IDN Hari Ini, Nias- Kasat Lantas Ipda Ovaroni Zendrato, S.E. mengatakan, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen seperti pengesahan STNK 1 tahun, pergantian STNK 5 tahun, TNKB, BPKB, serta Bea Balik Nama (BBN).
Selain itu,juga melayani rubah bentuk dan ganti warna kendaraan, mutasi kendaraan bermotor, serta pembayaran PNBP (STNK, BPKB, TNKB, STCK, TCKB Mutasi Kendaraan, NRKB Pilihan) di Loket BRI.
Dalam prosesnya, petugas akan membantu mengisi formulir dan proses registrasi, input data kendaraan bermotor, identifikasi (cek fisik), serta proses cetak STNK, mutasi kendaraan, dan BPKB,” ujar Ovaroni, Sabtu (20/12/2025).
Masih OVARONI,Pelayanan Bertempat Di Kantor UPTD Samsat Gunungsitoli Khususnya Unit Regidents sesuai dengan SOP Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, meliputi pendaftaran dengan pengesahan STNK 1 Tahun, pergantian STNK 5 Tahun dan TNKB, BPKB, penggantian BBN (Bea Balik Nama), rubah bentuk dan ganti warna, mutasi kendaraan bermotor.
Kemudian, pembayaran PNBP (STNK, BPKB, TNKB, STCK, TCKB Mutasi Kendaraan, NRKB Pilihan) di Loket BRI (sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Pembayaran ini dilakukan dengan cara mengisi formulir dan proses registrasi, yaitu input data kendaraan bermotor dan identifikasi (cek fisik). Kemudian, proses cetak STNK, mutasi kendaraan, dan BPKB. Selanjutnya, dilakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Signal dan pengenalan tentang pendaftaran motor listrik serta persyaratannya Dan juga kegiatan pelayanan penerbitan SIM.
“Pemutihan ini, Pemilik kendaraan dapat membayar pajak yang terutang tanpa harus membayar denda atau bunga tahun 2024,2025 Sementara pajak serta denda untuk Kendaraan Bermotor yang belum dibayar Tahun 2023 kebawah semuanya dihapuskan,” ujarnya.(Tim-Red)










