Home / Daerah / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Senin, 8 Juli 2024 - 15:17 WIB

Putusan Hakim Eman Sulaeman: Kemenangan Hukum untuk Pegi Setiawan

IDN Hari Ini, Bandung – Hakim tunggal Eman Sulaeman SH membuat putusan yang sangat mengejutkan banyak pihak dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Ekky, dikabulkan oleh Hakim Eman Sulaeman. Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Ekky tidak sah menurut hukum, Senin (8/07/2024)

Sidang yang digelar pada hari Senin ini dihadiri oleh banyak pengunjung yang dengan antusias mengikuti jalannya persidangan. Hakim Eman Sulaeman dengan tegas menyampaikan,

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya.” Ucapan tersebut langsung disambut dengan luapan syukur dari sebagian besar pengunjung yang hadir.

Toni, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh rakyat, insan media, dan netizen yang telah memberikan dukungan kepada tim penasihat hukum Pegi Setiawan. “Kami berjuang dengan rasa optimis dan dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan pembunuhan yang sangat menghebohkan masyarakat luas. Dengan putusan ini, Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka, dan kasus ini membuka kembali pertanyaan mengenai proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Putusan hakim Eman Sulaeman ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam memastikan, bahwa setiap penetapan tersangka harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Indramayu Serahkan SK CPNS, Lucky Hakim: ASN Harus Mengabdi untuk Masyarakat

Daerah

Pemkab Humbahas Hadiri Lomba Mancing, Dongkrak Daya Tarik Wisata Tao Silosung di Lintongnihuta

Cirebon

Sinergi Keamanan Migas: Kapolresta Cirebon Tegaskan Komitmen Basmi Premanisme

Daerah

Perwakilan Sumut Ombudsman, Kembali Memonitoring Pelayanan Publik Di Humbahas

Banten

Tahun Ajaran Baru, Semangat Baru Untuk SDN Sindang Panon ll

Daerah

Wakil Ketua DPR RI dan Bupati Indramayu Kunjungi Ponpes Hidayatuttholibin

Banten

PDAM Tirta Benteng Diduga Serobot Tanah, Pemilik Minta Ganti Rugi Sebesar Rp. 20.000.000 Per Meter

Daerah

BNN Temanggung dan Rutan IIB Wonosobo Teken MoU, Perkuat Sinergi P4GN dan Rehabilitasi Narkoba