Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya / Uncategorized

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Dispora Kota Tangerang Layangkan Surat Minta Pengosongan Lokasi di Kelurahan Poris Plawad Indah

IDN Hari Ini, KotaTangerang – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang telah mengeluarkan surat resmi bernomor B/2260/400.4.11.3/VIII/2025 kepada Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, pada 14 Agustus 2025.

Surat tersebut berisi permintaan untuk segera melakukan pengosongan dan pembersihan sebuah lokasi lahan yang akan dilakukan pemagaran pada bulan Oktober 2025.

Dalam surat yang diperoleh redaksi, Dispora menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka penataan aset dan penggunaan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Bantahan dari Warga: Klaim Pemkot Ditolak, Ada SHM

Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari warga yang menggunakan inisial MUL selaku salah satu ahli waris Alm. H. Rodjali yang mengaku sebagai pihak yang berkepentingan di lokasi tersebut, dengan menyatakan bahwa lahan yang diminta untuk dikosongkan bukanlah milik Pemkot Tangerang.

MUL pun mengklaim bahwa lahan tersebut bukan merupakan bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari perumahan Taman Royal 2 yang dikembangkan oleh PT. Royal Garden Village.

Lebih lanjut, MUL menyebutkan salah satu keluarganya telah memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 03850/Poris Plawad Indah.

“Sebaiknya dalam hal ini pemerintah kota Tangerang tidak lagi menimbulkan keresahan di masyarakat, dikarenakan lahan tersebut diyakini bukan milik pemkot,” ujar MUL.

MUL juga menambahkan, bahwa surat Dispora bernomor B/2260/400.4.11.3/VIII/2025 menjadi salah satu perhatian publik karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang selama ini sering digunakan oleh pemerintah kota untuk merugikan hak-hak warga kota Tangerang,” tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan, Lurah Poris Plawad Indah Kundarto mengatakan bahwa terkait Pengosongan pembersihan dan pemasangan pagar adalah berdasarkan surat dari dinas pemuda dan Olahraga Kota Tangerang di tanggal 14 Agustus 2025. Lahan tersebut sudah tercatat sebagai lahan fasos fasum di BPKD Kota Tangerang bagian Aset, dan penggunaan lahan tersebut tercatat di bagian asset BPKD oleh dinas Pemuda Olahraga, pungkasnya

Konflik ini menyoroti kembali betapa kompleksnya persoalan tata ruang dan klaim aset Pemkot Tangerang di tengah pesatnya pembangunan Kota Tangerang. Masyarakat pun saat ini hanya menunggu kejelasan dan penyelesaian yang transparan dari pihak berwenang. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tasyakuran Rejo Semut Ireng: Unik dan Meriahnya Berebut Tumpeng

Daerah

Bupati Humbahas Audiensi ke Kementerian PKP Bahas Penanganan RTLH dan Huntap

Daerah

Pemkab Humbahas Bersama Kejari Humbahas Tandatangani MoU

Uncategorized

Пин Ап Казино официальный сайт Pin Up Casino 999 онлайн вхо

Cirebon

Polresta Cirebon Tanam Jagung Serentak Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Tangerang Raya

Merasa Dirugikan Rp4,3 Miliar, Warga Laporkan Jodi Susanto ke Polisi

Daerah

Proyek Pembangunan Jalan HotMix Di Nias Tengah Anggaran Rp.31.Miliar, Dikerjakan Asal Jadi,,LSM GMICAK Kep Nias Minta Kontraktor Dikerjakan Ulang

Hukum

Mandek 14 Tahun, PAKSA Minta KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp. 2 Milyar di Nias