Home / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Ragam / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:12 WIB

Polres Nias Ungkap Kasus Pembongkaran Gedung SD Negeri 074039 Tandrawana Gunungsitoli

IDN Hari Ini, Gunungsitoli-Sat Reskrim Polres Nias, Berhasil mengamankan Sindikat Pembobol SD 074039 Tandrawana Jalan Sisingamangaraja Ke. Pasar Gunungsitoli, Sat Reskrim berhasil mengamankan 5 orang Pelaku, 3 di antaranya anak di Bawah Umur, Demikian di sampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH di Lobi Mapolres Nias.

Kapolres Nias menjelaskan bahwa kejadian Pembobolan SD 074039 Tandrawana terjadi pada hari Minggu (11/08/2024) sekitar Pukul sekitar pukul 01.00 WIb, dan di Laporkan oleh Kasek Lestariani Zalukhu di SPKT Polres Nias Pada hari Senin (12/08/2024)

Setelah Di Buat LP di SPKT Polres Nias, selanjutnya Sat Reskrim melakukan Penyelidikan terkait Kasus tersebut, dari Hasil Penyelidikan di temukan Infocus dan Laptop di Rumah EH ama Dika, Desa Onozitoli Sifaoroasi Gunungsitoli dari Keterangan EH ama Dika didapatkan Informasi bahwa barang tersebut milik anaknya yang bernama Badu,(15) (Nama Samaran) Anak di Bawah Umur, setelah Tim Opsnal Mengamankan Badu, dari keterangan Badu didapatkan Informasi lengkap tentang para Pelaku Lainnya, sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus JZ als Ama Zeden, alamat Desa Onozitoli, Sifaoroasi Kota Gunungsitoli, AEZ als Esa, Jl. Yos Sudarso, Kel. Saombo, Gunungsitoli, serta 2 orang anak di bawah Umur lainnya sebut saja namanya Fobo (16), Lului (14) (Nama Samaran) “ Ujar Kapolres Nias.

Sedangkan Modus Operandi yang di lakukan oleh Para tersangka adalah dengan Menggergaji Ventilasi pintu Ruangan Guru, yang di Lakukan oleh Badu, Lului, dan Fobo secara Bergantian, dengan menggunakan Gergaji dan Martil yang sudah di siapkan sebelumnya, kemudian para pelaku mengambil barang-barang antara lain, Laptop, Infocus, Speaker, Pompa Air.”Ujar AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP AL. Tambunan.

Peran Serta Para Pelaku lainnya JZ als AMa Zeden dan AEZ adalah Tutur serta, antara lain Mengangkut Hasil Curian dan juga Menjual Hasil Curian, Barang Bukti yang di Sita dari Para Pelaku antara lain, 11 Unit Chromebook, 2 Unit Proyektor/Infocus, 1 Laptop Merk Lenovo, 1 Laptop Merk Acer, total kerugian di perkirakan sekitar Rp. 90an Juta.

5 (Lima Orang) pelaku saat ini telah di Amankan di RTP Polres Nias, kepada Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 dari KUHPidana dengan Acaman 9 tahun Penjara. “Ujar AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH mengakhiri.(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pembangunan Jalan Cor Beton Desa Pabean Ilir, Gunakan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025

Cirebon

Pastikan Keamanan Logistik Pemilu 2024, Kapolresta Cirebon Cek Gudang KPU

Cirebon

Polsek KPC Polres Ciko, Gelar Jumat Curhat Tmpung Aspirasi Warga

Daerah

Satlantas Polres Nias Kunjungi Korban Laka, Tunjukkan Kepedulian dan Komitmen Kemanusiaan

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor di Arjawinangun, Pelaku Remaja Diamankan Polisi

Cirebon

Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Cirebon Kunjungi SLB ABCD Bina Mandiri

TNI/ Polri

Latih Kemampuan Prajurit, Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Menembak.

Nasional

Emrus: Apresiasi Program Polri Bidang Kesehatan. Ke Depan Butuh Fakultas Kedokteran?