Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Ragam / Regional / Sumut

Rabu, 31 Juli 2024 - 09:40 WIB

Ketua DPC PPN Gunungsitoli Kritik Kebijakan, PLN UP3 Nias Terkait Pemindahan PLTG Di Sulawesi

IDN Hari Ini, Nias -Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Peduli Nias (DPC-PPN) Kota Gunungsitoli menggelar audiensi dengan Manager PLN UP3 Nias di Kantor PLN UP3 Nias pada Selasa (30/7/2024) untuk membahas isu krusial terkait rencana pemindahan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang saat ini berlokasi di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, ke Sulawesi.

Audiensi ini dihadiri oleh Ketua DPC-PPN Kota Gunungsitoli, Nota Ziliwu, Daniel Trisman Zebua, S.Pd (Wakil Ketua), Hendra K. Zebua, SH (Sekretaris) dan Petrus M. Zendrato, S.Pd, Manager PLN UP3 Nias, Revi Aldrian, dan beberapa jajaran Pimpinan PLN UP3 Nias.

Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan lebih mendalam mengenai latar belakang keputusan pemindahan, dampak yang mungkin timbul, serta langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi potensi masalah yang dihadapi masyarakat.

Ketua DPC-PPN Kota Gunungsitoli, Nota Ziliwu, menyampaikan kekhawatiran mendalam mengenai rencana PLN tentang pemindahan PLTG 25 MW yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.

“PLTG 25 MW di Gunungsitoli Idanoi itu merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk merespon keluhan masyarakat dan Pemerintah Daerah se-Kepulauan Nias pada saat melakukan kunjungan kerja pada 19 Agustus 2026,” ungkapnya.

Dengan adanya penambahan 25 MW itu, Presiden Joko Widodo berharap pemerintah daerah setempat dapat berusaha mendatangkan investor yang mampu memajukan pariwisata dan perikanan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

“Yang sekarang ada 27, saya tambah 25 megawatt. Selesai nanti bulan Oktober,” terang Presiden seperti dilansir pada situs setkab.go.id.

Merujuk pada kebijakan Presiden untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi itu, Ketua DPC PPN Kota Gunungsitoli menyesalkan adanya kebijakan dari PLN untuk memindahkan PLTG 25 MW dimaksud secara sepihak.

Dia menuding bahwa kebijakan PLN itu sengaja menghalangi kemajuan perekonomian di Kepulauan Nias dengan memindahkan PLTG 25 MW ke Sulawesi.

“Akibatnya Kepulauan Nias tidak dapat berkembang dan tetap saja sebagai daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” ucapnya dengan nada kesal.

Menanggapi penyampaian dari PPN Gunungsitoli, Manager PLN UP3 Nias, Revi Aldrian menjelaskan bahwa pemindahan PLTG 25 MW dari Gunungsitoli Idanoi ke Sulawesi merupakan kebijakan dari PLN Pusat untuk mewujudkan pemerataan energi.

Menurutnya, daerah Sulawesi masih mengalami kekurangan daya listrik sehingga PLN Pusat melakukan pemindahan PLTG 1 x 25 MW dimaksud dengan menugaskan PLN Batam untuk merelokasi.

“PLN Pusat menugaskan PLN Batam untuk merelokasi PLTG 25 MW dari Gunungsitoli Idanoi ke Sulawesi,” jelasnya.

Meski demikian, terkait dengan kebutuhan dan kecukupan daya listrik di Kepulauan Nias, Manager PLN UP3 Nias mengungkapkan bahwa berdasarkan neraca energi beban puncak tertinggi yang pernah terjadi di wilayah kerja PLN UP3 Nias masih mencukupi untuk memenuhi pasokan daya listrik.

“Isu ketidak cukupan daya listrik di Kepulauan Nias, tidak benar! Karena ketersediaan daya lebih besar dibandingkan dengan beban puncak,” papar Revi.

Selain itu, Revi Aldrian menjelaskan, berdasarkan data statistik pertumbuhan pemakaian listrik di Kepulauan Nias mengalami peningkatan sebesar 6 % setiap tahunnya, sehingga PLN secara bertahap akan mendatangkan PLTD untuk memastikan kecukupan daya listrik.

Namun, terkait pemadaman listrik yang sering terjadi di Kepulauan Nias, dia menjelaskan bahwa hal itu bukanlah faktor kecukupan daya, melainkan disebabkan oleh ganggunan yang menyentuh jaringan listrik PLN, seperti: layang-layang, tumbuhan menjalar, pohon, dan bahkan manusia.(Tim/Red-SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Humbahas, KPPBC TMP C Sibolga dan Polres Humbahas Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Banten

Pembangunan Gudang Laundry di Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Diduga Tak Berizin

Daerah

“Terima Kasih Atas Pelayanan mu Pastor Masaro Sitepu” Ucap Bupati Samosir Dalam Acara Temu Sambut St. Mikhael Pangururan

Hukum

Pelaku KDRT masih berkeliaran, Pelapor(korban) Minta Polres Nias Segera Menangkap Terlapor

Daerah

Kapolres Nias Pantau Pelaksanaan Aktivitas IKD di Polres Nias 

DKI

“Video Viral” Hakim MA Selidiki Hakim Yang Diduga Bocorkan Vonis Sambo

Banten

Kontroversi Penetapan TSK, Suparman Harsono Ajukan Pra Peradilan di PN Tangerang

Daerah

Sidang Suparman Harsono di PN Tangerang, Hadirkan Saksi Diduga Tidak Kompeten