IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Surat Kepala UPTD. Pependa Doloksanggul Badan Pendapatan Daerah Provsu. Nomor: 900/1.13.1/445/UPT-DS/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Pelaksanaan Razia Terpadu / Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024,UPTD Pependa Doloksanggul Gelar Razia Gabungan bersama Bapemda Propinsi Sumatera Utara /UPTD PPD Doloksanggul dan Jasa Raharja selama tiga hari berturut- turut mulai hari ini, tgl 3 Juni sampai dengan 6 Juni 2024 berlokasi di sejumlah titik jalan Protokol Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan .
Kepala UPTD Pependa Doloksanggul Tina Melinda Sinamo S.Sos,MAP menyampaikan kepada Media,Kegiatan Razia Gabungan ini di gelar selama tiga hari berturut -turut. Untuk menyadarkan Masyarakat akan taat pajak untuk mendukung dan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui Pajak Kendaraan bermotor apalagi yang berplat Kabupaten Humbang hasundutan.
Ditambahkannya,kiranya razia yang kami laksanakan selama tiga hari berturut -turut,dapat dukungan dari Masyarakat dan secepat mungkin mengurus pajak kendaaran masing masing.Sebab dari razia yang kita lakukan hari ini, banyak kita jumpai Pengguna Kendaraan tidak mengurus pajak,seperti kendaraan Roda dua,roda empat,dan becak bermotor roda tiga ,dan ini merupakan himbauan kepada Pemilik kendaraan Bermotor hendaklah patuh dan taat akan pajak.
Dalam Razia gabungan yang di gelar UPTD Pepemda Doloksanggul pihak Jasa Raharja di wakili Yohanes JR (Penanggung jawab) dari Pihak UPPD Doloksanggul BAPENDASU, di wakili Kasi Pendapatan l,Netto Parluhutan Panjaitan SE,MAP.Dari Pihak Kepolisian hadir dalam Kegiatan Razia di Wakili Kasat Lantas Resort Kepolisian Humbang Hasundutan AKP,Hendry Palona Bangun,Kanit laka Brigpol Yusril Siamjuntak,Kanit Reg lden Aiptu Noris Tambunan Satlantas Polres Humbang Hasundutan,,,,”mari kita urus pajak kendaraan kita”.(manda m).










