Home / Banten / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:23 WIB

Skandal Perluasan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, Terungkap Adanya Mafia Tanah Dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Tangerang 

IDN Hari Ini, Tangerang- Kasus mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat adalah terkait dengan masalah perluasan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta,  yang merupakan salah satu proyek strategis nasional.

Ratusan sengketa objek bidang tanah di RW 015, desa Rawarengas Kosambi, Kabupaten Tangerang yang selama ini terus bergulir, dimanfaatkan oleh para spekulan dan mafia tanah melalui kerjasama dengan instansi perangkat desa setempat, hingga sampai proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang.

Para oknum spekulan tanah yang bersengketa, diindikasikan selama ini menggunakan dasar perolehan bukti kepemilikan hak Akta Jual Beli yang sama sekali sangat tidak jelas status alas hak dasar konkritnya.

Hal ini mulai berkembang setelah adanya Amar Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara : 1074/Pdt.G/2023/PN Tng, yang mengungkapkan fakta ” bahwa klaim kepemilikan objek bidang tanah yang menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Tangerang, jelas mutlak berasal dari tanah kas desa Rawarengas.

Menurut Dedi Haryanto M yang mewakili Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah yang selama ini turut mengawasi jalannya proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang,  lembaganya sudah membuatkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang dengan Nomor Surat : 001/KITA-PD/LP. Kej. Tigaraksa/ III / 2024, Tentang Perihal : Laporan Indikasi Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta Di RW 015 Desa Rawarengas, Kosambi Kabupaten Tangerang-Banten.

Dedi pun mengungkapkan adanya suatu praktik-praktik sim sim sala bim seperti ajang sulap sihir dengan mantra abra ka dbra, sehingga membuat majelis hakim PN Tangerang dalam menjatuhkan Amar putusan perkara tersebut tidak memperhatikan terhadap bukti hak kepemilikan Akta Jual Beli, dimulai dari Akta Jual Beli Nomor :  2079/2015 , Akta Jual Beli Nomor : 2080/2015 dan Akta Jual Beli Nomor : 2081/2015 yang dibuat Notaris/PPAT Martianis SH, pada Tanggal 31 Desember 2015.

Harapan Dedi kepada pihak Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, untuk segera  melakukan pemeriksaan Ke-semuanya isi dalam bunyi ke-tiga (3) Akta Jual Beli tersebut, yang diduga sama sekali tidak memiliki dasar status alas hak Nomor Kohir kepemilikan dan patut kiranya sesuai bukti dokumen yang sudah kami sampaikan,  hal itu dapat membuktikan fakta bahwa objek bidang tanah tersebut adalah milik tanah kas desa Rawarengas, Kosambi- Tangerang, pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Humbang Hasundutan Gelar “Humbang Idol” Tingkatkan Seni Budaya Daerah

DKI

Usungan Partai Golkar, Gibran : Tenang Saja pak, “Saya sudah ada disini”

Daerah

Bupati Humbahas Panen Raya Bawang Merah Bersama Kepala Desa Marganda Silaban Hasil KT Tobing Di Desa Dolok Margu Kecamatan Lintongnihuta

Cirebon

Polresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Siswa SMK Samudra Nusantara

Daerah

Ciptakan Pemilu Aman dan Damai Ini Yang Dilakukan Pemkab OKUT

Daerah

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan, Ikuti Sosialisasi Pembentukan Sekolah Rakyat Oleh Menteri Sosial di Medan

Daerah

Apel Gabungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Dipimpin Langsung oleh Wali Kota Gunungsitoli

Cirebon

Wali Kota Ajak Kader PKK dan Posyandu Hapus Sekat Kelompok Demi Melayani Masyarakat