Home / Nias

Jumat, 26 Januari 2024 - 08:03 WIB

Ketua DPC Ormas GBNN Gunungsitoli Soroti Oknum Petugas KSOP Pelabuhan G. sitoli Diduga Becking Mafia BBM Solar Oplosan, Akan Dilaporkan.

Gunungsitoli -Indonesiahariini.com – Viral pemberitaan media online Patar Marangkup Silitonga, A.Md, Oknum Petugas KSOP Pelabuhan Gunungsitoli meloloskan satu unit truk tangki PT. Nandia Wulandari diduga membawa BBM ilegal jenis minyak hitam Solar Oplosan sebanyak 16000 liter atau 16 ton dari Pelabuhan Sibolga menuju Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Selasa (23/02/2024) sekira pukul 10:30 Wib pagi

 

Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Gunungsitoli, Kamis (25/01/2024) diĀ  saat awak media Koordinasi di Kantornya Jln. Kelurahan Saombo terkait dengan surat dokumen perjalanan truk dikeluarkan oleh salah satu Instansi terkenal yang tidak ada tupoksinya,

dalam hal itu ditanggapi serius oleh Siswanto Laoli Sebagai Ketua DPC Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Gunungsitoli Soroti keterlibatan Patar Marangkup Silitonga, A.Md oknum PNS (Staf Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut, Syahbandar Gunungsitoli), diduga Becking para mafia pebisnis BBM ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Angin Gunungsitoli.

 

“Pasalnya oknum PNS Syahbandar Gunungsitoli Patar Marangkup Silitonga diduga keras merupakan pemain lama dalam Becking kegiatan perbuatan melawan hukum melindungi Pebisnis BBM ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Angin Gunungsitoli telah menyalahgunakan wewenang.” Cetus Siswanto.

 

Oknum PNS Syahbandar Pelabuhan Gunungsitoli yang diduga ikut terlibat dengan mafia bisnis BBM ilegal, maka saya dalam konteks ini sebagai DPC Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Gunungsitoli bersama Pers segera kita laporkan oknum tersebut ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar yang bersangkutan diberikan tindakan tegas dan sanksi dicopot dari jabatannya dan segara dievaluasi dari Pelabuhan Gunungsitoli,” kecam Siswanto Laoli.

 

Oknum PNS Syahbandar Patar Marangkup Silitonga, A.Md diduga menyalahgunakan asas wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampur adukkan kewenangan,” jelas Aktifis muda itu.

 

“Tingkah dari perbuatanya oknum itu diduga telah melanggar penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan sebagai salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Lanjutnya, seharusnya oknum PNS Syahbandar itu menindak lanjuti kebenaran informasi dari Mitra Wartawan dan LSM sebagai kontrol sosial Pemerintah yang telah berupaya membantu tugas Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gunungsitoli, bukan memperlihat argumen yang tidak menyenangkan kepada Wartawan dan LSM untuk memuluskan mafia BBM ilegal lolos. “PNS itu menjadi contoh teladan bagi masyarakat berlaku baik bukan ikut-ikutan dengan penjahat,” Kesal Siswanto Laoli.

 

Tambah Siswan Laoli, melalui pemberitaan ini pihaknya meminta kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gunungsitoli sesuai mekanisme mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum diwilayahnya di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial memiliki tanggungjawab penuh ketertiban di pelabuhan mengawasi tertib lalu lintas kapal di diperairan pelabuhan dan alur pelayaran mengawasi kegiatan alih muat perairan pelabuhan.

 

“Saya meminta kepada KSOP Pelabuhan Gunungsitoli, agar tegas dan adil, serta objektif menindak lanjuti kasus ini menghargai informasi Mitra Media dan LSM yang telah membantu tugas KSOP, siapapun yang terbukti terlibat melakukan kejahatan tegakkan keadilan, diduga keras oknum petugas anggota Syahbandar yang berperan meloloskan BBM ilegal pada hari itu agar diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku di NKRI agar tidak pandang bulu, karena semua orang sama di muka hukum (Equality Before The Law),” tegas Siswanto Laoli.

 

Saya berharap kepada teman-teman Wartawan dan LSM tetap semangat kita kawal kasus ini agar ada kejelasan titik terang benderang masuknya penyalahgunaan BBM ilegal atau oplosan di Pelabuhan Angin Gunungsitoli yang sangat merugikan hak-hak masyarakat luas dan kita ungkap siapa dalangnya,” tegasnya.

 

Tegas Siswanto Laoli kita tunggu tanggapan dan tindak lanjut Kesyahbandaran Pelabuhan dan Otoritas Pelabuhan Gunungsitoli terlebih dahulu berdasarkan informasi bahwa Beliau sedang Dinas Luar, seandainya tidak ada respon tentu timbul asumsi bagi kita menduga ada kerjasama Pimpinan dalam hal itu, kita laporkan ke Direktorat Kementrian Perhubungan Laut KSOP Gunungsitoli,” ancamnya.

 

Terkait hal itu media ini mencoba konfirmasi Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gunungsitoli melalui chat WhatsApp di nomor 0812-8309-xxxx, Kamis (25/01/2024), Pesan telah dibaca namun tidak menanggapi hingga berita ini disajikan untuk publik.

 

(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Stasi Santo Petrus dan Paulus Undreboli Apresiasi Kehadiran Wali Kota Dalam Perayaan Paskah

Daerah

Pemkab Humbahas Menghadiri Mubes ll Paboras Tahun 2024

Daerah

Kapolres Nias Kunjungi Pos Pengamanan Hari Raya Idul Fitri di Wilayah Hukum Polres Nias

Daerah

Kapolres Nias Cek Pengegelaran Personel di Lapangan, Pastikan Kehadiran Polri untuk Masyarakat

Nias

Diduga Habis Nyabu, Wanita Muda Ini Ditangkap Polisi

Daerah

Besi Bekas Bongkaran Jembatan Lauri Diduga Dicuri PT Allam Daya Wijaksana, Namun Telah Di Tahan di Polres Nias

Daerah

Kapolres Nias Pimpin Sertijab Para Kabag dan Kapolsek

Nias

Polres Nias Apresiasi Keluhan Keluarga Korban, Autopsi Mayat Hela’aro Halawa, Kematian Diduga Banyak Kejanggalan