Home / Uncategorized

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:15 WIB

Buah-Buahan yang Dijual di Alfamidi Gunungsitoli Diduga Tak Miliki Dokumen Karantina

IDN Hari Ini, Nias- Minimarket Alfamidi di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, diduga kuat menjual buah-buahan asal luar daerah tanpa disertai dokumen resmi dari Balai Karantina Pertanian. Temuan ini memunculkan kekhawatiran publik terkait keamanan pangan yang beredar di wilayah tersebut.

Pantauan awak media pada Jumat (30/05/2025), sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel Box bernomor polisi B 9268 VCD terlihat membongkar muatan buah-buahan dan telur di halaman Alfamidi yang berlokasi di Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli. Buah-buahan yang dimuat di antaranya kelengkeng, apel, pir, anggur, mangga, nanas, hingga semangka.

Salah satu karyawan Alfamidi, yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa telur berasal dari daerah Fodo, sementara buah-buahan didatangkan dari Medan. Namun, ketika ditanya terkait dokumen karantina, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau masalah perizinan Karantina saya tidak tahu pak, yang lebih mengetahui itu Pimpinan Alfamidi, kami hanya menerima saja di sini,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN), Edward Lahagu, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap masuknya produk pertanian ke Pulau Nias. Ia mengingatkan bahwa prosedur karantina adalah kewajiban mutlak sesuai aturan hukum.

“Saya hanya mengingatkan pihak Alfamidi agar mengikuti aturan tentang buah-buahan yang didatangkan dari Medan ke Kepulauan Nias. Pemerintah daerah juga harus memperketat pengawasan karena ini menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Dalam regulasi, pengangkutan hasil pertanian antar daerah wajib dilengkapi dokumen karantina sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Kt-1 tentang Dokumen Karantina, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dokumen karantina, seperti KT-12, menjadi bukti bahwa komoditas yang dibawa telah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan keamanan.

Pihak Alfamidi, saat coba dikonfirmasi lebih lanjut, enggan memberikan keterangan secara terbuka. Seorang koordinator bernama Gunawan menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima pasokan buah pada hari itu, dan menyarankan agar awak media menanyakan langsung ke dinas terkait di Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Gunawan juga membagikan dua nomor kontak manajer yang disebut sebagai penanggung jawab, yakni Tohap Indra Siregar (Manager Wilayah Sibolga) dan Josia Obed Nego.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, keduanya belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Ketidakhadiran respons dan ketiadaan bukti dokumen karantina dari pihak Alfamidi semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas distribusi buah-buahan di wilayah Nias.

Masyarakat berharap agar instansi terkait segera melakukan penelusuran dan memastikan keamanan produk konsumsi yang beredar. (SG)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkab Toba Berikan Bantuan Yang Terdampak Bencana Alam

Uncategorized

Oknum Perangkat Desa Sambijajar Selingkuh dan Janji Akan Nikahi Secara Resmi Selingkuhannya

Uncategorized

Jaga Etalase Kota, Warga Desa Krasak Bersihkan Sampah di Kali Sindupraja

DKI

Petisi Ahli–MIO Indonesia Ajukan Evaluasi KPK di Tengah Sorotan Publik*

Uncategorized

Beredar Isu Penculikan Anak Di Lebak, Polres Lebak Sebar Hotline Yang Bisa Dihubungi Masyarakat

Banten

Ternyata Galian Tiang Fiber Optik MyRepublic di Cileduk Indah Disorot, Minim K3 dan Diduga Ada Koordinasi Rukun Warga 001 dan Kelurahan Pedurenan Kota Tangerang

Uncategorized

DPRD Nias Barat Dari Komisi II Tinjau Penyelesaian RS. Pratama Nias Barat Lologolu

Health

Bupati Humbahas Buka Resmi Program Sosialisasi Penanggulangan Tuberkulosis