IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan-Terobosan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Humbahas dengan Pemerintah Desa Lumbantobing, Kecamatan Doloksanggul.
Kerja sama ini sekaligus menandai diresmikannya penggunaan Sistem Informasi Adminduk Desa Lumbantobing (Sitobing), sebuah platform digital yang dikembangkan khusus untuk mempermudah akses dan pengelolaan data kependudukan di tingkat desa.
Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Dinas Dukcapil Humbahas, Komplek Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, Selasa (19/5/2026).
Dihadiri langsung oleh Kepala Disdukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan SPd MM dan Kepala Desa Lumbantobing, Bunti Purba.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan layanan adminduk yang lebih cepat, tepat, transparan, dan dapat diakses langsung oleh warga tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor dinas di pusat kabupaten.
Kepala Disdukcapil Humbahas dalam sambutannya menyatakan bahwa “Sitobing” dibangun untuk menjawab tantangan selama ini dirasakan masyarakat, seperti kesulitan akses, keterbatasan waktu, serta biaya transportasi yang tinggi saat mengurus dokumen kependudukan.
“Dengan adanya sistem ini, berbagai layanan dasar adminduk kini bisa diproses, diverifikasi, dan dipantau langsung dari kantor desa.
Mulai dari pengajuan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga perekaman data awal, semuanya lebih mudah dan cepat. Ini adalah bentuk nyata dari pelayanan zero kilometer yang kami janjikan,” ujarnya.
Selain mempermudah pelayanan, sistem ini juga berfungsi sebagai alat integrasi data. Seluruh informasi penduduk Desa Lumbantobing akan tersimpan rapi, terhubung dengan database pusat Disdukcapil, serta selalu diperbarui secara berkala, sehingga meminimalkan kesalahan data, data ganda, atau keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan.
Jara Trisepto menjelaskan, melalui MoU yang disepakati kedua belah pihak, ditetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas.
Disdukcapil Humbahas siap memberikan bimbingan teknis, pelatihan petugas desa, pemeliharaan sistem, serta menjamin keamanan dan kesesuaian data dengan standar nasional.
Sedangkan Pemerintah Desa Lumbantobing menyediakan sarana prasarana pendukung, menunjuk petugas khusus yang telah dibekali kemampuan, serta aktif mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan layanan ini dengan baik.
Dengan berjalannya “Sitobing”, diharapkan tingkat kepemilikan dokumen sah di Desa Lumbantobing meningkat signifikan dalam waktu dekat.
Lebih jauh, model kerja sama ini diharapkan bisa menjadi contoh dan direplikasi oleh desa-desa lain di seluruh Kabupaten Humbahas, agar seluruh warga tanpa terkecuali bisa merasakan manfaat pelayanan adminduk yang modern dan berkeadilan.
“Kami ingin tidak ada lagi warga yang tertinggal atau terhambat haknya hanya karena belum punya dokumen kependudukan. Kami akan terus berinovasi agar pelayanan publik di daerah ini semakin baik dan merata,” tutup Jara Trisepto.(Manda)









