Home / Tangerang Raya

Rabu, 6 November 2024 - 23:00 WIB

Dugaan Proyek Fiktif, Kades Sasak Kabupaten Tangerang Dilaporkan  LSM Lentera Masyarakat Banten ke Kejaksaan

Tangerang Raya, indonesiahariini.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Masyarakat Banten resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa, 5 November 2024

Dugaan Pekerjaan Fiktif Bernilai Fantastis Seret Kepala Desa ke Kejaksaan Tinggi Banten

Tangerang, suararepubliknews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Masyarakat Banten resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa, 5 November 2024. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya pekerjaan fiktif yang terkait dengan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022, 2023, dan 2024.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dalam Proyek Fiktif

Ketua Umum LSM Lentera Masyarakat Banten, Lis Sugianto, SH, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana desa dalam proyek pengadaan alat tenaga surya senilai Rp89.032.000 dan peralatan sablon senilai Rp34.700.000.

“Kami telah melaporkan secara resmi kepada Kejati Banten atas dugaan ini. Kami yakin Kejati akan segera memproses laporan tersebut,” tegas Sugianto.

Menurutnya, langkah ini diambil setelah upaya klarifikasi kepada pihak desa pada 28 Oktober 2024 gagal memberikan jawaban memuaskan. Bahkan, Bendahara Desa Sasak, Maman, mengakui adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut.

Detail Temuan dan Penyimpangan Dana Desa

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Sasak menerima Dana Desa Tahap 1 pada 6 Mei 2024 sebesar Rp429.072.000 dan Rp144.095.200 pada 28 Maret 2024. Namun, dalam pelaksanaan proyek yang dianggarkan, tidak ditemukan bukti fisik dari proyek-proyek tersebut, yang menguatkan dugaan pekerjaan fiktif.

Muhammad Novis, salah satu tokoh masyarakat, menyebutkan bahwa dari investigasi yang dilakukan, jelas terdapat penyalahgunaan dana.

“Dari pekerjaan yang dilakukan, tidak ada bukti fisik. Ini patut diduga sebagai pekerjaan fiktif. Bendahara Desa sendiri telah mengakui adanya penyelewengan dana desa ini,” ujar Novis.

Kades Sulit Ditemui, Kejaksaan Tinggi Didesak Bertindak Cepat

Hingga berita ini dimuat, Kepala Desa Sasak, Muhammad Kosim, belum memberikan penjelasan resmi. Sejak isu dugaan korupsi mencuat, Muhammad Kosim jarang terlihat di kantor desa, memperkuat dugaan masyarakat terhadap ketidakberesan dalam pengelolaan dana desa.

 

Lis Sugianto berharap Kejaksaan Tinggi Banten segera memeriksa Kepala Desa Sasak untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal yang Menjerat dan Langkah Hukum Selanjutnya

Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Sasak dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat.

Pewarta: Redaksi

 

Share :

Baca Juga

Banten

Kepsek SMAN 15 Kota Tangerang, Dikabarkan Telah Diperiksa Kejaksaan Negeri Tangerang

Tangerang Raya

Kasus Perkara Tanah Seluas 68.350 M2 Kembali Tertunda 

Banten

Pembangunan Gudang Laundry di Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Diduga Tak Berizin

Tangerang Raya

Jelang Nataru, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Keamanan Pangan

Banten

“Ketidaksetaraan Pembangunan: Warga RW 008 Selapajang Jaya – Neglasari Kota Tangerang, Terus Berjuang dengan Tantangan dan Keterbatasan”

Banten

Viralnya TikTok Madun Bersama Satpol Cipondoh Tentang Larangan PKL Di Kecamatan Cipondoh, Kini Madun Kasih Kabar Baik Untuk Seluruh PKL Cipondoh

Tangerang Raya

CV. YUNDRA MANDIRI Diduga Abaikan Rambu K3 , Pekerjaan Jalan Sisi Saluran Irigasi Gondrong dan Loop Pondok Bahar

Banten

Surat Keputusan Pembekuan Tak Diindahkan, Warga Koang Jaya Terus Alami Dampak Pencemaran Lingkungan