Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:30 WIB

Penantian Panjang Ahliwaris Lahan Selapajang Jaya, Masih Menanti Berkas Kasasi dari PT. Angkasa Pura II

IDN Hari Ini, Kota – Para ahli waris lahan di Selapajang Jaya Kota Tangerang, pada saat ini masih menunggu kelengkapan berkas pengajuan memori kasasi dari pihak PT. Angkasa Pura II.

Penantian ini terjadi, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa penetapan konsinyasi NUB 75 oleh PT. Angkasa Pura II adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan keputusan yang tertuang dalam amar putusan Nomor: 223/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG yang ditetapkan pada 25 Januari 2019.

Hal ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh para ahli waris lahan di Kelurahan Selapajang Jaya, Kota Tangerang, dalam perkara Nomor: 497/Pdt.G/2023/PN Tng, yang dikuatkan dengan putusan pengadilan tinggi Banten Nomor: 86/PDT/2024/PT BTN.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten, sangat jeli dalam amar putusannya dan majelis hakim menyatakan dan menetapkan, bahwa gugatan para penggugat dikabulkan seluruhnya. Pihak penggugat diakui sebagai pemilik sah lahan yang digunakan untuk pembangunan runway 3 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan bahwa para ahli waris berhak atas uang konsinyasi sebesar Rp25.071.545.419,- yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Pihak tergugat 1 yakni PT. Angkasa Pura II, diperintahkan untuk mematuhi putusan ini dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.699.000,-.

Namun hingga kini, PT. Angkasa Pura II belum juga menyerahkan memori kasasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah penundaan ini disebabkan oleh ketidak mampuan PT. Angkasa Pura II dalam menyusun memori kasasi atau ada maksud lain untuk memperlambat proses hukum.

Ahliwarist mengkhawatirkan, bahwa sikap ini menunjukkan ketidakseriusan PT. Angkasa Pura II dalam menangani masalah ini, yang memperkuat pandangan bahwa masyarakat selalu dirugikan dalam urusan dengan perusahaan tersebut.

Sebagai perusahaan yang seharusnya melayani masyarakat, PT. Angkasa Pura II diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menghormati hak-hak masyarakat. Sikap yang ditunjukkan PT. Angkasa Pura II saat ini hanya akan memperburuk citra perusahaan sebagai *pelayan masyarakat* dan bukan *penindas masyarakat*. Apalagi dalam hal ini pihak PT. Angkasa Pura II sama sekali tidak merasa dirugikan namun tetap melakukan proses upaya hukum  kasasi.

Terhadap peristiwa hukum yang terjadi dalam amar putusan konsinyasi pengadaan tanah PT. Angkasa Pura II, Dedi Haryanto yang mewakili lembaga swadaya masyarakat Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten langsung angkat bicara.

“Inilah bukti nyata, bahwa pengadan tanah runway 3 bandara Soekarno-Hatta, sama sekali tidak pernah dilakukan identifikasi dan di invetarisasi sehingga dampaknya merugikan warga masyarakat luas, masa sih objek tanah yang berada di blok 02 di desa Bojong Renged Kabupaten Tangerang bisa pindah lokasi ke blok 03 Selapajang Jaya Kota Tangerang, ini sudah jadi bukti konkrit loh dan sangat jelas tindakan serta sanksi hukumnya ujar Dedi.

Dedi pun menambahkan, Seharusnya dalam hal ini pihak aparat penegak hukum (APH) harus segera mengambil sikap dan tindakan tegas berdasarkan peraturan undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah sesuai pasal 41 ayat 6  dan tinggal APH  carikan saja pasal tindak pidananya “Setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tegas Dedi (Red)

Share :

Baca Juga

DKI

Lagi Nyabu Di Hotel, Kombes YBK Diciduk Bareng Perempuan

Hukum

Haris Azhar dan  Fatia Maulidiyanti,  Tersangka  Pencemaran Nama Baik

Daerah

Direktur TSTH2 Prof Sri Fatmawati:50 % Hasil Ditentukan Kualitas Bibit

Daerah

Bentuk Karakter Siswa, SMPN 2 Campurdarat Kurban 3 Sapi Dan 2 Kambing Pada Idul Adha 1444 H

Daerah

Bupati Humbahas Ikuti Rakor Yang Dipimpin Ketua DEN, Persiapan Eksplorasi Kemenyan dan Pengolahan Limbah Eceng Gondok

Daerah

Apel Gabungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Dipimpin Langsung oleh Wali Kota Gunungsitoli

Daerah

Bupati Lucky Hakim Hadiri Pelantikan DPAC-FKDT se-Indramayu, Tegaskan Komitmen untuk Guru MDT

Daerah

Bulog Indramayu Percepat Serapan Gabah, Pastikan Harga Rp6.500 per Kilogram