Home / Daerah / Hukum / Indramayu / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional

Selasa, 29 April 2025 - 16:59 WIB

Sosialisasi Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah: Penguatan Kapasitas ASN dalam Penyusunan Regulasi

IDN Hari Ini, Indramayu –Dalam upaya memperkuat kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu bekerja sama dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi bertema “Prosedur Pembentukan dan Pembinaan Produk Hukum Daerah”.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Ki Tinggil Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu dan dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat.

Dalam sambutannya, Jajang menekankan pentingnya pemahaman perangkat daerah terhadap proses penyusunan regulasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Mudah-mudahan ini menjadi dorongan kepada pemerintah daerah untuk lebih belajar produk hukum serta dapat melakukan penyesuaian terhadap regulasi teknis yang sudah tidak relevan, guna mendukung kelancaran pembangunan daerah dan pelayanan publik,” ujar Jajang.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, yaitu Dewi Martiningsih dan Ratih Wijanti. Dalam pemaparannya, Ratih menegaskan bahwa penyusunan produk hukum harus mengikuti prosedur sistematis sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Senada dengan itu, Dewi Martiningsih menyampaikan bahwa setiap produk hukum daerah harus dirancang melalui tahapan yang terstruktur agar dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dan aplikatif di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, Ja’far Abdullah menjelaskan mengenai teknis penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan pentingnya perencanaan melalui Propemperkada.

“Propemperkada merupakan instrumen perencanaan dalam pembentukan Peraturan Kepala Daerah. Penyusunan ini merupakan kewenangan masing-masing lembaga dan disusun berdasarkan kebutuhan serta urgensi di tingkat daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015,” jelas Ja’far.

Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda pembinaan hukum tahun 2025 sekaligus sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap proses pembentukan produk hukum di daerah. (Saudi)

Share :

Baca Juga

Metropolitan

LION AIR JT 206  Jakarta-Medan  Delay Ratusan Penumpang Terlantar

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Sepeda Motor dan Pengecekan Polsek Jajaran

Daerah

Bupati Humbahas Bersama Tim KPK, Adakan Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Sektor Prioritas MCSP

Banten

PT. Panca Kraft Pratama Divonis Bersalah, Didenda Rp1,5 Miliar dan Diancam Pembubaran Jika Tak Jalankan Putusan

Daerah

Tinjauan Bupati Humbahas Keparlilitan Terkait Pembangunan Jalan Dolok Sanggul-Parlilitan

Daerah

Pemkab Indramayu Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih: Wujudkan Ekonomi Kerakyatan

Daerah

Yayasan Sari Gelar Workshop untuk Pantau Alokasi APBD dalam Perlindungan Pekerja Migran

Cirebon

Polresta Cirebon Sita 101 Botol Miras Hasil Razia Pekat