Home / DKI / Metropolitan / Nasional / Regional

Jumat, 21 November 2025 - 12:02 WIB

Putusan MK Perlu Harmonisasi, Dhoni Martien Dorong Penyeragaman Parameter Uji

IDN Hari Ini, Jakarta — Perdebatan mengenai konsistensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengemuka setelah keluarnya Putusan No. 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan sebagian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Putusan ini menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai inkonstitusional.

Namun, di sisi lain, MK mengeluarkan Putusan No. 147/PUU-XXIII/2025 yang menolak perkara serupa tanpa mempertimbangkan substansi norma yang sama.

Inkonsistensi tersebut menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk praktisi kebijakan publik sekaligus Direktur LBH SMSI, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H.

Menurutnya, perbedaan pendekatan antara kedua putusan itu menyisakan ketidakpastian hukum, terutama terkait penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil.

“Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi penjaga kepastian hukum. Namun ketika dua putusan dengan objek norma yang sama menghasilkan pertimbangan berbeda, publik tentu mempertanyakan standar konstitusional apa yang sebenarnya digunakan,” ujar Dhoni Martien dalam keterangannya.

Dhoni menjelaskan bahwa Putusan 114/2025 justru dinilai membuka celah penafsiran baru terkait penugasan anggota Polri ke jabatan sipil. Sementara Putusan 147/2025 sama sekali tidak memasuki pemeriksaan materiil, sehingga tidak memberi arah yang jelas.

“Dalam putusan 114, MK membatalkan sebagian penjelasan pasal namun tetap memberi ruang bagi penugasan tertentu. Lalu dalam putusan 147, MK memilih tidak memeriksa substansi norma. Ini menunjukkan standar uji yang tidak seragam, dan hal inilah yang mengganggu konsistensi yurisprudensi,” tambahnya.

Menurutnya, MK seharusnya menjaga harmonisasi putusan agar tidak menimbulkan tafsir liar di tingkat eksekutif, terutama terkait jabatan yang bersentuhan dengan sistem merit ASN. Ketidakpastian norma berpotensi merusak prinsip profesionalisme aparatur sipil negara.

Dhoni Martien juga menilai bahwa inkonsistensi tersebut berpengaruh besar terhadap tata kelola pemerintahan.

“Jika MK tidak konsisten, maka pejabat pembina kepegawaian, kementerian, dan lembaga bisa salah membaca batas konstitusional dalam menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Dampaknya bukan hanya pada ASN, tapi pada supremasi sipil itu sendiri,” tegasnya.

Pada akhir pernyataannya, Dhoni meminta MK untuk merumuskan parameter uji yang seragam, terutama untuk perkara-perkara yang melibatkan konflik norma antara UU Polri, UU ASN, dan TAP MPR.

“Kita membutuhkan standar baku. MK harus memastikan bahwa setiap putusan yang menyangkut desain kelembagaan negara dikeluarkan berdasarkan parameter yang sama, bukan pendekatan kasus per kasus,” pungkasnya.

Publik berharap MK dapat memberikan penjelasan agar kepercayaan terhadap lembaga penjaga konstitusi tetap terjaga. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Simpatisan dan Relawan Adakan Acara, Pembentukan Posko “Teman Tomi” untuk Wonosobo

Cirebon

Bhabinkamtibmas Kedung jaya Polsek Kedawung sambang Desa jalin korkom Ops Mantap Brata 2023

Cirebon

Akselerasi Pembangunan Infrastruktur, Pemkot Cirebon Serius Garap Skema KPBU untuk Penataan Cahaya Kota

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Resepsi Hari Lahir Ke-102 PCNU Kabupaten Cirebon

Daerah

Perjanjian Kerjasama Antara RSUD Doloksanggul Dengan Kejaksaan Negeri

Cirebon

Respons Cepat Tim Patoroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Jamblang dan Talun

Daerah

Rapat Koordinasi Forkopimda Tentang Kelangkaan Gas Elpiji

Daerah

Ketua IPK DPD Humbahas Maradu Purba SH Dampingi Bupati Dr Oloan Nababan Tinjau Perbaikan Drainase di Simpang Bakkara