan ,SH,MH .