Home / Buru

Selasa, 4 Oktober 2022 - 20:02 WIB

Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Daerah PWMOI,Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia.Kabupaten buru Melaporkan Kriminalisasi pada Wartawan

Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Daerah PWMOI,Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia.Kabupaten buru melaporkan kriminalisasi pada waertawan

Namlea Indonesiahariini.com.-,Dewan Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Daerah PWMOI  ,

Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia.Kabupaten Buru resmi melaporkan perkara Kriminalisasi terhadap wartawan ke Mapolsek Mako kecamatan Waeapo Kabupaten Buru ,Senin ,3/10/2022.

Ketua dewan penasehat hukum DPD PWMOI Kabupaten Buru ,M.Taib  Warhangan ,SH ,MH yang didampingi Ketua ,DPD PWMOI  Kabupaten Buru ,Niko Nurlatu ,Wakil sekretaris DPD PWMOI ,Kabupaten Buru.

Chairul Syam , Ketua bidang OKK DPD PW- MOI Kabupaten Buru ,Tamrin  Hehanussa dan dua anggota  Pengurus PWMOI ,Idris Wael dan  A.Haris Besugi bersama-sama mendatangi Mapolsek Mako dengan tujuan melakukan Laporan resmi tentang Pengaduan kepada saudara Amrin alias Am yang diduga melakukan tindakan kriminalisasi terhadap beberapa wartawan dari Perkumpulan Wartawan media Online Indonesia Kabupaten Buru..

M .Taib Warhangan selaku DPH  PWMOI kab-Buru  secara resmi  telah Melaporkan kasus Kriminalisasi terhadap wartawan dengan menyerahkan berkas laporan pengaduan kepada Anggota piket Mapolsek Mako ,Bripka Desy Triharto ,Tepat pukul 17.15 ,WIT.

M.Taib Warhangan ,SH ,MH ,  Seusai laporan Polisi menyampaikan dalam Konfrensi Pers Sebelumnya kedatangan Kami ke Mapalsek Mako ini tidak  Lain adalah soal Laporan pengaduan yang telah diajukan ke Mapolsek Mako .

Selanjutnya kata Warhangan,Saya selaku penasehat Hukum PWMOI  Kabupaten Buru dengan ini memberikan teguran keras bahwa Wartawan sesungguhnya adalah Unjung Tombak keadilan .Tegas,”  Warhangan ,SH,MH. ” Maka dari itu laporan saya ini  terkait dengan tindakan-tindakan yang tidak sepantasnya kepada rekan-rekan Wartawan sehingga saya mengajukan pengaduan ke

Mapolsek Waeapo .Bebernya.

Menurutnya dari permasalahan ini saya berharap dari semua pihak  yang ada di kabupaten Buru, ketika rekan-rekan Wartawan lagi menjalankan tugas yang mana tugas ini telah diatur dalam UU NO 40 Tahun 1999 tentang PERS .

Dan UU PERS NO 40 Thn 1999  tersebut telah memberikan kewenangan kepada Insan Pers untuk meliput berita , mengambil berita yang difungsikan kepada Publik supaya publik bisa mengetahui perkembangan-per- Kembangan dikabupaten ini. Ungkapnya .

” Maka saya berharap kepada  semua  Pihak ketika rekan-rekan Wartawan baik dari PWMOI terkususnya ,Maupun wartawan dari PWI dan PWRI saat lagi menjalankan tugas tidak ada lagi

Kriminalisasi ataupun ancaman  lainnya karena ,Kami tidak sengan  sengan melakukan penegakan

hukum terhadap pihak-pihak yang  melakukan kriminalisasi, peneka- nan maupun tndakan lain yang  narasinya atau pernyataan negatif terhadap Profesi Wartawan kami pasti melakukan laporan secara resmi  sebagaimana  diatur dalam peraturan perundang-undang yang berlaku di Negeri ini.  Harap ,”Ketua penasehat hukum DPD PW MOI Kabupaten Buru ,M . Taib Warhangan ,SH,MH .

Share :

Baca Juga

Buru

Wakil Bupati Pasuruan Kunjungi Kabupaten Buru, Kerja Sama Dibidang Pendidikan

Buru

Polres Pulau Buru Berhasil Ungkap, Para Pelaku Pemilik Container Yang Jatuh di Pelabuhan Laut Namlea

Buru

Wakil Gubernur hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon

Buru

Masyarakat Kabupaten Buru Resah Akibat Listrik Sering Padam

Buru

Kodam Pattimura Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke- 94 di lapangan upacara makodam

Buru

Merasa Hebat Kebal Hukum dan Melanggar Sasi Adat, Bunda Mirna dan Muit Wael Dilaporkan ke Polres Namlea atas Penyerobotan Tambang Ketel Kayuputih

Buru

Penemuan Mayat Jenis Kelamin Lelaki di bawah Jembatan Feri Penyeberangan Namlea

Buru

Diduga Oknum Anggota Gakum KLHK Seksi III Manado Hilangkan Barang Bukti Mobil Trek  Bermuatan Kayu Meranti Milik Seorang Pengusaha Asal Tumohon