IDN Hari Ini, Tangerang – Dugaan praktik mafia tanah atas terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) PTSL Nomor 03301/Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang semakin menemukan titik terang di pengadilan negeri tangerang dengan nomor perkara : 78/Pdt.G/2025/PN Tng. Rabu (19/11/2025)
Sejumlah bukti administrasi dan kesaksian para pihak menunjukkan adanya dugaan cacat prosedur dalam proses penerbitan sertipikat tersebut.
Indikasi tersebut turut diamini oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang saat itu, Joko Susanto, melalui surat resmi Nomor: MP.01.02/2934-36.03/VIII/2023. Surat tersebut berisi Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 03301/Desa Gembong seluas 14.200 m² atas nama H. Sukmawidjaya Abbas, dengan alasan ditemukannya cacat hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110 jo. Pasal 108 Ayat (1) Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 1999 tentang mekanisme pembatalan sertipikat di luar pengadilan.
Menurut keterangan Yunita Dewi Trisma (YDT), dirinya pernah diminta oleh almarhum Sukmawijaya Abbas dan ahli warisnya, Hedy Wijaya, untuk memperoleh data KTP serta keterangan dari ahli waris almarhum Abu Saleh. Permintaan itu, kata YDT, ditujukan untuk membantu rencana penjualan tanah adat milik ahli waris Abu Saleh bukan untuk proses penerbitan SHM atas nama keluarga Sukmawijaya Abbas.
YDT serta ahli waris Abu Saleh menegaskan, saat itu tidak pernah ada proses peralihan Akta Jual Beli (AJB) antara almarhum Abu Saleh maupun ahli warisnya dengan H. Sukmawijaya Abbas.
SHM tersebut terbit di atas tanah milik adat Girik C Nomor 16, Kohir 16, Persil S.17 dengan dasar luas 13.687 m² yang selama ini diketahui sebagai milik keluarga Abu Saleh.
Mantan Kades Ahmad Hudori Cabut Dua Surat Penunjang Pernyataan PTSL 2018
Situasi semakin menguatkan dugaan penyimpangan proses penerbitan sertifikat program PTSL, ketika Ahmad Hudori selaku Mantan Kepala Desa Gembong periode 2013–2019, menyatakan bahwa ia mencabut:
1. Surat Keterangan Kepala Desa Nomor: 4068/PTSL/DS68/XI/2018 tertanggal 9 November 2018.
2. Surat Pernyataan Kesaksian tanggal 9 November 2018.
Hudori mengakui adanya kekhilafan dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. Saat itu, permohonan PTSL diajukan oleh H. Sukmawijaya Abbas bersama anaknya, Hedy Wijaya, hingga kemudian terbit SHM 03301/2018 atas nama Sukma Wijaja Abbas.
Namun, setelah menelusuri arsip desa, Hudori menemukan bahwa objek tanah tersebut bukan milik pemohon, melainkan milik almarhum H. Abu Saleh sebagaimana tercatat dalam Daftar Himpunan Keterangan Pajak (DHKP).
Saat ini pun tanah tersebut masih dikuasai dan ditempati oleh ahli waris H. Abu Saleh.
Sementara itu, Imas, staf yang mewakili Kepala Desa Gembong pada saat dikonfirmasi awak media berharap agar pemerintahan desa sekarang dapat bekerja secara profesional dan tidak mengulangi kekeliruan yang terjadi pada masa lalu.
“Semoga Kepala Desa Gembong saat ini benar menjalankan tugasnya dan tidak seperti pendahulunya,” ujarnya singkat.
Penegasan dan Langkah Selanjutnya
Dengan munculnya kesaksian, pencabutan surat oleh pejabat desa, serta pernyataan resmi ATR/BPN mengenai cacat hukum administratif, kasus dugaan mafia tanah di Gembong–Balaraja kini memasuki fase penting.
Proses klarifikasi lanjutan dari BPN, ahli waris, dan aparat penegak hukum sangat diharapkan untuk memastikan kepastian hukum atas tanah seluas 14.200 m² tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Hedy Wijaya selalu ahli waris Sukmawijaya Abas serta kantor atr bpn kabupaten Tangerang tidak dapat memberi keterangan. (T-Red)










