IDN Hari Ini, Nias- Kepolisian Resor (Polres) Nias kembali melakukan penahanan terhadap satu anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Hotel Binaka II, Gunungsitoli.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut. Keterangan resmi juga disampaikan oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea.
Tersangka berinisial S.B.H. (38) menyerahkan diri pada Kamis, 29 Mei 2025. Setelah melalui pemeriksaan, penyidik menetapkan penahanan terhadap tersangka karena telah mengantongi alat bukti yang cukup. Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjar
Penahanan ini merupakan lanjutan dari laporan polisi Nomor: LP/513/XI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara yang dilayangkan oleh korban berinisial Y.L. pada 5 November 2024.
Peristiwa penganiayaan terjadi di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, pada pukul 03.00 WIB.
Dari hasil penyidikan, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2025. Lima di antaranya telah lebih dahulu menyerahkan diri secara sukarela dan ditahan pada 23 Mei 2025, yakni S.M. (43), L.L. (52), Z.H. (44), S.H. (52), dan N.T. (30).
Tersangka utama, S.M., dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Tersangka lainnya dijerat dengan pasal serupa.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial M.Y.T. masih dalam pencarian, dan saat ini tengah diproses untuk masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut AKP Adlersen, penetapan para tersangka didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan tersebut.
Sebelumnya, tiga tersangka lain — A.G. (28), A.H. (32), dan T.Z. (35) — telah lebih dahulu ditahan pada 12 November 2024. Mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 6 Januari 2025 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan bermula dari tindakan sweeping oleh kelompok ormas tersebut. Mereka masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, lalu menginterogasi pengunjung terkait perizinan tempat.
Situasi memanas hingga terjadi kekerasan fisik, perusakan fasilitas, serta pemukulan terhadap korban dan pengunjung lain yang mencoba merekam kejadian.
Kelompok ormas itu juga diduga melakukan pemeriksaan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum, serta melontarkan tuduhan kepada pihak manajemen hotel dan aparat keamanan yang berada di lokasi.
“Proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Adlersen.
Polres Nias mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan mempercayakan penegakan hukum sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. (SG)










