IDN Hari Ini, Bandung – Hakim tunggal Eman Sulaeman SH membuat putusan yang sangat mengejutkan banyak pihak dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Ekky, dikabulkan oleh Hakim Eman Sulaeman. Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Ekky tidak sah menurut hukum, Senin (8/07/2024)
Sidang yang digelar pada hari Senin ini dihadiri oleh banyak pengunjung yang dengan antusias mengikuti jalannya persidangan. Hakim Eman Sulaeman dengan tegas menyampaikan,
“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya.” Ucapan tersebut langsung disambut dengan luapan syukur dari sebagian besar pengunjung yang hadir.
Toni, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh rakyat, insan media, dan netizen yang telah memberikan dukungan kepada tim penasihat hukum Pegi Setiawan. “Kami berjuang dengan rasa optimis dan dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan pembunuhan yang sangat menghebohkan masyarakat luas. Dengan putusan ini, Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka, dan kasus ini membuka kembali pertanyaan mengenai proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Putusan hakim Eman Sulaeman ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam memastikan, bahwa setiap penetapan tersangka harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Red)










