Home / Daerah / Hukum / Indramayu / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional

Selasa, 29 April 2025 - 16:59 WIB

Sosialisasi Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah: Penguatan Kapasitas ASN dalam Penyusunan Regulasi

IDN Hari Ini, Indramayu –Dalam upaya memperkuat kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu bekerja sama dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi bertema “Prosedur Pembentukan dan Pembinaan Produk Hukum Daerah”.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Ki Tinggil Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu dan dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat.

Dalam sambutannya, Jajang menekankan pentingnya pemahaman perangkat daerah terhadap proses penyusunan regulasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Mudah-mudahan ini menjadi dorongan kepada pemerintah daerah untuk lebih belajar produk hukum serta dapat melakukan penyesuaian terhadap regulasi teknis yang sudah tidak relevan, guna mendukung kelancaran pembangunan daerah dan pelayanan publik,” ujar Jajang.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, yaitu Dewi Martiningsih dan Ratih Wijanti. Dalam pemaparannya, Ratih menegaskan bahwa penyusunan produk hukum harus mengikuti prosedur sistematis sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Senada dengan itu, Dewi Martiningsih menyampaikan bahwa setiap produk hukum daerah harus dirancang melalui tahapan yang terstruktur agar dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dan aplikatif di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, Ja’far Abdullah menjelaskan mengenai teknis penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan pentingnya perencanaan melalui Propemperkada.

“Propemperkada merupakan instrumen perencanaan dalam pembentukan Peraturan Kepala Daerah. Penyusunan ini merupakan kewenangan masing-masing lembaga dan disusun berdasarkan kebutuhan serta urgensi di tingkat daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015,” jelas Ja’far.

Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda pembinaan hukum tahun 2025 sekaligus sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap proses pembentukan produk hukum di daerah. (Saudi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Melakukan Pertemuan Dengan Danpussenif, Bahas Berbagai PSN

Daerah

Kemensos RI Menyerahkan Santunan Ahli Waris, Kepada 12 Korban Bencana Banjir Dan Tanah longsor Simangulappe

Daerah

Pemkab Humbahas Menandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Kejari Di MPP Doloksanggul

Cirebon

Seleksi Paskibraka 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter dan Disiplin

Daerah

Polresta Cirebon Gelar Jumat Curhat di Desa Kalirahayu dan Desa Trusmi

Cirebon

Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, Polresta Cirebon Gelar Fun Run 5K

Daerah

Uniknya Perayaan Kemerdekaan RI ke-78 di Desa Kaliwiro – Wonosobo, Menonton Film Layar Tancap dengan Pesan Edukasi

Daerah

Kabupaten Humbahas Menerima Penghargaan Dlm Pencapaian Realisasi Anggaran 2023 Dalam Musrembang RKPD Sumut