Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:06 WIB

Kasat Lantas Polres Nias Ipda OVARONI ZENDRATO SE, Sampaikan Kepada Publik Pelayanan Identifikasi Kendaraan Bermotor

IDN Hari Ini, Nias- Kasat Lantas Ipda Ovaroni Zendrato, S.E. mengatakan, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen seperti pengesahan STNK 1 tahun, pergantian STNK 5 tahun, TNKB, BPKB, serta Bea Balik Nama (BBN).

Selain itu,juga melayani rubah bentuk dan ganti warna kendaraan, mutasi kendaraan bermotor, serta pembayaran PNBP (STNK, BPKB, TNKB, STCK, TCKB Mutasi Kendaraan, NRKB Pilihan) di Loket BRI.

Dalam prosesnya, petugas akan membantu mengisi formulir dan proses registrasi, input data kendaraan bermotor, identifikasi (cek fisik), serta proses cetak STNK, mutasi kendaraan, dan BPKB,” ujar Ovaroni, Sabtu (20/12/2025).

Masih OVARONI,Pelayanan Bertempat Di Kantor UPTD Samsat Gunungsitoli Khususnya Unit Regidents sesuai dengan SOP Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, meliputi pendaftaran dengan pengesahan STNK 1 Tahun, pergantian STNK 5 Tahun dan TNKB, BPKB, penggantian BBN (Bea Balik Nama), rubah bentuk dan ganti warna, mutasi kendaraan bermotor.

Kemudian, pembayaran PNBP (STNK, BPKB, TNKB, STCK, TCKB Mutasi Kendaraan, NRKB Pilihan) di Loket BRI (sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Pembayaran ini dilakukan dengan cara mengisi formulir dan proses registrasi, yaitu input data kendaraan bermotor dan identifikasi (cek fisik). Kemudian, proses cetak STNK, mutasi kendaraan, dan BPKB. Selanjutnya, dilakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Signal dan pengenalan tentang pendaftaran motor listrik serta persyaratannya Dan juga kegiatan pelayanan penerbitan SIM.

“Pemutihan ini, Pemilik kendaraan dapat membayar pajak yang terutang tanpa harus membayar denda atau bunga tahun 2024,2025 Sementara pajak serta denda untuk Kendaraan Bermotor yang belum dibayar Tahun 2023 kebawah semuanya dihapuskan,” ujarnya.(Tim-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Antisipasi C3, Geng Motor dan Tawuran, Polsek Klangenan laksanakan Patroli

DKI

Dinas SDA DKI Diduga Langgar Aturan, Ganti Rugi Lahan Ratusan Miliar Dibayarkan Saat Sengketa Masih Berjalan

Banten

Danrem 052/Wkr, Brigjen TNI Putranto Gatot SH,S.Sos.,MM Bertindak Sebagai Irup Membacakan Amanat Pangdam Jaya

Daerah

Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E.,M.Si  Hadiri Perayaan HUT Ke-78 Gereja AMIN Helefanikha Berlangsung Dengan Meriah

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Cirebon

Polres Cirebon Kota Gelar Gerakan Pangan Murah, Stabilkan Harga Beras untuk Masyarakat

Daerah

Wisata Seribu Goa Humbahas North Sumatera Investment Peringkat lll Persentasi Final

Daerah

Bupati Samosir Menetapkan Pembentukan FKDM Guna Menjaga Kewaspadaan Dikalangan Masyarkat Samosir